Bayangkan sebuah kota yang tumbuh subur, megah, dan bertahan di tengah keterbatasan geografis yang gersang—bukan karena limpahan minyak atau modal asing, melainkan hidup sepenuhnya dari berkah ekosistem wakaf. Itulah Yerusalem (Al-Quds Al-Syarif) pasca-Perang Salib. Sejak Khalifah Umar bin Khattab menetapkan Palestina sebagai tanah wakaf kaum Muslimin, status ini melekat kuat dan membentuk takdir peradaban kota tersebut. Ketetapan visioner dari Khalifah Umar ini memastikan bahwa bumi Palestina tidak dibagi-bagikan sebagai rampasan perang, melainkan dijaga sebagai aset abadi milik seluruh generasi umat Islam.
Di era modern saat ini, kita sering kali melihat instrumen keagamaan ini dalam ruang lingkup yang sangat sempit. Banyak di antara kita yang menganggapnya sebatas untuk pengadaan masjid, musala, atau kompleks pemakaman. Padahal, sejarah emas Islam mencatat bahwa pada masa Dinasti Ayyubiyah dan Dinasti Mamluk (567–922 H / 1174–1516 M), instrumen ini merupakan pilar utama tata kota, ketahanan ekonomi, dan penyediaan layanan publik yang sangat canggih.
Melalui pengelolaan yang profesional, dana keagamaan mampu bertransformasi menjadi penyokong utama kehidupan sosial dan intelektual. Memahami bagaimana ekosistem ini membangun Al-Quds adalah kunci penting bagi kita hari ini melalui Wakaf Mulia Institute untuk merevitalisasi filantropi Islam. Dengan modernisasi sistem melalui wakaf uang, kita dapat menghadirkan kembali kemaslahatan Ummah yang berkelanjutan dan menciptakan sedekah jariyah yang mendatangkan pahala mengalir terus tanpa putus. Mari kita telaah bersama bagaimana sejarah membuktikan keagungan sistem tata kota Islam berbasis kedermawanan ini.

Keunikan Geografis Al-Quds: Mengapa Kota Suci Sangat Bergantung pada Wakaf?
Kota Spiritual yang Minim Sumber Daya Alam
Secara geografis, Al-Quds bukanlah kota yang ideal untuk pertumbuhan sebuah megalopolis komersial. Berdasarkan catatan geografis klasik, Al-Quds adalah wilayah yang didominasi oleh perbukitan batu yang terjal, dikelilingi pegunungan tinggi, beriklim kering, dan memiliki tingkat kelembapan sedang. Kota ini sama sekali tidak memiliki sungai besar yang mengalir di sekitarnya, sehingga tanahnya cenderung gersang dan miskin sumber daya alam. Kondisi alam yang menantang ini membuat para pemburu kemewahan duniawi menjauh dari Al-Quds.
Namun, keterbatasan materi ini justru menjadi daya tarik spiritual yang luar biasa. Kota ini magnet bagi para pencari berkah akhirat, ulama, penuntut ilmu, dan kaum sufi yang dikenal sebagai Al-Mujawirin (para mukimin yang memilih menetap dekat dengan Masjid Al-Aqsa demi mengejar keutamaan ibadah).
Solusi Layanan Publik Skala Besar
Lonjakan populasi peziarah dan kaum Al-Mujawirin di kota yang minim fasilitas alam ini tentu memicu tantangan besar dalam penyediaan kebutuhan dasar. Di sinilah institusi keagamaan ini hadir sebagai solusi mutlak untuk menyediakan layanan publik gratis dalam skala masif. Karena negara tidak selalu memiliki anggaran tak terbatas, para sultan, bangsawan, dan masyarakat umum bergerak mengalokasikan aset produktif mereka.
Mulai dari penyediaan jaringan air bersih, pembangunan tempat tinggal gratis (رباط – Ribat), rumah sakit, hingga pusat pendidikan dibiayai sepenuhnya oleh ekosistem ini. Melalui skema ini, keterbatasan geografis Al-Quds berhasil diatasi, menjadikannya kota yang makmur dan ramah bagi setiap jiwa yang datang beribadah.
Di Balik Megahnya Menara: Menelusuri Roda Ekonomi dan Investasi Produktif Wakaf
Keberhasilan pembangunan infrastruktur di Al-Quds tidak terjadi secara instan, melainkan ditopang oleh manajemen ekonomi yang sangat profesional, terstruktur, dan berorientasi jangka panjang. Arsip-arsip kuno dari Haram Al-Syarif memberikan bukti autentik mengenai fleksibilitas dan profesionalisme para pengelola (Nazir) di masa lalu.
