fbpx

Wakafmulia.org

WakafMulia.Org

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Saudi Arabia

Pengaturan zakat di Saudi Arabia dimulai tahun 1951 berdasarkan pada Keputusan Raja No 17/2/28/8634 yang menetapkan sistem wajib zakat. Keputusan tertanggal 7 April 1951 ini berbunyi “Zakat Syar’i yang sesuai dengan ketentuan syariah Islamiyah diwajibkan kepada individu dan perusahaan yang memiliki kewarganegaraan Saudi Arabia.”

Menurut Keputusan Raja ini, zakat tidak dikenakan atas warga non Saudi Arabia sehingga warga non Saudi Arabia hanya dikenakan pajak pendapatan. Sebaliknya warga Saudi Arabia tidak dikenakan pajak dan zakat diperlakukan sebagao pengganti pajak. Untuk pengelolaannya, Departemen Keuangan Saudi Arabia membentuk bagian khusus yaitu Kantor Pelayanan Zakat dan Pajak Pendapatan.

Dalam beberapa aturannya, negara memberikan izin kepada muzaki untuk menyalurkan zakatnya secara langsung kepada mustahik maksimal 50% dari zakat yang dibayarkan dan setengahnya lagi harus disetorkan ke Departemen Keuangan. Sedangkan untuk muzaki perusahaan diharuskan menyetorkan

seluruh zakatnya ke Departemen Keuangan.

Kewenangan penghimpunan zakat seluruhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan dan Perkonomian Nasional, mulai dari aspek kebijakan hingga teknis pelaksanaan penghimpunan. Sedangkan aspek penyaluran zakat diserahkan kepada Departemen Sosial dan Ketenagakerjaan. Tugas dan fungsi dari Kantor Pelayanan Zakat dan Pajak adalah:

  1. Melakukan pengumpulan zakat dan pajak dari pihak-pihak yang diwajibkan untuk membayarnya. Pembayaran zakat 2,5% sifatnya wajib bagi perusahaan Saudi Arabia dan pajak 20% diwajibkan kepada perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di Saudi Arabia
  2. Memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dan pengecekan atas harta kekayaan perusahaan dan jumlah zakat yang wajib ditunaikan atau nilai pajak yang harus dibayarkan ke kas negara
  3. Tidak memiliki kewenangan untuk menagih zakat perorangan atau individu. Bagi perorangan atau individu, kewajiban zakatnya diserahkan kepada masing-masing individu
  4. Hanya memiliki kewenangan pengumpulan atau pemungutan. 

     

     

    Setiap warga negara individu diwajibkan membayar zakat, tetapi ia boleh menyalurkan zakatnya langsung kepada mustahik atau melalui yayasan sosial. Jika sudah membayar zakat, ia tidak ditarik pajak lagi. Berbeda dengan zakat individu, zakat perusahaan harus dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Zakat dan Pajak. Setiap perusahaan yang telah membayar zakat akan mendapatkan sertifikat tanda telah membayar zakat. Sertifikat ini akan memudahkan perusahaan itu untuk memperpanjang izin usahanya. Bagi perusahaan yang tidak memiliki sertifikat menandakan perusahaan itu tidak membayar zakat sehingga izin usahanya tidak diperpanjang lagi.

Sumber :

 Setyani Octavia, dkk. MANAJEMEN ZISWAF DUNIA. Program Studi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti. 2020