Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Hadis ini menjadi fondasi utama salah satu institusi filantropi paling agung dalam sejarah Islam: wakaf.
Wakaf bukan sekadar sedekah biasa. Ia adalah “pembiayaan kebaikan sebagai masyarakat” – mekanisme abadi yang mengubah harta pribadi menjadi manfaat abadi untuk umat. Dari abad ke-9 Masehi, wakaf menyebar ke seluruh dunia Muslim hingga mencapai puncaknya di Kekaisaran Ottoman. Pada awal abad ke-19, lebih dari separuh tanah di wilayah Ottoman tercatat sebagai wakaf (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 50).
Seorang sejarawan terkemuka, Khalil Abdur-Rashid, menulis dengan tepat:
“Dari sekitar abad kesepuluh, wakaf pribadi menggantikan zakat sebagai kendaraan untuk membiayai Islam sebagai masyarakat… Mereka menawarkan fondasi material bagi sebagian besar kepedulian Islam yang spesifik.” (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 50, mengutip Hodgson).
Wakaf membangun masjid, madrasah, rumah sakit, panti asuhan, sumur air, bahkan tempat tinggal bagi perempuan single dan hewan. Ia membentuk kota-kota, mendukung ilmu pengetahuan, dan menjaga stabilitas sosial tanpa bergantung pada kekuasaan politik.
Dalam artikel ini, kita akan menelusuri lima fase sejarah wakaf sebagaimana diuraikan oleh Khalil Abdur-Rashid dalam jurnal ilmiahnya Financing Kindness as a Society (2021). Kita akan melihat bagaimana wakaf lahir, berkembang, mencapai puncak, bertransformasi, lalu mengalami kemunduran – serta mengapa warisannya harus dihidupkan kembali hari ini.
Di Wakaf Mulia (wakafmulia.org), kami sedang menghidupkan kembali tradisi sedekah jariyah ini untuk abad ke-21. Mari kita mulai perjalanan ini.
Latar Belakang: Mengapa Wakaf Muncul
Filantropi Islam sebagai lembaga sosial (wakaf) lahir dari dua latar belakang utama yang sangat kuat dalam masyarakat Muslim.
Pertama, keutamaan sedekah yang menyatu dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, sedekah bukan hanya perbuatan, melainkan bagian dari rutinitas harian, bulanan, dan tahunan. Nabi ﷺ bersabda bahwa setiap persendian tubuh manusia wajib bersedekah setiap hari (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 52). Mulai dari senyum, membantu orang lain, hingga membersihkan jalan – semuanya dihitung sebagai sedekah. Bahkan kalender Islam penuh dengan momen sedekah: Jumat, 10 malam terakhir Ramadan, Muharram, Ashura, Maulid Nabi, Rajab, Syaban, Eidul Fitri, dan Eidul Adha. Bahkan setelah kelahiran anak, Aqiqah dilakukan untuk bersedekah kepada yang membutuhkan.
Kedua, persiapan menghadapi kematian dan akhirat. Saat seseorang sakit parah (marad al-mawt), muncul dua mekanisme hukum: wasiat (wasiyyah) dan warisan (mirath). Namun wasiat hanya boleh maksimal sepertiga harta, sementara umat Islam ingin menyumbangkan harta lebih besar secara abadi agar pahala terus mengalir. Inilah yang melahirkan kebutuhan akan institusi wakaf – sedekah yang tidak terputus meski pemiliknya telah wafat.

Khalil Abdur-Rashid menjelaskan dengan indah:
“Filantropi Islam sebagai institusi sosial (wakaf) muncul dari latar belakang dua praktik yang berbeda namun sangat umum dalam masyarakat Muslim… kerangka teologis dan ontologis tentang sentralitas sedekah dalam kehidupan, serta kematian itu sendiri dan persiapan menuju akhirat.” (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 52).
Perbedaan mendasar antara sedekah biasa (sadaqa) dan wakaf adalah: sedekah adalah pemberian satu kali, sedangkan wakaf adalah pemberian yang prinsipalnya (pokoknya) dijaga agar hasilnya terus mengalir selamanya. Inilah yang disebut sedekah jariyah.