Sistem Sewa Lahan Jangka Panjang (Hikr)
Untuk memastikan aset-aset keagamaan ini terus menghasilkan pendapatan tetap (revenue stream) yang stabil guna membiayai operasional kota, para pengelola menerapkan sistem penyewaan lahan jangka panjang. Sebagai contoh, dokumen kearsipan nomor 640 tertanggal 7 Dzulqa’dah 796 H (1393 M) mencatat transaksi penandatanganan akad sewa menyewa tanah produktif di desa Bayt Susin (wilayah administrasi Ramla). Dalam dokumen tersebut, tiga orang petani setempat menyewa lahan pertanian milik Baitul Mal dan institusi keagamaan selama 10 tahun berturut-turut dengan nilai sewa tetap sebesar 1.700 dirham mata uang Damaskus per tahun.
Ada pula dokumen nomor 459 tertanggal 791 H yang menunjukkan kontrak sewa lahan di daerah Al-Baq’a di luar tembok Al-Quds selama 30 tahun dengan biaya 76 dirham per tahun. Kontrak jangka panjang dengan nilai tetap ini menjamin keberlangsungan dana perawatan fasilitas umum di dalam kota Al-Quds.

Kemitraan Dagang Komersial dan Fleksibilitas Keuangan
Pengelolaan aset tidak hanya terbatas pada sewa-menyewa pasif, melainkan aktif dalam sektor agrobisnis dan kemitraan dagang komersial. Berdasarkan dokumen nomor 48 (12 Shafar 708 H / 1308 M), para pengelola membentuk Syariqat Mufawadah (kemitraan dagang komersial yang saling memberikan otoritas penuh) dengan petani di desa Nahalin. Mereka mengelola hasil bumi bernilai tinggi seperti anggur, buah ara, almon, dan zaitun yang tumbuh di atas tanah keagamaan.
Para pengelola juga menerapkan manajemen utang yang sangat fleksibel untuk menjaga perputaran ekonomi. Pembeli diizinkan membawa komoditas terlebih dahulu dan melunasinya dalam jangka waktu beberapa bulan kemudian, di mana komoditas tersebut tercatat sebagai din (utang) resmi yang sah secara syariah, sebagaimana terdokumentasi dalam arsip Ain Arik tahun 706 H.
Ketertiban Sosial Berbasis Kedermawanan
Institusi ini juga berfungsi sebagai pilar stabilitas keamanan dan ketertiban sosial. Salah satu bukti sejarah yang paling menarik adalah Piagam Sosial Petani Nuba tertanggal 18 Rajab 707 H (1307 M). Dalam dokumen tersebut, para petani dari desa Nuba (wilayah Khallil/Hebron) berkumpul di hadapan hakim dan melakukan sumpah suci di atas tanah pertanian mereka yang telah berstatus aset keagamaan untuk Kubah Batu (Dome of the Rock).
Mereka bersumpah untuk menjaga perdamaian, menolak segala bentuk perusakan fasilitas publik, dan berkomitmen tidak melakukan tindakan kriminal. Jika mereka melanggar sumpah tersebut, mereka dikenakan denda nadr sebesar 1.000 dirham yang harus disetorkan ke Baitul Mal. Ini membuktikan bahwa sistem kedermawanan mampu menyentuh aspek psikologis masyarakat untuk menjaga ketertiban umum.
