Jika kita membuka lembaran-lembaran buku sejarah klasik Arab maupun kawasan Semenanjung Arabia, sebagian besar narasi didominasi oleh catatan peperangan politik, perebutan wilayah, pergantian kekuasaan, dan konflik antar suku. Penulis sejarah masa lalu sering kali hanya mencatat nama tokoh yang terbunuh atau pertempuran yang terjadi tanpa memberikan penjelasan mengenai latar belakang sosial, kondisi ekonomi, maupun denyut kehidupan harian masyarakat pada masa tersebut. Sejarah seolah-olah hanya milik para panglima dan penguasa, sementara kehidupan rakyat biasa tenggelam dalam kesenyapan literatur.
Di tengah minimnya literatur sejarah sosial tersebut, naskah dan dokumen registrasi wakaf kuno hadir sebagai “kamera waktu” yang merekam detail kehidupan sehari-hari umat Islam secara amat jujur dan alami. Penelusuran mendalam terhadap arsip wakaf kuno terbukti tidak hanya berfungsi menyelamatkan aset-aset material dan nilai ibadah sedekah jariyah, tetapi juga menyajikan peta sosial, kondisi geografi, struktur ekonomi, hingga bahasa lokal masyarakat Muslim zaman dahulu.
Pelajaran dari arsip wakaf masa lalu memperlihatkan bahwa tradisi wakaf bukan sekadar akad transaksi keagamaan yang kaku, melainkan fondasi peradaban yang memancarkan semangat tarakhum (saling mengasihi). Melalui kajian ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal keilmuan keislaman, lembaga edukasi filantropi seperti Wakaf Mulia Institute di platform wakafmulia.org terus berikhtiar menggali hikmah sejarah ini agar dapat mentransformasikan praktik wakaf uang dan wakaf produktif modern menjadi instrumen pemberdayaan umat yang berkelanjutan.

A. Celah Historiografi Klasik dan Pentingnya Sejarah Sosial
Kritik Ibnu Bishr terhadap Penulisan Sejarah Klasik
Ketiadaan catatan sejarah sosial yang utuh telah menjadi perhatian para ulama dan sejarawan sejak ratusan tahun lalu. Sejarawan terkemuka Najd, Usman bin Bishr (wafat 1290 H / 1873 M), secara tegas menyampaikan kritikannya dalam bagian pengantar karya monumental beliau yang berjudul عنوان المجد في تاريخ نجد (Judul Kemuliaan dalam Sejarah Najd). Ibnu Bishr mengeluhkan kecenderungan para penulis sejarah yang hanya mencatat peristiwa peperangan tanpa menggali hakikat kehidupan sosial masyarakat:
“Ketahuilah bahwa penduduk Najd dan para ulama terdahulu maupun belakangan tidak memiliki perhatian untuk membukukan sejarah hari-hari mereka, tanah air mereka, siapa yang membangunnya, atau peristiwa sosial yang terjadi di dalamnya… Jika mereka menyebutkan suatu tahun, mereka hanya mengatakan: ‘Pada tahun ini si Fulan bin Fulan terbunuh,’ tanpa menyebutkan namanya secara utuh maupun sebab pembunuhannya. padahal sejak zaman Nabi Adam hingga hari ini perang selalu ada. Namun yang kita butuhkan adalah mengetahui kebenaran, sebab-sebabnya, serta keajaiban yang terjadi di dalamnya. Dan semua itu gaib dalam catatan sejarah mereka.”
Kritik Ibnu Bishr ini menegaskan adanya celah besar (gap) dalam historiografi Islam klasik, di mana dinamika sosial, pendidikan, dan perekonomian rakyat jelata kerap terabaikan.
Pandangan Akademisi Modern
Pandangan Ibnu Bishr tersebut diaminkan oleh para ilmuwan dan akademisi modern. Dr. Abdulaziz bin Abdullah Al-Khuwaiter dalam kajiannya mengenai sumber-sumber sejarah lokal Kerajaan Arab Saudi yang diterbitkan di مجلة الدارة (Majalah Al-Darah) menyatakan bahwa aspek sejarah sosial dan perkembangannya merupakan wilayah studi yang masih sangat menantikan perhatian ilmiah dari para peneliti.
