Kedua, di Sudan. Pengelolaan wakaf secara produktif disertai dengan manajemen yang rapi dimulai pada tahun 1987, dengan dibentuknya Badan Wakaf Islam Sudan. Badan Wakaf ini diberi wewenang yang luas dalam memenej dan melaksanakan semua tugas yang berkaitan dengan wakaf, menertibkan administrasi wakaf, menggalakkan sertifikasi tanah wakaf dan mendorong para dermawan untuk berwakaf. Selain itu, Badan
Wakaf ini juga mengawasi para nazhir dalam mengelola wakaf, agar lebih produktif dan sesuai tujuan dari wakif.
Pada tahun 1991, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memberikan banyak keistimewaan kapada Badan Wakaf ini dengan penyediaan dana cadangan bagi lembaga wakaf yang mengerjakan proyek tanah produktif, baik pada lahan pertanian baru, proyek wakaf yang ada di kawasan pemukiman dan perdagangan yang dibangunnya. Hal ini merupakan subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk memproduktifkan aset aset wakaf. Badan Wakaf Sudan menerapkan prinsip-prinsip baru dalam mengelola wakaf produktif yang mengacu pada
dua tugas utama, yaitu: menggalakkan wakaf baru yang masuk melalui saluran tertentu yang direncanakan sebelumnya dan meningkatkan pengembangan harta wakaf produktif.
Ada beberapa terobosan Badan Wakaf Sudan, di antaranya dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Dalam bidang pendidikan, Badan Wakaf melakukan penggalangan dana wakaf dari para dermawan untuk membangun asrama mahasiswa yang dekat dengan kampus. Pelaksanaan proyek ini terlaksana atas kerjasama dengan lembaga dana nasional untuk pelajar dan mahasiswa Sudan. Sedangkan dalam bidang kesehatan, Badan Wakaf ini membangun rumah sakit di pinggiran kota dan desa desa di Sudan. Selain itu, proyek pembangunan pharmasi didaerah pedesaan yang bertujuan memberikan obat bagi orangorang miskin dengan harga sangat murah untuk masyarakat pedesaan (Mundzir Qahaf, 2006: 295-8).
Sumber : https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/viewFile/3032/2289