Wakafmulia.org

Jejak Abadi Wakaf Produktif: Bagaimana Umat Islam Kurdistan Memelihara Makkah dan Madinah

Pernahkah Anda membayangkan sebuah kebun buah di pelosok pegunungan Irak utara, yang setiap hasil panen atau sewa tahunannya dikirimkan khusus untuk membiayai operasional Masjid Nabawi di Madinah? Atau ribuan karung gandum dari lembah Mesir yang dialirkan secara rutin untuk membebaskan jemaah haji miskin dari kepungan pajak zalim di Makkah?

Wakaf bukan sekadar instrumen keuangan lokal atau bantuan darurat sesaat. Lebih dari itu, ia adalah simbol ikatan persaudaraan (ukhuwah) dan keimanan transnasional Umat Islam yang tidak pernah terhalang oleh bentang geografis, garis perbatasan politik, maupun batasan zaman. Melalui instrumen ini, kedermawanan seorang Muslim di satu belahan bumi mampu melintasi ribuan kilometer untuk menghidupkan peradaban di pusat dunia Islam.

Keagungan tradisi filantropi Islam ini terungkap secara komprehensif dalam penelitian historis monumental karya Prof. Dr. Kamal Sadiq Yaseen Al-Luky (2024) dari Universitas Salahuddin, Erbil, Irak, berjudul “أوقاف الحرمين الشريفين في إقليم كردستان العراق.. دراسة تاريخية” (The Waqf of the Two Holy Mosques in the Kurdistan Region of Iraq: A Historical Study). Penelitian ini menyingkap fakta sejarah yang menakjubkan tentang bagaimana masyarakat Muslim Kurdistan di Irak mencatatkan dedikasi panjang berabad-abad dalam mendukung fasilitas, operasional, dan kesejahteraan peziarah di Dua Kota Suci (Makkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawwarah).

The Breakaway of Kurdistan from Iraq — International Relations Review

Di era modern saat ini, pemahaman terhadap sejarah wakaf lintas batas ini menjadi katalis yang sangat penting untuk membangun kembali ekosistem filantropi Islam yang berdaya tahan dan berdampak luas. Melalui pemikiran mendalam ini, Wakaf Mulia Institute berkomitmen menghidupkan kembali roh kedermawanan peradaban tersebut—mengubah aset lokal menjadi energi kebaikan global yang mengalirkan pahala mengalir terus tanpa putus.

A. Dedikasi Ilmu dan Seni: Wakaf Manuskrip Al-Qur’an Para Kaligrafer Kurdi

Pada masa lampau, jauh sebelum teknologi mesin cetak ditemukan, al-Qur’an tidak tersedia secara massal seperti hari ini. Setiap salinan Mushaf harus ditulis tangan lembar demi lembar dengan tingkat ketelitian tinggi, kesabaran ekstra, dan keahlian seni kaligrafi (khattat) kelas tinggi.

1. Tradisi Penulisan Sebelum Era Cetak

Bagi para ulama, pangeran, dan ulama kaligrafer Kurdi, mengabadikan karya seni kaligrafi Mushaf Al-Qur’an penulisan tangan bukan sekadar unjuk keahlian, melainkan bentuk sedekah jariyah tertinggi. Mereka menyadari bahwa setiap huruf Al-Qur’an yang dibaca oleh para penuntut ilmu dan peziarah di Haramaian akan mendatangkan limpahan pahala yang tak terputus hingga hari penghisaban.

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakannya.” — HR. Muslim (No. 1631)

2. Koleksi Bersejarah di Perpustakaan Haramain

Penelitian Prof. Al-Luky mengungkapkan keberadaan puluhan manuskrip Al-Qur’an bernilai tinggi buatan kaligrafer Kurdi yang dihadiahkan dan diwakafkan secara resmi ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Manuskrip-manuskrip tersebut dilengkapi dengan ikrar wakaf (waqfiyyah), nama lengkap pewakaf, stempel resmi, serta catatan syarat penggunaan.

