fbpx

Wakafmulia.org

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Yordania

Pengaturan zakat di Kerajaan Yordania dimulai pada tahun 1944 dengan menetapkan undang-undang khusus pemungutan zakat. Yordania merupakan negara Islam pertama yang melahirkan undang-undang zakat. UU ini membuat zakat wajib pada semua umat Islam di Yordania, namun dibatasi aplikasinya hanya untuk ternak, tanah, dan barang-barang impor. UU yang berlaku sampai tahun 1953 ini tidak berdasarkan nisab dan tariff yang ditetapkan oleh hukum itu jauh dibawah tingkat wajib zakat yang ditentukan oleh syariat. UU Zakat tahun 1944 ini dihapus pada tahun 1953 sejalan dengan berlakunya UU Pajak Pelayanan Sosial sampai dengan tahun 1978 dimana UU Zakat yang baru dikeluarkan. Dalam UU Zakat tahun 1978 menyediakan pembentukan sebuah lembaga otonomi zakat dalam domain pelayanan wakaf.

Lembaga ini menerima dana zakat atas dasar sukarela, dan diizinkan untuk menerima sumbangan selain zakat. Selain itu, UU Zakat tahun 1978 ini memberikan konsesi pajak sebagai insentid untuk pembayaran zakat dengan mengurangi jumlah zakat yang dibayarkan dari penghasilan kena pajak. Di tahun 1988, ditetapkan UU mengenai lembaga amil zakat yang disebut dengan UU Shunduq az Zakat. Undang-undang ini memberikan kekuatan hukum kepada lembaga tersebut untuk mengelola anggaran secara independen dan hak penuntutan di pengadilan. Pengelolaan zakat di Yordania memiliki beberapa karakter, diantaranya adalah:

  1. Dana zakat yang otonom tetapi dikelola oleh direktorat kecil dalam pelayanan wakaf
  2. Direktorat memiliki struktur organisasi yang sama sebagai pelayan wakaf, yaitu memiliki pusat manajemen di ibukota dan bagian provinsi. Pengumpulan dan distribusi zakat dilakukan di pusat dan provinsi
  3. Selain direktorat zakat, ada 43 komite zakat sukarela.
  4. Model pendistribusian zakat yang ditetapkan cukup inovatif, misalnya seorang muzaki bisa menunjuk mustahik tertentu dan setelah dievaluasi oleh direkrorat, direktorat tersebut dapat memutuskan untuk menerima dana tersebut atau mentransfernya ke penerima yang ditunjuk
  5. Sebuah dana cadangan yang dibentuk sekitar 10% ditransfer setiap tahun untuk pembangunan infrastruktur yang diperlukan
  6. Para ahli syariah membuat integrasi dana zakat dengan pelayanan wakaf yang diakses oleh Direktorat Zakat
  7. Penerima zakat diminta untuk mengisi aplikasi dan menghadiri wawancara dan kadang-kadnag seorang petugas dikirim ke tempat tinggal pemohon untuk verifikasi.
  8. Direktorat Zakat mempersiapkan rencana tahunan untuk kegiatan. Namun, karena kecilnya ukuran direktorat dan keterbatasan sumber daya membuat target tidak terlalu ambisius dan sulit mencapai target

Model pendistribusian zakat di Yordania dikelompokkan menjadi tiga, yaitu

dalam bentuk bantuan bulanan dan bantuan sesaat, bantuan anak yatim, dan

program pemberdayaan SDM Produktif. Model program pemberdayaan

cukup bervariatif yaitu:

  1. Program pemberdayaan pertanian dan peternakan produktif di wilayah perkampungan. Bentuk programnya ada 8, yaitu pemeliharaan sapi perah, pemeliharaan kambing Syria, pembuatan produk berbasis susu, peternakan lebah, ayam pedaging, kelinci, pembuatan produk hasil pertanian, dan program penanaman sayuran local
  2. Program industri kecil dan kerajinan. Meliputi 10 jenis program yaitu tenun pakaian adat, kerajinan border, replica budaya setempat, kerajinan berbasis pasir, seni kaligrafi kaca, seni merangkai bunga, kerajinan keramik, permadani sajadah, permadani Arab, dan piring hias
  3. Program pelatihan keahlian, seperti elektro, servis peralatan rumah tangga, jasa perhotelan, dan sebagainya
  4. Program pemberdayaan wanita
  5. Layanan kesehatan kepada orang miskin, kerja sama dengan rumah sakitdan apotik untuk memberikan keringanan biaya

 

Sumber :

 Setyani Octavia, dkk. MANAJEMEN ZISWAF DUNIA. Program Studi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti. 2020