Hal senada ditekankan oleh Dr. Dalal bint Makhlad Al-Harbi dalam tulisannya di مجلة الدرعية (Majalah Al-Diriyah). Beliau menggarisbawahi pentingnya melakukan penelitian sejarah dengan cakupan ruang dan waktu yang terfokus pada aspek ekonomi, sains, dan kondisi sosial masyarakat. Dokumen-dokumen wakaf kuno inilah yang kemudian menjadi kunci pembuka untuk mengisi kekosongan informasi sejarah sosial tersebut.
| Dimensi Penulisan Sejarah | Historiografi Klasik Umum | Historiografi Berbasis Arsip Wakaf |
| Fokus Utama |
Peperangan, konflik politik, dinasti penguasa. |
Kehidupan harian, ekonomi warga, solidaritas sosial. |
| Subjek Penelitian |
Para raja, panglima perang, dan elit politik. |
Rakyat biasa, ulama lokal, pewakaf (waqif), dan nazhir. |
| Data yang Terakam |
Tahun pertempuran dan korban jiwa. |
Jenis komoditas, batas wilayah, harga barang, kosa kata lokal. |
| Dampak Peradaban |
Dokumentasi kekuasaan politik. |
Pelestarian aset keagamaan, kesejahteraan umat, dan pahala mengalir terus. |
B. Menemukan Kembali Khazanah Wakaf: Studi Kasus Diwan Shaqra
Latar Belakang Diwan Shaqra
Salah satu penemuan arsip sejarah yang sangat bernilai tinggi adalah studi tentang Diwan Wakaf Kuno di wilayah Al-Washm, khususnya kota Shaqra. Dalam penelitian Dr. Abdullah bin Nasir As-Sadhan yang dipublikasikan di مجلة أوقاف (Majalah Awqaf), diungkapkan keberadaan naskah berharga berjudul دواوين الأوقاف القديمة في إقليم الوشم.. ديوان شقراء أنموذجا (Diwan Wakaf Kuno di Wilayah Al-Washm: Diwan Shaqra sebagai Studi Kasus).
Penyusunan diwan (buku pendaftaran) wakaf ini pertama kali dirintis oleh Hakim Wilayah Al-Washm, Syaikh Abdulaziz bin Abdullah Al-Husain rahimahullah (wafat 1237 H / 1821 M). Beliau mulai mencatat dan membukukan aset-aset wakaf sejak sekitar tahun 1170 H dalam sebuah buku catatan kecil berukuran 27 lembar. Niat tulus sang hakim untuk menjaga harta wakaf agar tidak punah menjadi cikal bakal lahirnya dokumen sejarah yang sangat fundamental.
Upaya Penyelamatan Naskah dan Restorasi Arsip
Naskah kuno tersebut kemudian diteliti, dihimpun, dan ditahqiq secara tekun oleh Peneliti Yusuf bin Abdulaziz Al-Muhanna dalam sebuah karya komprehensif setebal lebih dari 500 halaman. Buku tersebut berhasil mengompilasi empat buku catatan kuno serta puluhan dokumen terpisah yang ditulis sejak abad ke-12 hingga abad ke-14 Hijriah.
Untuk menjaga keberlanjutan fisik naskah kuno yang nyaris hancur dimakan usia, dokumen ini diserahkan kepada دارة الملك عبد العزيز (Lembaga King Abdulaziz). Lembaga pakar sejarah ini melakukan proses restorasi, pembersihan, dan pelestarian digital terhadap naskah tersebut. Tanpa adanya ikhtiar penyelamatan ini, rekam jejak kepedulian sosial umat pada abad ke-12 H tentu akan musnah ditelan zaman.
| Parameter Naskah | Detail Informasi Arsip Diwan Shaqra |
| Judul Penelitian Ringkas |
دواوين الأوقاف القديمة في إقليم الوشم.. ديوان شقراء أنموذجا (Diwan Wakaf Kuno di Wilayah Al-Washm: Diwan Shaqra sebagai Studi Kasus) |
| Inisiator Awal Naskah |
Syaikh Abdulaziz bin Abdullah Al-Husain (Hakim Al-Washm, w. 1237 H / 1821 M) |
| Masa Penulisan Dokumen |
Abad ke-12 H hingga abad ke-14 H (Dimulai sekitar 1170 H) |
| Jumlah Kompilasi Arsip |
4 buku catatan kuno (daftār) dan kumpulan dokumen terpisah (>500 halaman) |
| Lembaga Restorasi Fisik |
دارة الملك عبد العزيز (Lembaga King Abdulaziz) |
C. Wakaf sebagai Refleksi Welas Asih dan Jaring Pengaman Sosial
Merespons Kebutuhan Riil Masyarakat tanpa Kementerian Negara
Pada abad ke-12 hingga ke-14 H, institusi pemerintahan modern seperti kementerian sosial, kementerian energi, atau dinas pekerjaan umum belum terbentuk di wilayah Najd dan sekitarnya. Dalam kondisi keterbatasan fasilitas publik tersebut, instrumen wakaf hadir secara mandiri sebagai jaring pengaman sosial utama (social safety net).
Dokumen Diwan Shaqra mencatat bahwa alokasi manfaat (masharif) wakaf diarahkan secara tepat sasaran untuk menyelesaikan masalah harian masyarakat:
-
Penerangan Rumah Allah: Wakaf minyak dan lilin melalui program Awqaf As-Suruj untuk memastikan masjid-masjid tetap terang di malam hari.