Beberapa manuskrip bersejarah yang teridentifikasi di Perpustakaan Raja Abdul Aziz (Madinah) dan Perpustakaan Masjidil Haram antara lain:

  • Mushaf Serozi (1264 H): Diwakafkan oleh Pangeran Abdullah Ismail Bagzada Al-Serozi untuk disimpan dan dibaca di Masjid Nabawi. Salinan ini ditulis oleh Dervish Muhammad bin Mustafa Dede bin Hamdullah pada Rabi’ul Akhir tahun 960 H.

  • Mushaf Sablaghi (1229 H): Diwakafkan ke Masjid Nabawi oleh Haj Ma’ruf bin Haj Mahmud Al-Kurdi Al-Shafi’i Al-Sablaghi, ditulis indah oleh kaligrafer Hussain Ali Al-Qazwini.

  • Mushaf Khawlani (1244 H): Ditulis oleh Sheikh Yahya bin Ismail Al-Khawlani, kemudian diwakafkan untuk Masjidil Haram Makkah oleh Sayyidah Ateefa binti Sayyid Abdullah bin Hussain Safi pada tahun 1293 H (Tercatat dengan nomor inventaris 349 di Perpustakaan Haram Makkah).

  • Mushaf Ismail Haqqi (1301 H): Diwakafkan oleh Sayyid Ismail Haqqi Efendi dengan stempel khusus perpustakaan “Raudhah Khair al-Bariyyah” di Masjid Nabawi.

  • Mushaf Sulaiman Al-Kurdi (1267 H): Diwakafkan oleh Sulaiman bin Sulaiman Al-Kurdi, yang menjabat sebagai Muwaqqit (ahli penentu waktu shalat) di Masjid Nabawi.

  • Mushaf Kharbuti (1292 H): Ditulis tangan langsung oleh Sheikh Uthman Fahmi Al-Kharbuti di dalam Raudhah Al-Muthahharah, lalu diwakafkan dengan syarat agar dibaca oleh para peziarah di dalam Raudhah.

3. Kontribusi Legendaris Sheikh Muhammad Tahir Al-Kurdi

Puncak dedikasi seni Al-Qur’an bangsa Kurdi dicatatkan oleh Sheikh Muhammad Tahir Al-Kurdi. Beliau adalah kaligrafer maestro yang dipercaya menulis kaligrafi tangan untuk Mushaf Makkah Al-Mukarramah—mushaf cetakan pertama yang diproduksi secara resmi di Makkah Al-Mukarramah pada tahun 1369 H. Karya monumental ini menjadi salah satu tonggak sejarah literasi Al-Qur’an di dunia Islam modern.

B. Kepemimpinan Filantropis: Reformasi Kesejahteraan Jamaah Haji oleh Tokoh Kurdi

Sejarah mencatat bahwa pemimpin dan tokoh Kurdi tidak hanya berkontribusi pada aspek spiritual-literatur, tetapi juga menggebrak panggung politik filantropi dengan melindungi hak-hak dasar kemanusiaan para peziarah.

1. Penyelenggaraan Haji Tanpa Beban Pajak (Makuus)

Sebelum kedatangan Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi, para jemaah haji yang melintasi Pelabuhan Aydhab (Laut Merah) dan Jeddah dikenakan pajak pungutan liar (makuus) yang sangat memberatkan oleh penguasa lokal—mencapai 7,5 dinar emas Mesir per orang. Jemaah haji yang miskin dan tidak mampu membayar akan ditangkap, dipenjara, bahkan digantung dengan cara yang sangat kejam hingga mereka kehilangan kesempatan menunaikan ibadah Wukuf di Arafah.

Melihat kezaliman ini, Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi pada tahun 574 H mengambil tindakan tegas dengan menghapuskan seluruh pajak dan pungutan atas jemaah haji secara total.

2. Subsidi Operasional Berkelanjutan

Penghapusan pajak tentu berpotensi mengurangi pendapatan penguasa lokal Makkah saat itu (Amir Mukhtar bin Isa). Namun, Shalahuddin tidak sekadar melarang; beliau memberikan solusi finansial berbasis produktivitas negara:

  • Kompensasi Dana & Pangan: Shalahuddin mengganti kerugian pendapatan Amir Makkah dengan mengirimkan dana rutin 2.000 dinar emas per tahun serta 8.000 ardabb gandum tahunan dari Mesir (1 ardabb setara ±60-90 kg) yang dikirim melalui Pelabuhan Jeddah untuk dibagikan gratis kepada warga Makkah, Madinah, dan para jemaah haji.

