Bayangkan Anda bisa mewakafkan ratusan juta rupiah hanya dengan premi asuransi syariah bulanan yang terjangkau. Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp188 triliun, namun sebagian besar masyarakat masih menganggap wakaf hanya berupa tanah atau bangunan fisik. Padahal, ada inovasi modern yang jauh lebih mudah diakses: wakaf manfaat asuransi.
Wakaf manfaat asuransi merupakan perpaduan cerdas antara wakaf uang dan wakaf manfaat. Peserta asuransi syariah menyetorkan premi, dan sebagian dari uang pertanggungan (sum insured) yang akan diterima nanti diwakafkan untuk kepentingan umat. Hasilnya? Proteksi keluarga tetap terjaga, sekaligus sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus hingga akhirat.
Menurut tinjauan hukum Islam dan yuridis Indonesia, wakaf manfaat asuransi diperbolehkan dan memenuhi syarat sebagai objek wakaf. Sebagaimana dijelaskan dalam jurnal Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wakaf Asuransi karya Iftia Fianisah dan Saifuddin (2023), inovasi ini bukan hanya halal, melainkan juga menjadi solusi kontemporer yang membawa kemaslahatan besar bagi umat.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap:
- Pengertian dasar wakaf dan asuransi syariah
- Tinjauan hukum Islam (3 perspektif utama)
- Status hukum yuridis di Indonesia
- Implikasi praktis dan cara memulainya melalui Wakaf Mulia
Mari kita telusuri bersama!
Pengertian Dasar Wakaf dan Asuransi Syariah
Wakaf adalah ibadah mahdhah yang pahalanya terus mengalir meski pewakaf telah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Menurut Fianisah dan Saifuddin (2023), wakaf adalah menahan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum dalam jangka waktu tertentu atau selamanya. Ulama berbeda pendapat dalam detailnya:
- Mazhab Hanafi: Wakaf bersifat tidak mengikat, harta masih milik wakif hingga ada keputusan hakim.
- Mazhab Maliki: Manfaat diwakafkan, tapi hak milik tetap pada wakif.
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Hak milik berpindah kepada Allah, tidak dapat ditarik kembali.
- Undang-Undang No. 41 Tahun 2004: Wakaf adalah perbuatan hukum menyerahkan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.
Sejarah wakaf sudah ada sejak masa Rasulullah SAW: Masjid Kuba, Masjid Nabawi, dan sumur milik Utsman bin Affan r.a. yang dimanfaatkan umat Islam.
Sementara itu, asuransi syariah adalah perjanjian tolong-menolong berbasis syariat. Akad utamanya adalah:
- Tabarru’ (hibah sukarela untuk saling menanggung risiko)
- Mudharabah (bagi hasil investasi)
- Wakalah bil ujrah (pengelolaan dana dengan imbalan)
Tujuannya jelas: memberikan perlindungan dari risiko sambil tetap sesuai syariah. Asuransi syariah sendiri diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 yang dikutip dalam jurnal tersebut.

Wakaf Manfaat Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam
Bagian ini adalah inti artikel. Fianisah dan Saifuddin (2023) menyimpulkan bahwa wakaf manfaat asuransi diperbolehkan karena dapat dilihat dari tiga perspektif utama.
a. Sebagai Wakaf Uang
Wakaf uang adalah menyerahkan uang untuk dimanfaatkan tanpa hilang pokoknya. Dalam wakaf asuransi, peserta menabung premi ke perusahaan asuransi syariah. Sebagian dari uang pertanggungan yang akan diterima kemudian diwakafkan. Karena harta berupa uang dan nilainya terjaga, ini masuk kategori wakaf uang yang telah difatwakan halal oleh Komisi Fatwa MUI.
b. Sebagai Wakaf Hak Sewa
Peserta “menyewakan” uangnya kepada perusahaan asuransi untuk dimanfaatkan. Setelah masa sewa berakhir, uang dikembalikan beserta imbalan berupa uang pertanggungan. Manfaat dari “sewa” tersebut kemudian diwakafkan. Menurut pendapat Imam Maliki, Syafi’i, dan fuqaha lain yang dikutip dalam jurnal tersebut, hak sewa boleh disewakan lagi. Oleh karena itu, wakaf hak sewa diperbolehkan.
