Sejak berdiri, Al-Azhar bergantung pada wakaf besar yang memberinya kemandirian finansial. Hal ini memungkinkan ulama menjaga peran sosial dan politiknya di tengah gejolak sejarah Mesir. Pelajaran ini sangat relevan bagi pengelolaan wakaf di Indonesia saat ini.
Di tengah era wakaf produktif yang sedang berkembang pesat di Indonesia, kisah Al-Azhar mengingatkan kita betapa kuatnya peran wakaf sebagai sedekah jariyah yang tidak hanya mendatangkan pahala mengalir terus, tetapi juga menciptakan kemandirian bagi lembaga Islam. Artikel ini menggali pelajaran berharga dari sejarah panjang hubungan wakaf dan Al-Azhar, yang bisa menjadi inspirasi bagi kita semua di wakafmulia.org.
Pendahuluan – Mengapa Wakaf Penting bagi Kemandirian Lembaga Islam?
Secara historis, hubungan antara Al-Azhar dan negara Mesir tidak selalu linier hingga tahun 1952. Namun, satu hal yang konsisten adalah peran wakaf sebagai fondasi utama kemandirian finansial Al-Azhar. Berbeda dengan hibah sementara atau dana pemerintah yang bisa berubah-ubah sesuai kebijakan penguasa, wakaf diikat oleh syarat waqif (pemberi wakaf) yang bersifat abadi dan sulit diubah oleh siapa pun, termasuk sultan atau penguasa.
Wakaf adalah sedekah jariyah yang paling utama dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa amal yang terus mengalir setelah meninggal salah satunya adalah “ilmu yang bermanfaat, anak saleh yang mendoakan, dan sedekah jariyah”. Melalui wakaf, harta kita terus berputar untuk kepentingan umat, mendanai masjid, pendidikan, dan kesejahteraan tanpa pernah habis.
Di Indonesia saat ini, wakaf memiliki potensi luar biasa untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah atau donasi sekali pakai, wakaf produktif bisa menciptakan ekosistem mandiri yang berkelanjutan. Pelajaran dari Al-Azhar sangat relevan di era nazhir profesional dan wakaf uang: kita bisa belajar menghindari “penyerapan” aset wakaf oleh kekuasaan atau pihak lain, sehingga manfaatnya tetap abadi untuk generasi mendatang.

Lahirnya Al-Azhar dan Peran Awal Wakaf (Era Fatimiyah hingga Mamluk)
Al-Azhar didirikan pada tahun 971 M (14 Ramadhan 359 H) oleh Jawhar al-Siqilli di bawah Dinasti Fatimiyah. Sejak awal, masjid ini mendapat perhatian istimewa: Khalifah al-Mu’izz li Dinillah sendiri yang menjadi imam salat Jumat dan memberikan khutbah. Para khalifah Fatimiyah, pejabat negara, serta para pedagang kaya langsung mewakafkan tanah dan harta berlimpah kepadanya.
Namun, setelah Dinasti Fatimiyah runtuh, Al-Azhar mengalami masa sulit di era Ayyubiyah. Bahkan dikeluarkan fatwa yang melarang pelaksanaan salat Jumat di sana selama hampir satu abad. Masjid ini sempat terabaikan, dindingnya rusak, dan kejayaannya memudar.
Kebangkitan datang di era Mamluk (1250–1517 M). Para sultan dan amir Mamluk, termasuk Amir Izzuddin Aydamur al-Hilli, memperbaiki bangunan dan mewakafkan harta baru. Al-Azhar pun kembali menjadi pusat ilmu terbesar di Mesir, bahkan menjadi masjid resmi negara yang digunakan untuk mengumumkan berita penting.
Pelajaran berharga: Wakaf yang dikelola sesuai syarat waqif menciptakan institusi yang tahan lama dan mandiri. Meski sempat terpuruk, wakaf yang benar mampu menghidupkan kembali Al-Azhar dan memberinya kekuatan finansial serta pengaruh politik yang luar biasa. Ini menjadi teladan bagi Wakaf Mulia hari ini dalam membangun aset produktif yang abadi.
Puncak Peran Politik Al-Azhar – Era Ottoman dan Revolusi Melawan Prancis (1798)
Pada awal kekuasaan Ottoman, Sultan Selim I mengakui pentingnya Al-Azhar. Ia sendiri salat Jumat di sana selama delapan bulan berturut-turut, memberikan donasi besar, dan memerintahkan pembagian gandum serta uang perak kepada para ulama dan pelajar. Selama tiga abad berikutnya, wakaf Ottoman terus bertambah, memperkuat kemandirian finansial Al-Azhar sebagai lembaga pendidikan terbesar.
Puncak peran politik terjadi saat invasi Napoleon tahun 1798. Ketika pasukan Prancis menduduki Kairo, ulama Al-Azhar membentuk dewan (diwan) untuk mewakili masyarakat. Namun, Prancis kemudian menyita tanah wakaf, menghentikan pendapatan, dan mengambil alih pengelolaan aset. Ancaman ini langsung memicu perlawanan.