  • Pelayan Khusus Masjid Nabawi: Shalahuddin mengutus 24 petugas pelayanan khusus di bawah pimpinan Badr ad-Din Al-Asadi untuk mengurus kebersihan dan operasional Masjid Nabawi.

  • Wakaf Desa Produktif: Untuk memastikan gaji para pelayan ini terbayar sepanjang masa, Shalahuddin membebas-tugaskan dan mewakafkan hasil pertanian dari dua desa subur di Mesir Hulu (Desa Qabala dan Desa Naqada). Hasil panen kedua desa inilah yang menjadi sumber pendanaan abadi operasional pelayan Masjid Nabawi.

3. Fasilitas Publik & Rumah Singgah

Jejak filantropi tokoh Kurdi dilanjutkan oleh pahlawan dan bangsawan lainnya:

  • Pangeran Muzaffar ad-Din Gokburi (Penguasa Erbil): Ipah dari Shalahuddin Al-Ayyubi ini mengalokasikan 30.000 dinar emas setiap tahun untuk operasional Haramain dan penyediaan fasilitas jalan haji. Gokburi mencatatkan sejarah monumental sebagai sosok pertama yang membangun saluran dan pipa air bersih menuju Arafah untuk menyuplai kebutuhan minum ratusan ribu jemaah pada malam Wukuf.

  • Sheikh Kak Ahmad Al-Sulaimani (Wafat 1305 H): Ulama besar Kurdi ini bermukim di Madinah selama 4 tahun. Beliau membangun sebuah Dar Dhiyafah (rumah singgah dan penginapan gratis) di dekat Bab al-Salam, Masjidil Haram Makkah, khusus untuk menampung jemaah haji miskin, musafir, dan kaum dhuafa agar dapat beribadah dengan tenang tanpa memikirkan biaya akomodasi.

Masjid al-Haram - Wikipedia

C. Bukti Empiris Wakaf Produktif: Kepemilikan Lahan dan Properti Kurdistan untuk Haramain

Penelitian Prof. Kamal Sadiq Yaseen Al-Luky memberikan kontribusi ilmiah yang sangat berharga dengan mengungkap dokumen-dokumen otentik peninggalan aset wakaf Kurdi di wilayah Akre (Aqrah), Provinsi Duhok, Kurdistan Irak.

1. Inventarisasi Aset Resmi

Berdasarkan data pendaftaran aset (Sijill ‘Aqari) oleh Komite Penataan Tanah Pemerintah Irak pada tahun 1958 yang tersimpan di Direktorat Wakaf Akre, terdaftar sedikitnya 26 dokumen kepemilikan aset produktif bernilai tinggi yang secara sah dialokasikan untuk pemeliharaan Dua Kota Suci.

2. Ragam Aset Produktif dan Mekanisme Pengelolaan

Aset-aset di atas tidak dibiarkan terbengkalai. Pengelolaannya menerapkan prinsip ekonomi syariah modern yang sangat maju pada zamannya:

  • Lahan Pertanian dan Kebun Buah: Dikelola oleh para petani lokal dengan sistem bagi hasil atau sewa. Hasil panen gandum, buah-buahan, dan komoditas unggulan dijual, lalu keuntungan bersihnya dikirimkan setiap tahun melalui nazhir resmi ke pengelolaan wakaf Makkah dan Madinah.

  • Pertokoan dan Properti Komersial: Disewakan kepada para pedagang di pusat Kota Akre. Pendapatan sewa bulanan/tahunan menjadi passive income yang stabil untuk mendanai kebutuhan perbaikan fasilitas publik di Haramain.

