Narasi sejarah sosiologis sering kali keliru dalam menggambarkan posisi perempuan Muslim masa lalu sebagai figur yang pasif, dependen, dan marjinal dalam urusan ekonomi umat. Banyak pihak menganggap bahwa pilar finansial peradaban Islam sepenuhnya berada di pundak kaum laki-laki. Namun, lembaran naskah kuno dan arsip sejarah otentik membuktikan hal yang sebaliknya: muslimah telah lama menjadi aktor strategis di garda depan filantropi Islam melalui pengelolaan harta secara mandiri dan pelembagaan wakaf. Mereka bukan sekadar penonton, melainkan arsitek sosial yang jeli melihat kebutuhan zamannya.
Topik ini menjadi sangat krusial hari ini untuk membuka paradigma baru bagi pengembangan ekonomi masyarakat (Ummah). Di era modern, saat kita berdiskusi tentang relevansi wakaf uang dan program berkelanjutan yang diinisiasi oleh berbagai lembaga seperti Wakaf Mulia Institute, kita perlu berkaca pada akar sejarah. Pengorbanan finansial di jalan Allah bukan sekadar ranah kaum laki-laki; keterlibatan aktif perempuan dengan kedaulatan finansial pribadi terbukti mampu menciptakan jaring pengaman sosial (social safety net) yang bertahan selama berabad-abad. Melalui artikel ini, yang disadur dari hasil penelitian ilmiah tepercaya, kita akan menelusuri bagaimana para muslimah di sebuah kota kecil bernama Ushaiqer mengukir sejarah kedermawanan yang dampaknya menjadi sedekah jariyah dengan pahala mengalir terus hingga lintas generasi.

Keberdayaan Finansial Muslimah: Data dan Metodologi Sejarah
Untuk memahami kedahsyatan gerakan filantropi ini, kita harus menengok studi empiris terhadap arsip-arsip kuno yang ditemukan di wilayah Najd, Arab Saudi, khususnya di kota Ushaiqer. Ushaiqer pada masanya merupakan salah satu pusat keilmuan dan perdagangan yang sangat penting di kawasan tersebut.
Penelitian historis yang dilakukan secara mendalam berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan total 1.666 dokumen kuno yang dimiliki oleh berbagai keluarga di Ushaiqer. Dari ribuan dokumen tersebut, terdapat 184 dokumen yang secara spesifik mencatat tentang kerangka hukum wakaf dan wasiat. Yang sangat menakjubkan, sebanyak 60 dokumen di antaranya merupakan dokumen wakaf yang diinisiasi secara mandiri atau bersama oleh kaum perempuan. Angka ini merepresentasikan sekitar 32% dari keseluruhan dokumen wakaf yang ada, sebuah rasio yang sangat signifikan untuk ukuran era tersebut.
Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, penyaringan dokumen yang duplikat, dan eliminasi naskah yang kabur atau tidak terbaca, peneliti menetapkan 32 dokumen autentik sebagai sampel utama analisis. Arsip kuno ini merekam pergerakan filantropi perempuan yang masif sepanjang lebih dari 350 tahun (tepatnya 356 silih berganti), terbentang dari awal abad ke-11 Hijriah hingga akhir abad ke-14 Hijriah (antara tahun 1008 H hingga 1364 H).
Data statistik ini menjadi bukti nyata dan tak terbantahkan yang mematahkan stigma miring kaum orientalis atau pengkritik sejarah yang menyebut bahwa perempuan Muslim pada era pra-modern terisolasi dan tidak memiliki peran dalam pembangunan peradaban. Melalui tulisan tangan para saksi dan ulama kala itu, kita dapat melihat potret muslimah yang mandiri, visioner, dan memiliki otoritas hukum penuh atas kekayaannya.
Mengapa Mereka Berbagi? Ragam Motivasi Wakaf Perempuan
Ketulusan para muslimah Ushaiqer dalam melepaskan hak kepemilikan pribadi atas aset-aset berharga mereka tentu tidak lahir dari ruang hampa. Berdasarkan teks-text tulisan dalam dokumen tersebut, terdapat tiga pilar motivasi utama yang menggerakkan mereka:
1. Dorongan Spiritual yang Kuat (Theological Foundation)
Motivasi tertinggi dan utama adalah keyakinan penuh terhadap janji Allah SWT dan Rasul-Nya mengenai investasi akhirat. Mereka memahami betul esensi dari konsep sedekah jariyah, sebuah amalan yang pahalanya tidak akan terputus meskipun raga telah tertimbun tanah. Sesuai dengan hadis sahih, ketika anak Adam wafat, seluruh amalnya terputus kecuali tiga perkara, dan yang pertama disebut adalah sedekah jariyah. Para perempuan ini mengincar pahala mengalir terus sebagai bekal terbaik menghadap Sang Pencipta.
2. Responsivitas Emosional yang Tinggi (Compassionate Empathy)
Secara psikologis, karakteristik emosional perempuan cenderung lebih peka, lembut, dan cepat merespons anjuran berbuat baik. Ketika melihat realitas sosial di sekeliling mereka—seperti adanya keluarga yang kekurangan pangan, paceklik, atau kesulitan air—para muslimah ini tidak tinggal diam. Mereka mengonversi empati personal menjadi aksi nyata yang terlembagakan melalui instrumen hukum Islam yang kokoh.
