Wakafmulia.org

Inovasi Wakaf Pertanian Regeneratif

Jakarta – Sejarah mencatat, wakaf dan pertanian memiliki keterikatan erat dalam membangun perekonomian umat. Namun, nilai ekonomi dan manfaat wakaf saat ini belum meningkat secara proporsional seperti proyeksi potensinya. Menurut data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (2020), dari 54.991,16 hektar luas tanah wakaf yang tersebar di 412.590 lokasi, 44 persen aset wakaf digunakan untuk masjid, 28,06 persen untuk musala, 4,44 persen untuk makam, 3,77 persen untuk pondok pesantren, dan 9,02 persen untuk fungsi sosial lainnya.
Sejauh ini, pemanfaatan aset wakaf di Indonesia masih didominasi untuk pembangunan masjid dan musala. Peningkatan infrastruktur peribadatan menggunakan tanah wakaf sudah tepat, tetapi akan lebih optimal jika mempertimbangkan nilai tambah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Jika jumlah masjid di suatu wilayah sudah lebih dari kebutuhan, masyarakat bisa memanfaatkan tanah wakaf mereka untuk tujuan yang lebih produktif.

Cukup banyak aset wakaf yang tidak produktif dan belum berkekuatan hukum bahkan hanya 58,96 persen tanah wakaf yang bersertifikat, sehingga fungsi wakaf sebagai alat sosial ekonomi belum terwujud. Secara umum kinerja wakaf nasional tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Tergambar dari Indeks Wakaf Nasional (IWN) 2021 sebesar 0,139, meningkat tipis 0,016 dari tahun 2020 sebesar 0,123. IWN Nasional pada 2021 dan 2020 masih dalam kategori yang sama, yaitu kurang.

Secara rata-rata nasional, faktor yang memiliki pertumbuhan tertinggi adalah kelembagaan sebesar 0,085 dan regulasi sebesar 0,014. Variabel lainnya, seperti proses, sistem, hasil pengelolaan, dan dampak memiliki rata-rata pertumbuhan yang negatif. Inilah tantangan besar pengelolaan wakaf agar lebih produktif dan berdampak luas di tengah risiko ketidakpastian yang semakin tinggi.

Untuk itu, alternatif untuk mengoptimalkan fungsi tanah wakaf sangat dibutuhkan. Secara spesifik, lahan wakaf terlantar dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sektor pertanian regeneratif dengan pendekatan permakultur. Pertanian regeneratif merupakan model pertanian yang menjalin hubungan antara petani dan peternak untuk kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, agar tercipta keseimbangan untuk mempertahankan kecukupan sumber daya alam, dan tanah dapat beregenerasi lebih cepat daripada sumber daya yang diambil.

Selama ini pertanian modern dianggap telah menyebabkan hilangnya kesuburan tanah. Ini berarti bahwa pertanian regeneratif mulai menjadi semakin penting untuk dapat mengembalikan komponen dinamis ini ke dalam tanah.

Wakaf Permakultur

Inovasi wakaf dan permakultur berpotensi berpotensi menjadi skema wakaf pertanian alternatif dan produktif untuk menjawab tantangan pengelolaan wakaf untuk ketahanan pangan. Permakultur, yang merupakan bagian dari pertanian regeneratif, menawarkan pengelolaan pertanian yang selaras dengan alam daripada melawannya, yang bukan hanya solusi untuk kerawanan pangan tetapi juga komponen perbaikan lingkungan bumi. Permakultur telah berkembang menjadi gerakan pertanian global.

Tidak hanya menyediakan makanan sehat tanpa menggunakan pupuk kimia, pestisida, atau Genetically Modified Organisms (GMO), tetapi juga membantu menjaga tanah dan lingkungan tetap sehat. Saat ini, Indonesia memiliki enam permakultur yang tersebar di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali. Dari jumlah tersebut hanya satu permakultur yang dikelola dengan skema wakaf, yaitu Kebun Bumi Langit dikelola oleh Yayasan Wakaf Bumi Langit yang didirikan pada 2014 yang berlokasi di Yogyakarta.

