Pertama, di Arab Saudi. Perkembangan wakaf di Arab Saudi sangat pesat dan bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, apartemen, toko, kebun, dan tempat-tempat ibadah. Pemanfaatan hasil wakaf, sebagian digunakan untuk perawatan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta sebagian lain diproduktifkan yang hasilnya digunakan untuk membiayai fasilitas pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.
Arab Saudi termasuk negara yang sangat serius menangani wakaf, di antaranya dengan membentuk Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian ini berkewajiban mengembangkan dan mengerahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh waqif. Sedangkan untuk mengawal kebijakan perwakafan, pemerintah membentuk Majelis Tinggi Wakaf yang diketuai oleh Menteri haji dan Wakaf dengan anggota terdiri dari ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil dari Kementerian Ekonomi dan Keuangan, Direktur Kepurbakalaan serta tiga anggota dari cendekiawan dan wartawan. Majelis ini mempunyai wewenang untuk membelanjakan hasil pengembangan wakaf dan menentukan langkah-langkah dalam mengembangkan wakaf berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh waqif dan manajeman wakaf (Achmad Djunaidi
dan Thobieb al-Asyhar, 2008: 36-7).
Sumber : https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/viewFile/3032/2289