3. Kisah Inspiratif “Bustan Ar-Rasul” (Baça Pêxamber)

Di antara 26 aset tersebut, terdapat satu kisah sangat menyentuh hati mengenai sebuah kebun produktif di kota Akre yang hingga kini dikenal oleh masyarakat lokal dengan nama “Bustan Ar-Rasul” (Kebun Rasulullah SAW).

Diriwayatkan oleh Prof. Al-Luky dari wawancara langsung dengan Sheikh Muhammad Ahmad Al-Aqrwi (Ketua Persatuan Ulama Islam Kurdistan di Akre), kebun tersebut mulanya dimiliki secara bersyariat oleh dua orang sahabat. Suatu ketika, anak dari pemilik pertama menderita sakit parah. Pemilik pertama lantas bernazar kepada Allah: “Jika Allah menyembuhkan putraku, maka bagian milikku atas kebun ini akan aku wakafkan seluruhnya untuk Masjid Rasulullah SAW di Madinah.”

Atas izin Allah, sang anak sembuh total. Ketika ia menyampaikan berita gembira tersebut dan berniat menyerahkan separuh kebunnya menjadi wakaf, pemilik kedua memberikan respon yang luar biasa:

“Demi Allah, aku tidak sudi jika dalam kepemilikan kebun ini aku menjadi mitra persekutuan bisnis dengan Rasulullah SAW! Jika bagianmu sudah menjadi milik Nabi, maka bagian milikku pun hari ini juga aku wakafkan seluruhnya karena Allah demi Rasulullah SAW.”

Sikap ikhlas tanpa ragu dari kedua pemilik tanah ini menjadikan seluruh area kebun produktif tersebut berubah menjadi kebun wakaf abadi untuk Masjid Nabawi Madinah. Nama kebun itu diabadikan sebagai Bustan Ar-Rasul—sebuah monumen cinta suci yang melintasi jarak dan waktu.

4. Kesimpulan

Sejarah panjang wakaf masyarakat Kurdistan untuk Dua Kota Suci menegaskan satu hakikat fundamental: wakaf produktif adalah instrumen pemersatu Umat Islam yang menembus batas zaman, geografis, dan ras. Kedermawanan orang-orang saleh terdahulu tidak berhenti pada seremonial belaka, melainkan diwujudkan dalam bentuk aset-aset nyata yang produktif—lahan pertanian, properti komersial, gedung penginapan, hingga karya seni ilmu pengetahuan.

Semua aset tersebut dikelola dengan profesional agar menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan yang hasilnya dapat terus dinikmati oleh generasi demi generasi.

Mari Lanjutkan Tradisi Keberkahan Lintas Batas Ini!

Keabadian niat para dermawan masa lalu adalah bukti nyata bahwa aset yang kita wakafkan hari ini akan terus mengalirkan pahala mengalir terus hingga yaumul akhir. Kita mungkin tidak hidup di zaman Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi, dan kita mungkin tidak memiliki kebun luas di Akre. Namun, pintu kedermawanan peradaban itu tetap terbuka lebar bagi kita hari ini melalui instrumen modern: wakaf uang.

Melalui program wakaf uang dan penguatan wakaf produktif di Wakaf Mulia Institute, setiap rupiah yang Anda alokasikan akan dihimpun, dikelola secara amanah dan profesional pada aset-aset produktif (seperti kawasan UMKM, perkebunan produktif, properti sewa, dan sarana pendidikan), yang keuntungan bersihnya disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi ummah, pendidikan anak yatim, serta kesejahteraan kaum dhuafa.Jangan tunda kesempatan untuk menanam investasi akhirat Anda. Mari bersama Wakaf Mulia Institute di situs wakafmulia.org, kita rajut kembali kejayaan filantropi Islam dan kita hadirkan senyum kebahagiaan bagi saudara-saudara kita di seluruh penjuru pelosok negeri!

Sumber

Al-Luky, Kamal Sadiq Yaseen. “أوقاف الحرمين الشريفين في إقليم كردستان العراق.. دراسة تاريخية” [The Waqf (Endowment) of the Two Holy Mosques in the Kurdistan Region of Iraq: Historical Study]. Waqf Magazine, no. 9 (January 2024): 22–58.