Awalnya, Institut Wakaf Bumi Langit pada 2006 melakukan diversifikasi bisnis dengan mengembangkan peternakan di lahan pertanian keluarga yang berfokus pada model pertanian regeneratif pendekatan permakultur. Setelah itu, pihak yayasan terus mengembangkan berbagai termasuk fasilitas pendidikan pertanian hingga terbentuklah Yayasan Wakaf Bumi Langit pada 2014.

Tujuan konversi menjadi yayasan wakaf untuk memberikan pelatihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial lainnya bagi masyarakat sekitar sekaligus menjaga dari kerusakan lingkungan untuk membantu terbentuknya masyarakat madani sesuai sunnatullah.

Dengan modal lahan seluas tiga hektar, Yayasan Bumi Langit bekerja sama dengan warga sekitar mengembangkan permakultur. Aktivitas tidak hanya fokus pada kegiatan pertanian yang bebas dari pupuk dan pestisida kimia, tetapi juga mengintegrasikan pertanian dengan akuakultur dan energi alternatif untuk mencapai kehidupan yang berkelanjutan.

Tak hanya itu, pada tahun yang sama, sejalan dengan perkembangan yang pesat, Yayasan juga membuka restoran pertanian yang bisa dinikmati oleh masyarakat setempat dan siapapun yang berkunjung ke lingkungan wakaf permakultur. Bukti keberhasilan integrasi wakaf dan proyek permakultur berhasil menghidupkan kembali lahan terlantar dengan hasil yang luar biasa, pertanian menjadi hijau, mereka juga bisa mengelola ternak, dan memanfaatkan energi alternatif tanpa merusak lingkungan.

Keberhasilan Yayasan Bumi Langit sebagai lembaga wakaf yang berhasil mengelola lahan-lahan terlantar dan menghidupkannya kembali dengan konsep permakultur bisa dijadikan ide percontohan dan inovasi dalam mengembangkan aset wakaf produktif untuk mengurangi idle assests wakaf. Dibutuhkan dukungan dan kerja sama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Lembaga Permakultur/masyarakat untuk mengidentifikasi tanah wakaf terlantar di Indonesia yang berpotensi digarap dengan pendekatan permakultur.

Secara teknis, hasil identifikasi tersebut kemudian perlu didiskusikan dengan wakif, baik sebagai individu, organisasi, maupun perusahaan. Tantangan lembaga wakaf maupun komunitas permakultur harus bisa meyakinkan wakif agar bersedia mengelola tanah wakaf mereka dengan pendekatan pertanian regeneratif. Kolaborasi wakaf dan permakultur juga membutuhkan dana dalam mempersiapkan lahan dan siap untuk proyek. Dana tersebut dapat dikumpulkan melalui wakaf tunai.

Setelah wakaf tunai terkumpul, wakaf permakultur bisa dijalankan oleh lembaga wakaf dan komunitas permakultur sebagai nazir dan bertanggung jawab untuk melaporkan aktivitas wakaf ke BWI. Hasil panen dibagi dua kategori, yaitu etika permakultur dan bisnis sampingan.

Etika permakultur mencakup hasil panen yang diperuntukkan untuk kepedulian pada lingkungan, peduli pada manusia, dan berbagi dengan adil. Sedangkan hasil bisnis sampingan yang tersisa, maka nazir dapat menjualnya ke pasar untuk penghasilan tambahan. Nazir permakultur juga dapat menyediakan layanan kunjungan dengan biaya masuk. Dan seluruh pendapatan akan disalurkan lagi untuk ekspansi proyek wakaf permakultur.

Sudah saatnya pengelolaan wakaf di Indonesia menggunakan pendekatan pertanian generatif dengan desain permakultur. Kolaborasi tersebut akan menghasilkan solusi nyata bagi krisis pangan dan memerangi perubahan iklim. Wakaf permakultur menjadi wadah rehabilitasi intensif sistem lingkungan yang mulai rusak melalui penggunaan lahan minimal untuk budidaya sistem tanaman dan suaka perlindungan bagi spesies tumbuhan dan hewan yang terancam punah.

