fbpx

Wakafmulia.org

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Pakistan

Sejak Pakistan lepas dari India pada tahun 1947 dan berdiri sendiri sebagai negara Islam, pengumpulan zakat sudah tidak lagi menjadi masalah. Saat ini, Pemerintah Pakistan menyatakan bahwa zakat dikelola oleh Negara yang tercermin dalam Pasal 31 UUD Pakistan 1954 yang berupaya mengorganisasi zakat. Sejak 1980, UU ini telah lebih dari 12 kali diamandemen.UU zakat ini menghasilkan lembaga pemerintahan yang mengelola zakat dan merupakan afiliasi dari Kementerian Keuangan. Isi pokok dari UU dan amandemen ini adalah sebagai berikut:

  1. Mempertegas peran pemerintah dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat
  2. Kewajiban zakat dibagi menjadi dua, yaitu:Item zakat yang dipungut pemerintah, meliputi tabungan, surat berharga, anuitas, polis asuransi, dan produk pertanian. Item zakat lain, seperti ternak, emas perak, uang kas, giro, dan saham. Pemerintah mewajibkan individu membayar zakat atas item tersebut yang telah melebihi nisab secara sukarela dan pemerintah tidak melakukan pengukuran atau pengecekan nisab.
  3. Non muslim, warga asing, dan lembaga pemerintahan tidak terkena wajib zakat
  4. Pembayaran zakat atas ushr hanya dalam bentuk uang tunai dan tarifnyaditetapkan 5% tanpa membedakan bentuk irigasinya
  5. Beberapa keringanan pajak diberikan, seperti zakat digunakan sebagai pengurang pendapatan kena pajak

Setiap Muslim warga negara yang memiliki harta melebihi nisab diwajibkan membayar zakat dan zakat langsung dipotong dari harta muzaki tersebut. Harta zakat diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, aset yang langsung dikeluarkan zakatnya berdasarkan UU, terdiri dari rekening tabungan di bank, rekening tabungan khusus, rekening deposito, sertifikat tabungan, NIT unit, sertifikat ICP, sekuritas pemerintah, saham perusahaan, anuitas, polis asuransi jiwa, dan dana pensiun. Pemerintah atau lembaga keuangan yang mendapat otoritas dapat memotong zakat tersebut secara langsung tanpa persetujuan dari pemilik.

Kedua, merupakan aset yang diserahkan kepada muzaki untuk menghitung dan membayarnya. Meliputi uang tunai, emas perak, surat berharga, perdagangan, industrim dan lain sebagainya. Zakat ini boleh dibayarkan melalui organisasi pengelola zakat, baik di tingkat pusat maupun daerah, atau langsung ke mustahik, baik perorangan maupun lembaga. Berdasarkan UU Zakat dan Ushr tahun 1980 yang berhak menerima zakat ada tujuh sektor, yaitu tunjangan hidup, tunjangan pendidikan umum, tunjangan pendidikan agama, kesehatan, kesejahteraan sosial, bantuan pernikahan, dan rehabilitasi. Tahun perhitungan zakat menggunakan tahun Qamariah dengan awal mulai bulan Ramadhan. Pendistribusian zakat diberikan kepda delapan mustahik dengan memperhatikan skala prioritas. Prioritas utama diberikan kepada fakir miskin, melalui penyaluran langsung tunai ataupun program bantuan lainnya, seperti beasiswa, biaya rumah sakit, dan sebagainya. Distribusi alokasi zakat ditargetkan 60% untuk fakir miskin, 18% untuk biaya pendidikan umum, 8% untuk biaya pendidikan agama, 6% untuk kesehatan, 4% untuk kesehatan sosial, dan 4% untuk biaya pernikahan.

 

 

Sumber :

 Setyani Octavia, dkk. MANAJEMEN ZISWAF DUNIA. Program Studi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti. 2020