Apakah Anda ingin meninggalkan sedekah jariyah yang terus mengalir meski Anda telah tiada? Di Wakaf Mulia, kami siap membantu Anda mewujudkannya.
Fase 1: Periode Pembentukan (622–750 M)
Periode ini dimulai sejak Nabi ﷺ hijrah ke Madinah hingga awal kekhalifahan Abbasiyah. Meski kata “wakaf” belum muncul dalam Al-Qur’an atau hadis, prinsipnya sudah tertanam kuat.
Ayat kunci adalah QS. Ali Imran: 92:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.”
Setelah ayat ini turun, Sahabat Abu Talhah langsung mewakafkan kebun kurmanya yang paling dicintai (lebih dari 600 pohon) untuk kepentingan fakir miskin Madinah. Istri dan anaknya pun mendukung penuh. Inilah wakaf pertama dalam sejarah Islam (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 55).
Nabi ﷺ sendiri mewakafkan tanahnya sebagai sadaqa. Beliau juga memberi petunjuk kepada Umar bin Khattab yang ingin mewakafkan tanahnya di Khaibar. Sabda Nabi ﷺ:
“Jika engkau mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya.”
Umar pun menahan pokok tanah itu agar tidak dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Hasilnya digunakan untuk fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, pertahanan, musafir, dan tamu (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 56).
Prinsip inti wakaf terbentuk di fase ini:
- Tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan (irrevocability).
- Harus abadi (perpetuity).
- Ada nazhir (pengelola) yang bertanggung jawab.
- Manfaat untuk umum atau kelompok tertentu yang disebutkan.
Khalil Abdur-Rashid menyimpulkan:
“Umar menyerahkan hasilnya sebagai sedekah dengan syarat pokoknya tidak dijual, dihibahkan, atau diwariskan.” (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 56).
Fase ini mengajarkan kita: wakaf dimulai dari harta yang paling dicintai. Apakah harta Anda siap menjadi sedekah jariyah abadi? Bergabunglah dengan program Wakaf Mulia sekarang.

Fase 2: Periode Pasca-Pembentukan (864–1250 M)
Pada periode ini, istilah wakaf mulai distandarisasi. Para ulama menggunakan berbagai istilah seperti hubs, ahbas, sadaqat muharramat, dan sadaqah jariyah. Akhirnya, kata “wakaf” menjadi dominan di sebagian besar mazhab (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 57).
Wakaf berevolusi menjadi bangunan konkret: masjid dan madrasah. Contoh ikonik:
- Al-Azhar di Kairo (969 M)
- Masjid dan Madrasah Qarawiyyin di Fez, Maroko (859 M) oleh Fatima al-Fihri
- Madrasah Nizamiyah di Baghdad (1065 M) oleh Nizam al-Mulk, tempat Imam al-Ghazali mengajar.
Wakaf tidak hanya membangun fisik, tetapi juga mengembangkan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi. Di pedesaan, wakaf berupa lahan pertanian dan alat pertanian.
Khalil Abdur-Rashid menulis:
“Pada periode ini, istilah wakaf menjadi terkodifikasi dalam wacana hukum Islam di berbagai mazhab, dan awqāf mengadopsi bentuk konkret masjid dan madrasah.” (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 57).
Wakaf menjadi mesin pembangun peradaban.
Mau berkontribusi membangun peradaban seperti para pendahulu? Wakaf Mulia menyediakan platform wakaf produktif untuk pendidikan dan dakwah.

Fase 3: Periode Kematangan (1250–1592 M) – Fase Paling Menginspirasi
Ini adalah era keemasan wakaf. Wakaf melampaui masjid-madrasah dan menjadi sangat beragam: zawiyah Sufi, penginapan musafir, dapur umum (soup kitchen), rumah sakit, panti asuhan, sumur air umum, perpustakaan, bahkan air minum untuk hewan.
Salah satu inovasi paling indah adalah ribat – rumah singgah khusus perempuan single, janda, dan perempuan terlantar. Ribat menyediakan tempat tinggal, kegiatan ibadah, dan dukungan psikologis. Didirikan sebagian besar oleh perempuan untuk perempuan.
Di Kekaisaran Ottoman, tercatat 26.300 wakaf resmi, di antaranya 1.400 didirikan oleh perempuan Muslim Ottoman (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 61).