3. Kedaulatan Harta Pribadi (Financial Sovereignty)
Satu hal yang sering dilupakan dalam kajian hukum barat adalah bahwa Islam telah memberikan kemandirian finansial (dhimmah maliyyah mustaqillah) kepada perempuan sejak 14 abad yang lalu. Para perempuan di Ushaiqer memperoleh aset-aset berharga tersebut secara sah melalui berbagai jalur legal, seperti:
-
Warisan (Irs) dari orang tua atau suami.
-
Hadiah atau hibah semasa hidup.
-
Aktivitas perdagangan dan bisnis pribadi.
Ditambah lagi dengan sistem syariat Islam yang meletakkan beban pemberian nafkah keluarga sepenuhnya di pundak kaum laki-laki (suami atau ayah), kaum perempuan memiliki kelonggaran penuh (financial surplus) untuk mengalokasikan kekayaan pribadi mereka di jalan kebaikan tanpa harus terbebani oleh kebutuhan operasional rumah tangga harian.

Karakteristik Unik dan Jenis Aset yang Diwakafkan
Kajian terhadap 32 dokumen tersebut mengungkap karakteristik yang sangat unik mengenai jenis-jenis aset yang dipilih oleh para muslimah untuk diwakafkan. Pilihan ini menunjukkan aspek kepraktisan dan kearifan lokal yang tinggi.
Dominasi Wakaf Keluarga (Wakaf Dzurri)
Berdasarkan data klasifikasi jenis wakaf, mayoritas muslimah Ushaiqer memilih skema Wakaf Dzurri (Wakaf Keluarga), yakni sebesar 53,1% (17 dokumen). Sisanya terbagi atas Wakaf Khairi (Murni Sosial) sebesar 28,1% (9 dokumen) dan Wakaf Mushtarak (Gabungan Keluarga dan Sosial) sebesar 18,8% (6 dokumen).
Pilihan ini mencerminkan naluri keibuan dan visi jangka panjang mereka untuk mengamankan keturunan dari kemiskinan antargenerasi. Dengan menjadikannya sebagai aset wakaf, tanah atau kebun keluarga tidak boleh dijual, diwariskan kembali, atau dibagi-bagi hingga habis, sehingga anak cucu mereka tetap memiliki sumber penghidupan yang stabil dari hasil pengelolaan aset tersebut.
Pemanfaatan Lahan Pertanian Sebagai Sektor Utama
Sebanyak 90,6% aset yang tercatat dalam dokumen berbentuk kebun kurma, lahan pertanian, atau bagian dari ekosistem agraris (mencakup 29 dokumen). Hal ini sangat logis mengingat sektor pertanian adalah urat nadi perekonomian utama di wilayah Najd kala itu. Bentuk kepemilikan pertanian yang diwakafkan bervariasi, sebagaimana dirinci dalam tabel berikut:
| Jenis Kepemilikan Lahan Pertanian | Jumlah Dokumen | Persentase (%) |
| Bagian المشاع (Kepemilikan Saham Bersama/Belum Dibagi) | 16 | 55,2% |
| Bagian المحدد (Lahan/Pohon Kurma yang Ditentukan Batasnya) | 7 | 24,1% |
| Kamil (Seluruh Lahan Pertanian dan Pohon Kurma Secara Utuh) | 6 | 20,7% |
Data bersumber dari analisis 29 dokumen aset agraris perempuan Ushaiqer.
Wakaf Alat Rumah Tangga Produktif
Uniknya, kedermawanan muslimah Ushaiqer tidak terbatas pada aset makro bernilai tinggi seperti tanah. Ditemukan pula dokumen yang mencatat wakaf benda-benda bergerak (manqul) yang sangat lekat dengan aktivitas harian domestik mereka, namun memiliki nilai kemaslahatan sosial yang besar bagi masyarakat sekitar. Dari total dokumen aset bergerak, kontribusinya meliputi:
-
Periuk/Kuali Besar (قدور): Sebesar 60% dari total dokumen aset bergerak mencatat wakaf alat masak berukuran besar yang digunakan untuk keperluan katering sosial, memasak makanan jamaah, atau distribusi air bersih.
-
Alat Penumbuk Biji-bijian/Gilingan Batu (رحى): Sebesar 20%, diwakafkan agar para tetangga dan kaum miskin dapat menggunakannya secara gratis untuk mengolah gandum atau biji-bijian.
-
Wajan Pembuat Roti (مقرصة) & Sapi/Lampu Penerangan (سراج): Sebesar 20%, ditujukan untuk mempermudah produksi pangan komunitas serta menerangi fasilitas publik harian.
Alokasi Manfaat: Fokus pada Ketahanan Pangan Masyarakat
Ketika kita melihat ke mana keuntungan atau hasil panen (ghallah) dari aset-aset wakaf tersebut dialokasikan, kita akan menemukan sebuah kesimpulan yang menakjubkan: perempuan masa lalu sangat berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia (ketahanan pangan).
Berikut adalah rincian peta distribusi alokasi manfaat berdasarkan dokumen studi:
1. Penyediaan Hewan Kurban (50%)
Separuh dari total dokumen menekankan alokasi untuk kurban (udhhiyah). