Wakafmulia.org

November 2022

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Mesir

Dalam tiga dekade hingga tahun 1980-an, penegakkan hukum zakat di Mesir telah mengalami beberapa upaya namun belum menunjukkan kesuksesan. Mesir memiliki jaringan penghimpunan dan pendistribusian zakat berbasis sukarela yang sangat besar sejak dulu. Jaringan zakat di Mesir terdiri dari empat elemen utama, yaitu: Komite sukarela yang tidak terafiliasi dengan komite badan public Komite wakaf dan […]

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Mesir Read More »

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Kuwait

Perkembangan pengelolaan zakat di Kuwait dapat disimpulkan menjadi tiga tahap. Pertama, zakat dikelola secara pribadi dan sukarela, langsung didistribusikan oleh muzaki. Kedua, aktivitas kolektif. Ketiga, aktivitas terlembaga diawal abad ke 20 dengan berdirinya Perhimpunan Kebajikan Arab tahun 1931. Dalam perkembanganya, pengelolaan zakat diarahkan pada otoritas dan pengawasa negara yang direpresentasikan oleh dua kementerian, yaitu:Kementerian Waqaf

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Kuwait Read More »

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Bangladesh

Pada tahun 1982, Bangladesh mengeluarkan Zakat Fund Ordiance  untuk mengatur pengelolaan zakat. Zakat Fund Ordiance 1982 ini pernah mengalami amandemen setahun berikutnya. Melalui peraturan tersebut, Pemerintah Bangladesh membentuk Dewan Zakat yang bertugas menyusun kebijakan manajemen dan administrasi zakat dan fungsi-fungsi lain yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan UU tersebut. Meskipun penduduk Bangladesh mayoritas Muslim, namun praktik

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Tidak Mewajibkan Zakat-Bangladesh Read More »

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Saudi Arabia

Pengaturan zakat di Saudi Arabia dimulai tahun 1951 berdasarkan pada Keputusan Raja No 17/2/28/8634 yang menetapkan sistem wajib zakat. Keputusan tertanggal 7 April 1951 ini berbunyi “Zakat Syar’i yang sesuai dengan ketentuan syariah Islamiyah diwajibkan kepada individu dan perusahaan yang memiliki kewarganegaraan Saudi Arabia.” Menurut Keputusan Raja ini, zakat tidak dikenakan atas warga non Saudi

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Saudi Arabia Read More »

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Yordania

Pengaturan zakat di Kerajaan Yordania dimulai pada tahun 1944 dengan menetapkan undang-undang khusus pemungutan zakat. Yordania merupakan negara Islam pertama yang melahirkan undang-undang zakat. UU ini membuat zakat wajib pada semua umat Islam di Yordania, namun dibatasi aplikasinya hanya untuk ternak, tanah, dan barang-barang impor. UU yang berlaku sampai tahun 1953 ini tidak berdasarkan nisab

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Yordania Read More »

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Pakistan

Sejak Pakistan lepas dari India pada tahun 1947 dan berdiri sendiri sebagai negara Islam, pengumpulan zakat sudah tidak lagi menjadi masalah. Saat ini, Pemerintah Pakistan menyatakan bahwa zakat dikelola oleh Negara yang tercermin dalam Pasal 31 UUD Pakistan 1954 yang berupaya mengorganisasi zakat. Sejak 1980, UU ini telah lebih dari 12 kali diamandemen.UU zakat ini

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Pakistan Read More »

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Sudan

Zakat pertama kali dikelola oleh negara pada masa Dinasti Mahdia tahun 1884 sampai 1898. Sejak runtuhnya dinasti tersebut, pengelolaan zakat di Sudan dilakukan secara individu, sukarela, dan langsung diserahkan kepada fakir miskin yang membutuhkan. Perjalanan sejarah zakat di Sudan hingga akhirnya dikelola oleh Dewan Zakat melalui tahapan panjang. Pada tahun 1980, pemerintah Sudan mengeluarkan zakat

Regulasi dan Tata Kelola Zakat di Negara yang Mewajibkan Zakat-Sudan Read More »

Wakaf Kesehatan di Pakistan dan Malaysia

Penulis : Dr. Fahruroji (Anggota Badan Wakaf Indonesia) Pakistan mempunyai lembaga filantropi Hamdard Foundation yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan filantropi dari perusahaan wakaf Hamdard telah membangun kota yang diberi nama Madinat al-Hikmah. Kota ini dibangun di atas lahan seluas 350 hektar di dekat Karachi, di mana di dalam kota ini antara lain terdapat rumah sakit

Wakaf Kesehatan di Pakistan dan Malaysia Read More »

Wakaf Mushaf Alquran Pererat Silaturahmi Masjid Brunei dan Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, SARAWAK — Jamaah di Masjid Hassanal Bolkiah di Kampong Mentiri, Brunei Darussalam, menerima wakaf dalam bentuk mushaf Alquran dari Masjid Darul Ma’mur di Lawas, Sarawak, Malaysia. Wakaf ini bertujuan untuk mempererat ikatan tali silaturahmi antara jamaah dari kedua masjid. Ketua Masjid Darul Ma’mur Othman bin Adol mengatakan, wakaf merupakan salah satu cara untuk menyebarkan ajaran Islam dan mencari

Wakaf Mushaf Alquran Pererat Silaturahmi Masjid Brunei dan Malaysia Read More »

Wakaf Produktif Bisa Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Wakaf produktif menjadi salah satu andalan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. BWI terus memperkuat pengelolaan wakaf dengan tata kelola yang baik. Wakaf produktif yang dimaksud BWI bukanlah sekadar aset tanah semata, tetapi wakaf tunai, wakaf saham, atau jenis wakaf yang lainnya. Sejauh ini, kampanye mengajak orang berwakaf  melalui berbagai saluran dari

Wakaf Produktif Bisa Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Read More »