Zakat pertama kali dikelola oleh negara pada masa Dinasti Mahdia tahun 1884 sampai 1898. Sejak runtuhnya dinasti tersebut, pengelolaan zakat di Sudan dilakukan secara individu, sukarela, dan langsung diserahkan kepada fakir miskin yang membutuhkan. Perjalanan sejarah zakat di Sudan hingga akhirnya dikelola oleh Dewan Zakat melalui tahapan panjang. Pada tahun 1980, pemerintah Sudan mengeluarkan zakat fund yang berbentuk korporasi. Selanjutnya pada tahun 1984 dikeluarkan Zakat Act atau Undang-Undang Zakat 1404, dimana kewajiban mengelola zakat merupakan tanggung jawab negara melalui Direktorat Pajak meskipun masih bersifat sukarela. Uniknya pada masa ini tarif pajak yang dikenakan kepada non muslim sama dengan tarif zakat.
Zakat menjadi suatu yang wajib bagi masyarakat Sudan sejak tahun 1986 melalui UU Zakat Nomor 1406. Pada waktu itu, dibentuklah Dewan Zakat secara tersendiri, terpisah dari Direktorat Pajak. Karena di lapangan terjadi ketimpangan antara zakat dan pajak, maka ditetapkan bahwa zakat itu khusus untuk muslim dan dibayarkan ke Dewan Zakat. Sedangkan pajak untuk non muslim dan dibayarkan ke Negara. Dewan Zakat Sudan ini merupakan lembaga independen yang secara sturktural langsung bertanggung jawab kepada Presiden dibawah pimpinan Dirjen Dewan Zakat. Independensi Dewan Zakat terlihat dalam Pasal 4 ayat 1 UU Zakat Nomor
Ditegaskan bahwa Dewan Zakat mempunyai wewenang penuh dalam menangani perzakatan, baik pemungutan, pengelolaan, maupun pendistribusian zakat. Zakat yang berhasil dihimpun di wilayah atau provinsi tertentu tidak disetorkan ke pusat, tetapi dikelola dan didistribusikan di wilayah atau provinsi masing-masing. Namun hasil zakat belum benar-benar signifikan karena belum ada sanksi bagi wajib zakat yang tidak membayar zakat. Sanksi tegas baru muncul pada UU Zakat Nomor 1410 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Sudan tahun 1990. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa zakat adalah wajib. Bagi yang tidak membayar zakat, menolak, atau menghindari pembayaran zakat dengan sengaja dan melawan hukum akan dikenakan sanksi denda maksimal dua kali lipat dari zakat yang harus dibayarkan atau hukuman satu tahun penjara.
Pada tahun 2001, Pemerintah Sudan mengeluarkan Zakat Act 2001 yang membahas secara detail seluruh aspek zakat. Misalnya, zakat penghasilan dibedakan dengan zakat atas upah dan zakat atas gaji. Zakat penghasilan diambil dari penghasilan seseorang yang bekerja bagi dirinya sendiri, seperti dokter dan konsultan. Sedangkan zakat atas upah dan gaji diambil dari pendapatan bekerja untuk orang lain, seperti karyawan. Dengan adanya UU Zakat yang tegas dan jelas ini, perolehan dana zakat di Sudan kian meningkat. Saat ini, Republik Sudan sudah menjadikan zakat sebagai alat utama dalam memberantas kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dewan Zakat tidak hanya sukses memastikan di setiap rumah orang miskin di Sudan selalu tersedia makanan pokok, tetapi juga sukses dalam sektor pemberdayaan petani, nelayan, peternak, dan perajin. Buktinya, Sudan menjadi eksportir daging dan produk peternakan terpenting bagi negara-negara Arab.
Beberapa karakter utama regulasi zakat di Sudan adalah sebagai berikut:
- Perluasan kategori harta yang wajib dizakati, seperti zakat hasil sewa dan profesi
- Kewajiban membayar zakat bagi warga negara Sudan yang beragama Islam baik sedang berada di Sudan ataupun diluar Sudan.
- Hak muzaki untuk membagi zakatnya sendiri maksimal sebesar 20% kepada sanak saudara
- Pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Syuro diseluruh jenjang organisasi pengelolaan zakat. Ditingkat pusat, dewan ini diketuai oleh Menteri Urusan Zakat dengan anggota maksimal 14 orang.
- Penerapan sanksi bagi yang tidak mampu membayar zakat, berupa denda dua kali lipat dan hukuman penjara bagi yang menolak membayar zakat secara sengaja.
- Penghimpunan zakat dan pajak dilakukan satu atap, dan distribusi zakat didelegasikan kepada Departemen Keuangan dan Perencanaan Ekonomi Nasional
- Distribusi zakat hanya kepada lima kelompok mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, ibnu sabil, dan gharim.
Pengelolaan zakat di Sudan telah banyak membantu kondisi fiskal negara. Salah satunya adalah keberanian dan kemampuan Pemerintah memberikan pendidikan dari tingkat paling dasar sampai menengah atas secara gratis. Bahkan mereka telah mewajibkan warganya untuk kuliah. Tak hanya itu, Pemerintah Sudan juga mampu memberikan beasiswa kepada pelajar Indonesia. Di bidang kesehatan, Sudan juga telah menggratiskan biaya berobat kepada seluruh warganya dan Sudan termasuk salah satu negara miskin yang tingkat kriminalnya cenderung rendah. Keberhasilan pengelolaan zakat di Sudan ini tidak terlepas dari peran Dewan Zakat yangmemiliki karakteristik sebagai berikut:
- Merupakan institusi resmi yang dilindungi oleh Undang-Undang
- Penerapan dilakukan dalam empat tahap (1980-2001)
- Adanya sinergi dengan Kementerian Penyuluhan Masyarakat di Sudan
- Memiliki kewenangan yang luas berijtihad fiqih zakat dan melakukan ekspansi
- Amil zakat mendapatkan hak sebagai pegawai pemerintah
- Pengelolaan zakat mengikuti otonomi daerah non sentralistik.
- Pendapatan zakat sebesar 10% digunakan untuk operasional dan sisa selebihnya hingga 12,5% diambil untuk amil
- Adanya mekanisme pengawasan dari masyarakat
- Adanya hak amil untuk mengelola infaq dan sedekah
Sumber :
Setyani Octavia, dkk. MANAJEMEN ZISWAF DUNIA. Program Studi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti. 2020