Khalil Abdur-Rashid menekankan:
“Di antara banyak bentuk baru wakaf… adalah wakaf perumahan khusus perempuan single yang disebut ribat” dan “Kekaisaran Ottoman dikenal memelopori istilah ‘masyarakat wakaf’.” (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 60–61).
Wakaf bahkan melebihi zakat sebagai bentuk utama filantropi. Masyarakat menjadi “waqf society” – semua orang bisa menjadi donatur dan penerima manfaat.
Wakaf bukan hanya untuk masjid, tapi juga untuk pemberdayaan perempuan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Wakaf Mulia hadir untuk mewujudkan semangat ribat modern – wakaf yang inklusif dan berdampak luas.
Fase 4: Periode Transformasi (1592–1850 M)
Di akhir kekaisaran Ottoman, wakaf bertransformasi. Muncul cash waqf (wakaf tunai) – uang yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghasilkan keuntungan yang kemudian didistribusikan. Ini seperti sistem kredit mikro Islam pertama.
Menariknya, non-Muslim (Yahudi dan Kristen) juga mendirikan wakaf di bawah hukum Islam. Contoh: seorang perempuan Yahudi di Yerusalem, Bannita bint Barakat, mewakafkan rumahnya (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 65).
Khalil Abdur-Rashid mencatat:
“Semakin umum pada periode ini… uang mulai menggantikan tanah, sebuah fenomena yang dikenal sebagai cash-awqāf.” (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 65).
Wakaf menjadi lebih fleksibel dan adaptif menghadapi zaman baru.
Wakaf tunai adalah solusi modern. Di Wakaf Mulia, kami mengembangkan program wakaf tunai produktif untuk pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.

Fase 5: Periode Kemunduran (1850-an–1918)
Sayangnya, kolonialisme menghancurkan institusi wakaf. Inggris, Prancis, dan Belanda menyita tanah wakaf secara massal. Di Ottoman, Kementerian Wakaf mengambil alih pengelolaan, menyebabkan kebangkrutan.
Charles McFarlane, konsul Inggris di Rhodes, menulis dengan getir:
“Pendidikan moral dan fisik diabaikan… Kepala masjid dan madrasah hidup dalam kemiskinan, masjid-masjid indah terlantar dan rusak.” (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 66).
Khalil Abdur-Rashid menyimpulkan:
“Wakaf secara bertahap dinasionalisasi… Ini menyebabkan semua wakaf bangkrut dan kehilangan dana operasional.” (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 66).
Akibatnya, layanan sosial runtuh. Kemiskinan dan kelalaian sosial meningkat.
Kesimpulan dan Kebangkitan Hari Ini
Lima fase sejarah wakaf mengajarkan satu pelajaran besar, seperti yang ditulis Khalil Abdur-Rashid:
“Pembiayaan kebaikan sebagai masyarakat adalah yang menjadikan peradaban Islam adil, indah, abadi, dan agung.” (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 68).
Wakaf bukan sejarah masa lalu. Ia adalah solusi untuk tantangan hari ini: pendidikan berkualitas, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
Warisan filantropi Islam mengajarkan kita:
“Solusi bagi masalah sosial, ekonomi, moral, bahkan politik sering kali terletak pada keberanian kita untuk berinisiatif melakukan sesuatu untuk orang lain.” (Abdur-Rashid, 2021, hlm. 67).
Di Wakaf Mulia (wakafmulia.org), kami menghidupkan kembali tradisi ini dengan wakaf produktif yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata. Setiap rupiah yang Anda wakafkan akan menjadi sedekah jariyah yang terus mengalir pahalanya hingga akhir zaman.
Mari bersama membangun peradaban baru melalui wakaf. Klik sekarang di wakafmulia.org dan buat wakaf Anda hari ini. Pahala mengalir terus – untuk Anda, keluarga, dan umat.
Referensi Abdur-Rashid, K. (2021). Financing Kindness as a Society: The Rise and Fall of the Waqf as a Central Islamic Philanthropic Institution (Awqāf). Journal of Muslim Philanthropy & Civil Society, V(I), 49–69. https://scholarworks.iu.edu/iupjournals/index.php/muslimphilanthropy DOI: 10.2979/muslphilcivisoc.4.3.03