| Jenis Dokumen / Arsip | Tahun (Hijriah / Masehi) | Lokasi Aset | Bentuk Pengelolaan Ekonomi / Sosial |
| Dokumen Nomor 640 | 796 H / 1393 M | Desa Bayt Susin (Ramla) |
Sewa lahan pertanian jangka panjang (10 tahun) senilai 1.700 dirham Damaskus/tahun untuk pendapatan operasional publik. |
| Dokumen Nomor 459 | 791 H / 1388 M | Lahan Al-Baq’a (Luar Tembok Al-Quds) |
Kontrak sewa lahan jangka panjang selama 30 tahun dengan nilai tetap 76 dirham/tahun. |
| Dokumen Nomor 48 | 708 H / 1308 M | Desa Nahalin (Khallil) |
Kemitraan dagang (Syariqat Mufawadah) untuk penjualan hasil bumi seperti zaitun, anggur, dan almon. |
| Arsip Ain Arik | 706 H / 1306 M | Desa Ain Arik |
Penerapan sistem utang dagang komersial yang fleksibel bagi pembeli hasil bumi aset keagamaan. |
| Piagam Petani Nuba | 707 H / 1307 M | Desa Nuba (Khallil) |
Sumpah sosial menjaga perdamaian dan fasilitas umum di atas tanah keagamaan dengan sanksi denda 1.000 dirham. |
Restorasi Identitas Islam: Gelombang Wakaf Era Dinasti Ayyubiyah (567–648 H)
Pasca-kemenangan gemilang Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi dalam Perang Hattin pada tahun 1187 M (583 H), kota Al-Quds berhasil direbut kembali dari tangan tentara Salib. Langkah pertama yang diambil oleh Sultan Shalahuddin bukanlah merayakan kemegahan militer, melainkan melakukan restorasi total terhadap identitas peradaban Islam di Al-Quds melalui instrumen kedermawanan ini.
Penghapusan Jejak Okupasi Arsitektur
Selama hampir 88 tahun masa pendudukan tentara Salib, tata ruang arsitektur Masjid Al-Aqsa dan Kubah Batu (Dome of the Rock) mengalami desakralisasi dan perubahan fungsi yang drastis. Tentara Salib mendirikan mezbah-mezbah, menempatkan patung-patung, memasang gambar-gambar yang tidak sesuai dengan akidah Islam, serta mengubah sebagian area masjid menjadi markas militer Knights Templar. Bahkan, dalam catatan sejarawan Imad al-Din al-Isfahani, terdapat ukiran-ukiran menyerupai babi di dinding-dinding marmer dalam kompleks suci tersebut.
Sultan Shalahuddin segera memerintahkan pembongkaran seluruh struktur tambahan tersebut, menurunkan patung-patung, dan mengupas marmer-marmer yang menutupi keaslian batu suci Kubah Batu. Setelah dibersihkan dengan air mawar, kompleks suci tersebut dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai tempat ibadah kaum Muslimin.
Pembangunan Infrastruktur Sosial Dasar
Untuk menghidupkan kembali denyut nadi kehidupan kota, Sultan Shalahuddin menginisiasi gelombang pengelolaan aset keagamaan secara besar-besaran. Beberapa infrastruktur monumental yang beliau dirikan antara lain:
-
Madrasah Al-Salahiyya (588 H): Sebuah bangunan gereja Saint Anne pasca-Crusader yang dialihfungsikan menjadi pusat studi tinggi Mazhab Syafi’i. Madrasah ini menjadi mercusuar intelektual yang melahirkan ulama-ulama besar.
-
Bimaristan Al-Salahi: Rumah sakit umum pertama di Al-Quds yang sekaligus berfungsi sebagai sekolah kedokteran gratis bagi masyarakat.
-
Khanqah Al-Salahiyya: Pusat spiritual bagi kaum sufi yang dilengkapi dengan fasilitas penginapan, ruang zikir, dan dapur umum. Untuk membiayai operasional Khanqah ini, Sultan memitigasi risiko dengan mengalokasikan pendapatan dari deretan toko tradisional, pabrik penggilingan gandum (طاحونة عصفور), tungku roti, hingga fasilitas pemandian umum (Hammam al-Batrak).
Kisah Sejarah Kampung Maghariba (Maghribi Quarter)
Langkah visioner geopolitik dilanjutkan oleh putra Shalahuddin, Sultan Al-Afdal Nuruddin Ali. Saat menjabat sebagai penguasa Damaskus (582–592 H), beliau melihat besarnya gelombang imigran Muslim dari Afrika Utara (Maghribi) yang datang untuk membela Al-Quds. Pada tahun 589 H / 1193 M, Sultan Al-Afdal secara resmi mewakafkan seluruh kawasan strategis di sebelah barat dinding Masjid Al-Aqsa (yang berbatasan langsung dengan Tembok Buraq) untuk menjadi tempat tinggal permanen bagi komunitas Maghribi.
Di kawasan ini, beliau mendirikan Madrasah Al-Afdaliyya yang dikhususkan untuk pengajaran ilmu-ilmu agama berbasis Mazhab Maliki. Melalui skema ini, para imigran Afrika Utara tidak hanya mendapatkan tempat tinggal gratis, tetapi juga mendapatkan pendidikan yang terjamin, sehingga terbentuk sebuah komunitas kokoh yang bertugas menjaga keamanan perimeter barat Masjid Al-Aqsa.