-
Ketersediaan Air Bersih: Wakaf sarana penarikan air (Awqaf Ad-Dila’) untuk sumur-sumur umum guna memenuhi kebutuhan air minum warga dan musafir.
-
Pemberdayaan Ekonomi & Fasilitas: Wakaf tempat usaha (Awqaf Al-Masa’i) dan properti untuk mendukung kegiatan ekonomi warga miskin.
-
Pelayanan Sosial Khusus: Wakaf penyediaan makanan bagi orang-orang yang berpuasa (Diwan Awqaf Ash-Shuwam) serta jaminan pelayanan bagi tamu (Watsiqat Haq Adh-Dhayf).

Solidaritas di Tengah Keterbatasan Ekonomi
Salah satu fakta paling menyentuh yang terungkap dalam naskah wakaf kuno adalah tinggi nilai tarahum (rasa kasih sayang dan empati sosial) masyarakat pada era tersebut. Meskipun kehidupan ekonomi saat itu diliputi kemiskinan, kelangkaan sumber daya, dan ketiadaan hasil tambang, masyarakat tetap memiliki dorongan spiritual yang kuat untuk mewakafkan harta terbaik mereka.
Pewakaf (waqif) tidak harus menunggu menjadi raja atau bangsawan kaya raya untuk berwakaf. Mereka mewakafkan sepetak kebun kecil, beberapa batang pohon kurma, atau peralatan sumur demi meraih pahala sedekah jariyah. Keikhlasan mereka membuktikan bahwa wakaf adalah manifestasi iman yang hidup dan mengakar dalam jiwa umat.
Dalam konteks modern saat ini, semangat inklusif tersebut diwujudkan melalui program wakaf uang yang diusung oleh Wakaf Mulia Institute melalui situs wakafmulia.org. Kini, setiap Muslim dari berbagai lapisan ekonomi dapat dengan mudah berwakaf mulai dari nominal terkecil untuk membangun sekolah, sarana kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
D. Rekaman Geografi, Bahasa, dan Ekosistem Pertanian Masa Lalu
Pelestarian Istilah dan Dialek Kuno yang Telah Punah
Secara filologis dan linguistik, dokumen wakaf kuno berfungsi sebagai gudang penyimpanan kosa kata (lexicon) dialek lokal yang saat ini telah punah atau jarang digunakan oleh masyarakat Arab modern. Tanpa adanya pencatatan akta wakaf, istilah-istilah tata kelola tanah dan keuangan tradisional ini tentu akan lenyap.
| Istilah Kuno dalam Dokumen Wakaf | Makna Konseptual dan Fungsi Sosial-Ekonomi |
| Al-Bayzah (البيزة) & At-Tafilsah (التفلسية) |
Satuan mata uang lokal dan pecahan uang kecil yang digunakan dalam transaksi harian. |
| Al-Jadidat (الجديدة) & Ash-Shahiyah (الشاهية) |
Istilah penamaan jenis koin atau nilai tukar khusus pada masa pemerintahan lokal. |
| Al-Hiyalah (الحيالة) & Al-Huwayt (الحويط) |
Sebutan untuk petak kebun kecil yang dipagari serta area perkebunan terisolasi. |
| Al-Jakhur (الجاخور) |
Bangunan gudang atau tempat penyimpanan hasil panen dan pakan ternak. |
| Al-Jabiyah (الجابية) & Ar-Rakiyah (الركية) |
Kolam penampungan air irigasi dan struktur sumur tradisional penyedia air. |
| Al-Qarawah (القراوه) & Az-Zarnuq (الزرنوق) |
Wadah tempat minum ternak dan pilar penyangga kayu pada mekanisme penarikan air sumur. |
| Ash-Shatan (الشطن), Ash-Shaqs (الشقص), Al-‘Aidanah (العيدانه) |
Tali pengikat penarik air, bagian porsi kepemilikan tanah, dan pohon kurma tua yang produktif. |
Pemetaan Geografi dan Varietas Pertanian Unggulan
Selain pelestarian bahasa, dokumen wakaf memberikan gambaran topografi geografi dan ekosistem pertanian secara presisi. Dokumen menentukan batas-batas wilayah permukiman, saluran irigasi, serta komoditas pertanian utama.
Salah satu catatan unik dalam Diwan Shaqra adalah kebiasaan para waqif yang selalu mewakafkan tanaman kurma dari varietas kualitas terbaik (athyab nakhlihim). Naskah mencatat keberadaan varietas kurma unggulan bernama Al-Khawli (الخولي) yang pada masa itu sangat diminati karena kelezatannya. Menariknya, varietas kurma Al-Khawli tersebut saat ini telah punah dan tidak ditemukan lagi di pasaran pertanian modern. Hal ini membuktikan bahwa dokumen wakaf mengandung kekayaan data keanekaragaman hayati (biodiversity) masa lalu.