Pada Oktober 1798, ribuan orang berkumpul di Al-Azhar dan melancarkan revolusi pertama. Mereka membela wakaf karena itulah sumber penghidupan ulama, muadzin, dan pelajar. Meski Al-Azhar sempat dibombardir dan ditutup sementara, semangat perlawanan tetap menyala. Setelah Prancis pergi tahun 1801, ulama Al-Azhar muncul lebih kuat dengan pengalaman organisasi dan dukungan massa.
Ketika negara atau penjajah mengganggu wakaf, ulama dan masyarakat bangkit mempertahankannya. Wakaf bukan sekadar uang, melainkan kekuatan sosial yang menyatukan umat. Di Indonesia, semangat ini menginspirasi kita untuk menjaga aset wakaf agar tetap menjadi benteng peradaban.

Konflik dengan Kekuasaan Modern – Muhammad Ali Pasha dan Sentralisasi
Tahun 1805, Muhammad Ali Pasha naik menjadi penguasa Mesir. Dengan naluri pedagangnya, ia menyadari dua hal: kekuatan ulama Al-Azhar bersumber dari kemandirian finansial melalui wakaf dan pengaruh sosial mereka sebagai wasit (penengah) di tengah masyarakat.
Maka ia mulai “menjinakkan” Al-Azhar. Mulai 1807, ia mencabut berbagai hak keuangan ulama, mengenakan pajak baru pada tanah wakaf, dan menyita sebagian besar aset. Akibatnya, jumlah mahasiswa menurun drastis, dan para guru serta pelajar kesulitan.
Muhammad Ali juga membentuk Diwan al-Awqaf pada 1835 untuk mengontrol semua wakaf, dan pada 1845 mengeluarkan larangan resmi terhadap wakaf ahli (keluarga). Ia bahkan ikut campur dalam pemilihan Syaikh al-Azhar, memecah belah ulama dengan cara membujuk dan mengancam.
Meski demikian, Al-Azhar tetap dibutuhkan untuk menjaga kelancaran pendidikan dan peradilan. Wakaf yang dulu menjadi sumber kekuatan kini dikendalikan negara.
Kesimpulan Sejarah dan Transformasi Al-Azhar
Setelah revolusi 1952 dan keluarnya undang-undang organisasi Al-Azhar, lembaga ini semakin terintegrasi dengan negara. Al-Azhar mendukung berbagai kebijakan pemerintah, baik era sosialisme maupun keterbukaan ekonomi. Namun, ia tetap mempertahankan peran penting dalam urusan hukum keluarga (ahwal syakhsiyyah).
Wakaf tetap menjadi fondasi historis kemandiriannya. Meski hubungan dengan negara berubah, warisan wakaf yang dikumpulkan selama berabad-abad terus menjadi bukti bahwa wakaf adalah instrumen abadi untuk menjaga marwah lembaga Islam.
Relevansi untuk Wakaf di Indonesia Saat Ini
Kisah Al-Azhar memberikan empat pelajaran utama yang sangat relevan bagi kita di Indonesia:
- Wakaf produktif menciptakan kemandirian Lembaga pendidikan, masjid, dan program sosial yang didanai wakaf tidak mudah goyah oleh perubahan politik atau ekonomi.
- Syarat waqif harus dihormati Ini adalah “benteng” hukum yang melindungi wakaf dari intervensi pihak mana pun.
- Wakaf bukan hanya filantropi, tapi alat pemberdayaan Ia membangun kekuatan sosial dan ekonomi umat, sekaligus menjadi perlawanan halus terhadap ketergantungan.
- Model wakaf uang dan wakaf produktif ala Wakaf Mulia Di Indonesia, kita bisa meniru ketahanan historis Al-Azhar melalui wakaf produktif yang transparan, tanpa terjebak sentralisasi berlebih.
Mari jadikan wakaf kita abadi seperti wakaf para ulama Al-Azhar. Dukung program Wakaf Mulia untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umat melalui wakafmulia.org.
Penutup: Jadilah Bagian dari Sejarah Wakaf yang Abadi
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Wakaf adalah sedekah jariyah terbaik. Dengan mewakafkan harta melalui Wakaf Mulia, pahala Anda akan mengalir terus, bahkan setelah Anda tiada.
Ayo bertindak sekarang! Jadilah waqif cerdas di wakafmulia.org. Pilih program wakaf produktif yang sesuai hati Anda — mulai dari Rp100.000 saja. Setiap rupiah yang Anda wakafkan akan menjadi bagian dari sejarah kemandirian umat, seperti yang pernah dilakukan para waqif Al-Azhar berabad-abad lalu.
Wakaf Mulia – Wakaf untuk Kemandirian Umat. Mari bersama membangun peradaban yang mandiri, kuat, dan penuh berkah.
Artikel ini disusun berdasarkan analisis mendalam artikel “الأوقاف والأزهر” karya Mustafa al-Fiqi di aljumhuriya.net (2019).