Infrastruktur Air dan Edukasi di Bawah Sultan Al-Mu’azzam Isa
Puncak kejayaan arsitektur air dan tata bahasa pada era Ayyubiyah terjadi di bawah pemerintahan Sultan Al-Mu’azzam Isa. Sebagai seorang penguasa yang menganut Mazhab Hanafi (berbeda dengan mayoritas keluarganya yang bermazhab Syafi’i), beliau sangat mencintai ilmu pengetahuan dan pembangunan infrastruktur. Beliau membangun beberapa fasilitas penting, di antaranya:
-
Al-Madrasah Al-Nahwiyya (604 H): Institusi pendidikan khusus di dalam pelataran Masjid Al-Aqsa yang didirikan khusus untuk mendalami tata bahasa Arab (Ilmu Nahwu dan balaghah).
-
Al-Madrasah Al-Mu’azzamiyya (614 H): Pusat studi Mazhab Hanafi yang terletak di dekat gerbang al-Duwaidariyyah.
-
Sabil Sha’lan (613 H): Fasilitas penyediaan air bersih gratis (Sabil) pertama yang dibangun secara estetis di pelataran halaman luar Masjid Al-Aqsa guna memenuhi kebutuhan wudu dan minum para peziarah.
Menembus Batas Tembok Kota: Ekspansi Besar-besaran Wakaf Era Mamluk (648–922 H)
Ketika Dinasti Mamluk mengambil alih kekuasaan dari tangan Dinasti Ayyubiyah, mereka mewarisi kota Al-Quds dalam kondisi infrastruktur yang sempat mengalami penurunan akibat kebijakan penghancuran tembok kota pada akhir masa Ayyubiyah demi strategi militer. Di bawah kendali para Sultan Mamluk, Al-Quds mengalami transformasi besar dari kota benteng militer menjadi kota suci pusat peradaban intelektual internasional.
Surplus Dana dari Jalur Perdagangan Global
Dinasti Mamluk menikmati kemakmuran ekonomi yang luar biasa karena mereka menguasai jalur perdagangan internasional yang menghubungkan dunia Timur (Asia) dan Barat (Eropa). Surplus pendapatan yang melimpah dari pajak perdagangan ini dialokasikan secara masif oleh para Sultan, Emir (gubernur), dan saudagar kaya menjadi aset keagamaan permanen di Al-Quds. Hal ini dilakukan untuk mengamankan kekayaan mereka dari penyitaan politik sekaligus meraih pahala mengalir terus di akhirat.
Al-Quds sebagai “Kota Universitas”
Pada era Mamluk, Al-Quds tumbuh menjadi pusat pendidikan terbesar di dunia Islam, sebanding dengan Kairo dan Damaskus. Sejarawan Mujiruddin Al-Ulimi mencatat ada lebih dari 40 madrasah baru yang didirikan di dalam kota lama Al-Quds pada periode ini. Beberapa yang paling ikonik adalah Madrasah Al-Tankiziyya, Madrasah Al-Ashrafiyya (yang disebut sebagai permata arsitektur Al-Aqsa), dan Madrasah Al-Basitiyya.
Seluruh operasional madrasah ini dibiayai penuh oleh aset produktif yang diakumulasikan dari berbagai wilayah Islam. Manajemen keuangan keagamaan masa Mamluk menjamin kesejahteraan seluruh sivitas akademika dengan rincian standar gaji bulanan yang sangat makmur sebagai berikut:
+--------------------------------------------------------+
| STANDAR TUNJANGAN BULANAN MAHASISWA & DOSEN (MAMLUK) |
+--------------------------------------------------------+
| |
| [Syaikh Utama / Rektor] : Up to 510 Dirham/bulan |
| [Mudaris / Profesor] : 120 - 150 Dirham/bulan |
| [Mu'id / Asisten Dosen] : 30 - 100 Dirham/bulan |
| [Imam Masjid] : Min 80 Dirham/bulan |
| [Talib / Mahasiswa] : 7.5 - 45 Dirham/bulan |
| |
| *Catatan: Belum termasuk fasilitas tinggal gratis, |
| tunjangan pakaian musiman, dan jatah roti harian |
| yang dibiayai penuh dari aset keagamaan. |
+--------------------------------------------------------+
Mega Proyek Saluran Air Bersih
Salah satu pencapaian infrastruktur paling spektakuler pada era Mamluk adalah pembangunan kembali Saluran Air Sabil (Qanat al-Sabil) oleh Emir Tankiz Al-Nashiri (Gubernur Syam). Menyadari bahwa kota Al-Quds sering kali mengalami krisis air saat musim kemarau, Emir Tankiz melakukan proyek rekayasa hidrolik besar-besaran. Beliau membangun saluran pipa air batu yang mengalirkan air bersih melintasi lembah dan perbukitan terjal dari mata air yang berada di dekat Hebron (Khallil), langsung menuju ke tengah-tengah halaman Masjid Al-Aqsa dan mendistribusikannya ke pemandian-pemandian umum di dalam kota. Proyek infrastruktur raksasa ini sepenuhnya didanai dan dirawat menggunakan dana kelolaan aset keagamaan produktif.