E. Estafet Keilmuan dan Tata Kelola Akuntabel Lintas Generasi
Peran Ulama dan Hakim dalam Pengawasan Syariah
Keberlanjutan fungsi wakaf hingga berabad-abad tidak lepas dari sistem tata kelola (good waqf governance) yang sangat transparan dan akuntabel. Dalam sejarah Diwan Shaqra, tercatat sebanyak 20 hakim dan ulama secara bergantian dan bersambung mengambil tanggung jawab untuk mengawasi, menyalin ulang, dan memperbarui catatan wakaf.
Langkah ini dilakukan agar batas-batas tanah wakaf tidak tergerus, tidak diklaim secara sepihak oleh pihak yang tidak berhak, serta tidak mengalami penyimpangan fungsi. Estafet amanah ini terus berjalan hingga akhirnya dokumen fisik tersebut diserahterimakan secara resmi kepada Kantor Kementerian Urusan Islam dan Wakaf di Kota Shaqra untuk disimpan secara aman.
Pengawasan Para Nazhir dan Dokumen Pendukung di Ushayqir
Kesadaran akan pentingnya akuntabilitas pendaftaran wakaf ini juga ditemukan di kota-kota tetangga, seperti wilayah Ushayqir. Peneliti Peneliti Ibrahim bin Muhammad Al-Smaeel dalam serangkaian karyanya berhasil mengungkap dan mentahqiq berbagai naskah wakaf bersejarah:
-
وثيقة وقف أبناء أحمد بن إسماعيل في ملكهم المعروف بالجُفْرة بأشيقر (Dokumen Wakaf Putra Ahmad bin Ismail pada Properti Al-Jufrah di Ushayqir).
-
ديوان أوقاف الصوام بأُشَيْقِر (Diwan Wakaf Orang-Orang yang Berpuasa di Ushayqir).
-
أوقاف السرج وأوقاف الدلاء وأوقاف المَسَاعِي (Wakaf Lampu, Wakaf Ember, dan Wakaf Usaha).
-
وثيقة حق الضيف بأشيقر (Dokumen Hak Tamu di Ushayqir).
-
وثيقة وقف رميثة بن قضيب (Dokumen Wakaf Rumaithah bin Qadhib).
-
اقتباسات مختارة من وثائق الأوقاف القديمة بأشيقر (Kutipan Terpilih dari Dokumen Wakaf Kuno di Ushayqir).
Kehadiran para nazhir yang profesional, jujur, dan berdedikasi menjadi pilar utama yang menjamin bahwa amanah para waqif dapat tersampaikan dan pahala mengalir terus tanpa terputus.
Kesimpulan
Dokumen dan registrasi wakaf kuno seperti Diwan Shaqra memberikan pelajaran berharga bagi peradaban modern bahwa wakaf bukan sekadar amalan ibadah individual atau sekadar lembaran akta hukum semata. Wakaf adalah pilar peradaban yang berdaya tahan tinggi, merekam sejarah sosial masyarakat, menjaga identitas budaya, serta menjadi jaring pengaman ekonomi umat melintasi berbagai generasi. Melalui tata kelola yang transparan dan adaptif, harta yang diwakafkan akan menjadi sumber kebaikan abadi yang tidak pernah berhenti memberi manfaat.
Jadilah Bagian dari Sejarah Kebaikan Abadi!
Sebagaimana generasi terdahulu telah mengukir jejak kepedulian yang manfaatnya dapat dirasakan dan dikenang hingga hari ini, kini tiba giliran Anda untuk mengambil peran dalam membangun peradaban umat.
Melalui program wakaf uang dan wakaf produktif di wakafmulia.org, Anda dapat menyalurkan sebagian harta terbaik untuk mendukung program-program keberlanjutan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan riset keilmuan bersama Wakaf Mulia Institute.
Jangan tunda kesempatan untuk menanam benih kebaikan. Mari abadikan harta kita menjadi aliran pahala mengalir terus dan sedekah jariyah yang akan menjadi saksi indah di akhirat kelak.
🔗 Salurkan Wakaf Terbaik Anda Sekarang di Wakaf Mulia
Sumber
-
As-Sadhan, Abdullah bin Nasir. “دواوين الأوقاف القديمة في إقليم الوشم.. ديوان شقراء أنموذجا (Diwan Wakaf Kuno di Wilayah Al-Washm: Diwan Shaqra sebagai Studi Kasus).” مجلة أوقاف (Majalah Awqaf), no. 9 (2024): 230–235.