Irvan Maulana Anggota Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Jakarta

Sumber : Jakarta – Sejarah mencatat, wakaf dan pertanian memiliki keterikatan erat dalam membangun perekonomian umat. Namun, nilai ekonomi dan manfaat wakaf saat ini belum meningkat secara proporsional seperti proyeksi potensinya. Menurut data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (2020), dari 54.991,16 hektar luas tanah wakaf yang tersebar di 412.590 lokasi, 44 persen aset wakaf digunakan untuk masjid, 28,06 persen untuk musala, 4,44 persen untuk makam, 3,77 persen untuk pondok pesantren, dan 9,02 persen untuk fungsi sosial lainnya.
Sejauh ini, pemanfaatan aset wakaf di Indonesia masih didominasi untuk pembangunan masjid dan musala. Peningkatan infrastruktur peribadatan menggunakan tanah wakaf sudah tepat, tetapi akan lebih optimal jika mempertimbangkan nilai tambah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Jika jumlah masjid di suatu wilayah sudah lebih dari kebutuhan, masyarakat bisa memanfaatkan tanah wakaf mereka untuk tujuan yang lebih produktif.

Cukup banyak aset wakaf yang tidak produktif dan belum berkekuatan hukum bahkan hanya 58,96 persen tanah wakaf yang bersertifikat, sehingga fungsi wakaf sebagai alat sosial ekonomi belum terwujud. Secara umum kinerja wakaf nasional tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Tergambar dari Indeks Wakaf Nasional (IWN) 2021 sebesar 0,139, meningkat tipis 0,016 dari tahun 2020 sebesar 0,123. IWN Nasional pada 2021 dan 2020 masih dalam kategori yang sama, yaitu kurang.

Secara rata-rata nasional, faktor yang memiliki pertumbuhan tertinggi adalah kelembagaan sebesar 0,085 dan regulasi sebesar 0,014. Variabel lainnya, seperti proses, sistem, hasil pengelolaan, dan dampak memiliki rata-rata pertumbuhan yang negatif. Inilah tantangan besar pengelolaan wakaf agar lebih produktif dan berdampak luas di tengah risiko ketidakpastian yang semakin tinggi.

Untuk itu, alternatif untuk mengoptimalkan fungsi tanah wakaf sangat dibutuhkan. Secara spesifik, lahan wakaf terlantar dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sektor pertanian regeneratif dengan pendekatan permakultur. Pertanian regeneratif merupakan model pertanian yang menjalin hubungan antara petani dan peternak untuk kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, agar tercipta keseimbangan untuk mempertahankan kecukupan sumber daya alam, dan tanah dapat beregenerasi lebih cepat daripada sumber daya yang diambil.

Selama ini pertanian modern dianggap telah menyebabkan hilangnya kesuburan tanah. Ini berarti bahwa pertanian regeneratif mulai menjadi semakin penting untuk dapat mengembalikan komponen dinamis ini ke dalam tanah.

Wakaf Permakultur

Inovasi wakaf dan permakultur berpotensi berpotensi menjadi skema wakaf pertanian alternatif dan produktif untuk menjawab tantangan pengelolaan wakaf untuk ketahanan pangan. Permakultur, yang merupakan bagian dari pertanian regeneratif, menawarkan pengelolaan pertanian yang selaras dengan alam daripada melawannya, yang bukan hanya solusi untuk kerawanan pangan tetapi juga komponen perbaikan lingkungan bumi. Permakultur telah berkembang menjadi gerakan pertanian global.

Tidak hanya menyediakan makanan sehat tanpa menggunakan pupuk kimia, pestisida, atau Genetically Modified Organisms (GMO), tetapi juga membantu menjaga tanah dan lingkungan tetap sehat. Saat ini, Indonesia memiliki enam permakultur yang tersebar di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali. Dari jumlah tersebut hanya satu permakultur yang dikelola dengan skema wakaf, yaitu Kebun Bumi Langit dikelola oleh Yayasan Wakaf Bumi Langit yang didirikan pada 2014 yang berlokasi di Yogyakarta.