Modernisasi Tata Kota & Pasar Spesialisasi
Ekosistem kedermawanan era Mamluk berhasil mengubah tata ruang Al-Quds dengan membentuk dua poros jalan utama yang hidup dan bernilai ekonomi tinggi, yaitu poros Bab al-Silsila (Gerbang Rantai) dan poros Tariq al-Wad. Di sepanjang koridor utama ini, dibangun jaringan pasar sektoral terstruktur yang diwakafkan untuk mendanai madrasah-madrasah. Pasar-pasar ini memiliki spesialisasi komoditas yang tertata rapi:
-
Suk al-Haririyya (Pasar Sutra): Pusat perdagangan tekstil mewah berskala internasional.
-
Suk al-Tabbakhin (Pasar Memasak): Pusat kuliner dan penyediaan logistik matang bagi warga kota dan peziarah.
-
Suk al-Siyagh (Pasar Perhiasan): Pusat pengrajin dan perdagangan emas serta logam mulia.
-
Khan al-Sultan: Kompleks bangunan pusat perdagangan grosir (Wholesale) komersial bertingkat yang memiliki halaman tengah terbuka, berfungsi sebagai tempat transit kafilah dagang internasional sekaligus pusat perputaran ekonomi makro kota.

Kesimpulan
Sejarah emas Al-Quds Al-Syarif pada era Ayyubiyah dan Mamluk memberikan pelajaran berharga bagi kita semua. Sebuah peradaban yang kuat, mandiri, dan berwibawa tidak dibangun di atas pondasi utang atau ketergantungan pada pihak asing. Al-Quds mampu bangkit dari puing-puing kehancuran pasca-Perang Salib, mempercantik arsitekturnya, menjamin pendidikan gratis tingkat dunia, hingga menyediakan jaringan air bersih yang canggih sepenuhnya karena topangan ekosistem wakaf produktif yang kokoh, adaptif, dan dikelola secara profesional lintas generasi. Dari sini kita belajar bahwa kedermawanan umat adalah instrumen pembangunan yang paling berdaulat.
Kisah kejayaan di atas bukanlah lembaran sejarah masa lalu yang sekadar untuk dikagumi. Ini adalah sebuah strategi nyata, cetak biru (blueprint) yang valid, dan sangat relevan untuk kita terapkan kembali dalam membangun masa depan umat hari ini. Jika para pendahulu kita mampu mendirikan universitas, rumah sakit, dan jaringan air bersih gratis hanya dari pengelolaan tanah dan hasil bumi, kita di era modern memiliki peluang yang jauh lebih besar melalui kemudahan wakaf uang.
Terinspirasi dari kegigihan Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi dan profesionalisme para amir Mamluk dalam membangun peradaban Al-Quds, mari kita ambil bagian dalam mencetak sejarah baru untuk kemaslahatan Ummah. Anda tidak perlu menunggu menjadi seorang sultan atau miliarder untuk bisa memiliki sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah kita wafat.
Salurkan kontribusi terbaik Anda melalui program-program strategis, produktif, dan transparan yang dikelola oleh Wakaf Mulia Institute di wakafmulia.org. Bersama-sama, kita bangun kembali infrastruktur sosial, pusat pendidikan gratis yang berkualitas, dan ketahanan ekonomi umat yang abadi. Jadikan harta Anda sebagai saksi pembangun peradaban Islam modern.
Sumber
Malaka, Mohamed Ahmed. “The Impact of Endowments on the Urban Development of Al-Quds Al-Sharif During the Ayyubid and Mamluk Periods 567-922 AH/1174-1516 AD.” Waqf Magazine, no. 10 (July 2024 / Muharram 1446 AH): 76–124.


