Delapan Golongan Penerima Zakat Menurut Syekh Nawawi al-Bantani
Rukun Islam yang ketiga adalah membayar zakat. Maksudnya memberikan zakat kepada mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat. Zakat diberikan sesegera mungkin kepada mustahik ketika memungkinkan memberikannya serta wajib meratakannya, dalam artian semua mustahik yang ada mendapatkan bagiannya. Syekh Allamah Muhammab bin Umar an-Nawawi al-Banteni dalam Kitab Syarah Kasyifah as-Saja Fi Syarhi Safinah an-Naja menjelaskan bahwa mustahik zakat ada delapan golongan. Berikut adalah delapan […]
Delapan Golongan Penerima Zakat Menurut Syekh Nawawi al-Bantani Read More »