Wakafmulia.org

Artikel

Keutamaan Orang Kaya yang Bersyukur, Apalagi Rajin Sedekah

Ada sejumlah firman Allah SWT maupun hadits Nabi SAW yang menjelaskan tentang keutamaan orang kaya yang bersyukur. Bentuk syukur ini dapat dilakukan dengan menyedekahkan hartanya di jalan Allah SWT. Keutamaan tersebut dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Kitab Riyadhus Shalihin. Ia menukil sebuah ayat yang berbunyi, فَاَمَّا مَنْ اَعْطٰى وَاتَّقٰىۙ ٥ وَصَدَّقَ بِالْحُسْنٰىۙ ٦ فَسَنُيَسِّرُهٗ لِلْيُسْرٰىۗ ٧ […]

Keutamaan Orang Kaya yang Bersyukur, Apalagi Rajin Sedekah Read More »

Kata Ustaz: Sedekah Dibuatkan Konten Boleh Dong, Tapi Ingat Ini!

Bersedekah sambil ngonten boleh? Boleh-boleh saja. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus diingat. Banyak youtuber, selebgram, public figure, bersedekah dengan cara diperlihatkan dengan konten. Kata Ustaz kali ini mengambil nasihat dari Ustaz Syam Elmarusy. Ustaz Syam Elmarusy menjelaskan, bersedekah pada malam hari, siang hari, sembunyi-sembunyi, dan terang-terangan semua boleh. Malah disaat seseorang memilih tidak

Kata Ustaz: Sedekah Dibuatkan Konten Boleh Dong, Tapi Ingat Ini! Read More »

Kisah Sedekah Ini! Bikin Rasulullah Teteskan Airmata

Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta manusia. “Sedekah tidak lah mengurangi harta.” Selain itu, Syekh Kulaini dalam kitabnya, Al Kafi meriwayatkan hadits dari Imam Ja’far Shadiq, “Obati penyakitmu dengan sedekah, dan hilangkan kesulitan kesulitan dan musibah dengan sedekah. Sedekah membuang tujuh puluh setan dari

Kisah Sedekah Ini! Bikin Rasulullah Teteskan Airmata Read More »

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Malaysia

Malaysia dikenal sebagai negara yang sukses mengelola zakat. Namun, sebelum periode 1980-an, pengelolaan zakatnya pernah mengalami kondisi yang terbengkalai. Ketika itu, belum ada sistem dan sosialisasi zakat, sehingga penghimpunan dana zakatnya relatif masih sangat rendah. Melihat kondisi itu, Majlis Agama Islam (MAI) yang memiliki otoritas besar dalam pengelolaan zakat membuat terobosan dengan membentuk Pusat Pungutan

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Malaysia Read More »

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Mesir

Dalam tiga dekade hingga tahun 1980-an, penegakkan hukum zakat di Mesir telah mengalami beberapa upaya namun belum menunjukkan kesuksesan. Mesir memiliki jaringan penghimpunan dan pendistribusian zakat berbasis sukarela yang sangat besar sejak dulu. Jaringan zakat di Mesir terdiri dari empat elemen utama, yaitu: Komite sukarela yang tidak terafiliasi dengan komite badan public Komite wakaf dan

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Mesir Read More »

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Kuwait

Perkembangan pengelolaan zakat di Kuwait dapat disimpulkan menjadi tiga tahap. Pertama, zakat dikelola secara pribadi dan sukarela, langsung didistribusikan oleh muzaki. Kedua, aktivitas kolektif. Ketiga, aktivitas terlembaga diawal abad ke 20 dengan berdirinya Perhimpunan Kebajikan Arab tahun 1931. Dalam perkembanganya, pengelolaan zakat diarahkan pada otoritas dan pengawasa negara yang direpresentasikan oleh dua kementerian, yaitu:Kementerian Waqaf

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Kuwait Read More »

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Bangladesh

Pada tahun 1982, Bangladesh mengeluarkan Zakat Fund Ordiance  untuk mengatur pengelolaan zakat. Zakat Fund Ordiance 1982 ini pernah mengalami amandemen setahun berikutnya. Melalui peraturan tersebut, Pemerintah Bangladesh membentuk Dewan Zakat yang bertugas menyusun kebijakan manajemen dan administrasi zakat dan fungsi-fungsi lain yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan UU tersebut. Meskipun penduduk Bangladesh mayoritas Muslim, namun praktik

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Bangladesh Read More »

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Saudi Arabia

Pengaturan zakat di Saudi Arabia dimulai tahun 1951 berdasarkan pada Keputusan Raja No 17/2/28/8634 yang menetapkan sistem wajib zakat. Keputusan tertanggal 7 April 1951 ini berbunyi “Zakat Syar’i yang sesuai dengan ketentuan syariah Islamiyah diwajibkan kepada individu dan perusahaan yang memiliki kewarganegaraan Saudi Arabia.” Menurut Keputusan Raja ini, zakat tidak dikenakan atas warga non Saudi

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Saudi Arabia Read More »

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Yordania

Pengaturan zakat di Kerajaan Yordania dimulai pada tahun 1944 dengan menetapkan undang-undang khusus pemungutan zakat. Yordania merupakan negara Islam pertama yang melahirkan undang-undang zakat. UU ini membuat zakat wajib pada semua umat Islam di Yordania, namun dibatasi aplikasinya hanya untuk ternak, tanah, dan barang-barang impor. UU yang berlaku sampai tahun 1953 ini tidak berdasarkan nisab

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Yordania Read More »

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Pakistan

Sejak Pakistan lepas dari India pada tahun 1947 dan berdiri sendiri sebagai negara Islam, pengumpulan zakat sudah tidak lagi menjadi masalah. Saat ini, Pemerintah Pakistan menyatakan bahwa zakat dikelola oleh Negara yang tercermin dalam Pasal 31 UUD Pakistan 1954 yang berupaya mengorganisasi zakat. Sejak 1980, UU ini telah lebih dari 12 kali diamandemen.UU zakat ini

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Pakistan Read More »