c. Sebagai Wakaf Wasiat
Peserta mewasiatkan kepada perusahaan asuransi agar uang pertanggungan diwakafkan. Besaran maksimal yang diperbolehkan adalah sepertiga dari total harta, sesuai sabda Rasulullah SAW dan mazhab Maliki-Syafi’i. Fianisah dan Saifuddin (2023) menyimpulkan bahwa wakaf manfaat asuransi diperbolehkan karena ini termasuk bentuk baru wakaf (wakaf benda berulang-ulang dan wakaf manfaat) yang tetap memenuhi rukun dan syarat wakaf.
Selain itu, Fatwa DSN-MUI No. 106 Tahun 2016 secara eksplisit mendukung wakaf manfaat asuransi syariah, dengan ketentuan teknis yang jelas. Inovasi ini membuka peluang sedekah jariyah bagi generasi muda yang ingin berwakaf dengan modal kecil namun berdampak besar.
Manfaat Asuransi sebagai Objek Wakaf dalam Hukum Yuridis Indonesia
Di mata hukum positif Indonesia, manfaat asuransi juga memenuhi syarat sebagai objek wakaf. Berdasarkan analisis Fianisah dan Saifuddin (2023), manfaat asuransi memenuhi syarat sebagai objek wakaf menurut Pasal 503, 505, dan 511 KUHPerdata:
- Pasal 503 KUHPerdata → Manfaat asuransi adalah benda tidak berwujud (hak ganti rugi yang tidak dapat diraba dengan panca indera).
- Pasal 505 KUHPerdata → Merupakan benda yang tidak dapat dihabiskan untuk dikonsumsi karena diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.
- Pasal 511 KUHPerdata → Memiliki sifat benda bergerak karena penetapan undang-undang.
Fatwa DSN-MUI No. 106/2016 menambahkan ketentuan praktis:
- Maksimal 45% dari total manfaat asuransi yang boleh diwakafkan
- Penerima manfaat harus menyatakan wa’d mulzim (janji mengikat)
- Semua calon penerima manfaat atau ahli waris harus menyetujui
- Ikrar wakaf dilakukan setelah manfaat menjadi hak penerima
Catatan penting dari jurnal: Ada ketidaksesuaian kecil antara fatwa (maksimal 45%) dengan Pasal 25 UU No. 41/2004 tentang wakaf wasiat (maksimal 1/3 harta). Jurnal juga mengingatkan potensi sengketa dengan ahli waris, sehingga disarankan musyawarah dan persetujuan tertulis sejak awal.

Kesimpulan
Ringkasan singkat: Wakaf manfaat asuransi halal secara syar’i dan sah secara yuridis di Indonesia. Seperti yang disimpulkan oleh Iftia Fianisah dan Saifuddin dalam jurnal IN RIGHT Vol. 12 No. 1 Juni 2023, inovasi ini memadukan wakaf uang, wakaf hak sewa, dan wakaf wasiat sekaligus.
Manfaat nyata bagi umat:
- Modal kecil → nominal wakaf besar (bisa ratusan juta)
- Proteksi keluarga tetap terjaga + pahala jariyah yang mengalir terus
- Membantu perekonomian syariah dan mengurangi inflasi
- Mewujudkan keadilan sosial sesuai paradigma ideologi dan sosial-ekonomi wakaf
Bagi Anda yang ingin berwakaf tanpa harus menunggu punya tanah atau gedung, inilah saatnya! Program Wakaf Asuransi Syariah Wakaf Mulia dirancang khusus agar mudah, aman, dan sesuai fatwa serta undang-undang.
Ingin mulai berwakaf asuransi hari ini? Kunjungi wakafmulia.org dan pilih produk Wakaf Mulia Asuransi Syariah yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Tim kami siap mendampingi proses ikrar wakaf yang syar’i dan transparan.
Semoga Allah jadikan setiap premi yang Anda bayarkan sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga akhirat. Amin.
Referensi Fianisah, Iftia dan Saifuddin. (2023). “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wakaf Asuransi.” IN RIGHT Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, Vol. 12, No. 1, Juni 2023, hlm. 121–144. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.