Awalnya, Institut Wakaf Bumi Langit pada 2006 melakukan diversifikasi bisnis dengan mengembangkan peternakan di lahan pertanian keluarga yang berfokus pada model pertanian regeneratif pendekatan permakultur. Setelah itu, pihak yayasan terus mengembangkan berbagai termasuk fasilitas pendidikan pertanian hingga terbentuklah Yayasan Wakaf Bumi Langit pada 2014.

Tujuan konversi menjadi yayasan wakaf untuk memberikan pelatihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial lainnya bagi masyarakat sekitar sekaligus menjaga dari kerusakan lingkungan untuk membantu terbentuknya masyarakat madani sesuai sunnatullah.

Dengan modal lahan seluas tiga hektar, Yayasan Bumi Langit bekerja sama dengan warga sekitar mengembangkan permakultur. Aktivitas tidak hanya fokus pada kegiatan pertanian yang bebas dari pupuk dan pestisida kimia, tetapi juga mengintegrasikan pertanian dengan akuakultur dan energi alternatif untuk mencapai kehidupan yang berkelanjutan.

Tak hanya itu, pada tahun yang sama, sejalan dengan perkembangan yang pesat, Yayasan juga membuka restoran pertanian yang bisa dinikmati oleh masyarakat setempat dan siapapun yang berkunjung ke lingkungan wakaf permakultur. Bukti keberhasilan integrasi wakaf dan proyek permakultur berhasil menghidupkan kembali lahan terlantar dengan hasil yang luar biasa, pertanian menjadi hijau, mereka juga bisa mengelola ternak, dan memanfaatkan energi alternatif tanpa merusak lingkungan.

Keberhasilan Yayasan Bumi Langit sebagai lembaga wakaf yang berhasil mengelola lahan-lahan terlantar dan menghidupkannya kembali dengan konsep permakultur bisa dijadikan ide percontohan dan inovasi dalam mengembangkan aset wakaf produktif untuk mengurangi idle assests wakaf. Dibutuhkan dukungan dan kerja sama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Lembaga Permakultur/masyarakat untuk mengidentifikasi tanah wakaf terlantar di Indonesia yang berpotensi digarap dengan pendekatan permakultur.

Secara teknis, hasil identifikasi tersebut kemudian perlu didiskusikan dengan wakif, baik sebagai individu, organisasi, maupun perusahaan. Tantangan lembaga wakaf maupun komunitas permakultur harus bisa meyakinkan wakif agar bersedia mengelola tanah wakaf mereka dengan pendekatan pertanian regeneratif. Kolaborasi wakaf dan permakultur juga membutuhkan dana dalam mempersiapkan lahan dan siap untuk proyek. Dana tersebut dapat dikumpulkan melalui wakaf tunai.

Setelah wakaf tunai terkumpul, wakaf permakultur bisa dijalankan oleh lembaga wakaf dan komunitas permakultur sebagai nazir dan bertanggung jawab untuk melaporkan aktivitas wakaf ke BWI. Hasil panen dibagi dua kategori, yaitu etika permakultur dan bisnis sampingan.

Etika permakultur mencakup hasil panen yang diperuntukkan untuk kepedulian pada lingkungan, peduli pada manusia, dan berbagi dengan adil. Sedangkan hasil bisnis sampingan yang tersisa, maka nazir dapat menjualnya ke pasar untuk penghasilan tambahan. Nazir permakultur juga dapat menyediakan layanan kunjungan dengan biaya masuk. Dan seluruh pendapatan akan disalurkan lagi untuk ekspansi proyek wakaf permakultur.

Sudah saatnya pengelolaan wakaf di Indonesia menggunakan pendekatan pertanian generatif dengan desain permakultur. Kolaborasi tersebut akan menghasilkan solusi nyata bagi krisis pangan dan memerangi perubahan iklim. Wakaf permakultur menjadi wadah rehabilitasi intensif sistem lingkungan yang mulai rusak melalui penggunaan lahan minimal untuk budidaya sistem tanaman dan suaka perlindungan bagi spesies tumbuhan dan hewan yang terancam punah.

Irvan Maulana Anggota Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Jakarta

Sumber :  https://news.detik.com/kolom/d-6044098/inovasi-wakaf-pertanian-regeneratif.