fbpx

Wakafmulia.org

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Mesir

Dalam tiga dekade hingga tahun 1980-an, penegakkan hukum zakat di Mesir telah mengalami beberapa upaya namun belum menunjukkan kesuksesan. Mesir memiliki jaringan penghimpunan dan pendistribusian zakat berbasis sukarela yang sangat besar sejak dulu. Jaringan zakat di Mesir terdiri dari empat elemen utama, yaitu:

  1. Komite sukarela yang tidak terafiliasi dengan komite badan public
  2. Komite wakaf dan perusahaan berafiliasi dengan relawannya
  3. Nasir Social Bank dan relawannya
  4. Mesir Faisal Bank dan relawannya 

     

    Oleh karena fungsi penegakkan hukum zakat belum berhasil, maka akibatnya zakat dibayarkan sukarela untuk komite ini dan didistribusikan kepada orang layak dan keluarga sesuai dengan kebijakan penuh dan pengambilan keputusan dari relawan. Lahirnya Bank Sosial Nasir pada tahun 1971 merupakan tonggak awal pengelolaan zakat di Mesir. Bank yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah ini diberi tanggung jawab membuat proyek-proyek kesejahteraan sosial. Sejak berdirinya, Bank Nasir telah mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengorganisir pengumpulan dan distribusi zakat di seluruh negeri. Bank mendirikan pusat direktorat zakat di kantor pusatnya. Direktorat ini memiliki aksesibilitas untuk semua cabang bank. Melalui kegiatan di berbagai wilayah negara, direktorat ini telah mampu membentuk dan mengafiliasi ribuan komite zakat lokal.

    Selain Bank Sosial Nasir, Mesir Faisal Islamic Bank telah membentuk dana zakat sendiri. Sumber daya ini terdiri dari dana zakat yang dinilai dari modal dan keuntungan pemegang saham sebagaimana disyaratkan oleh peraturan Bank. Zakat dibayarkan secara sukarela oleh pemilik deposito investasi dan setiap sumbangan lainnya dan zakat yang diberikan oleh pihak manapun. Dana zakat dari Mesir Faisal Islamic Bank ini telah tumbuh melampaui batas dana individu yang berafiliasi dengan perusahaan, karena daya akses bank ini untuk sejumlah besar investasi dan banyaknya cabang di berbagai daerah.

Setyani Octavia, dkk. MANAJEMEN ZISWAF DUNIA. Program Studi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti. 2020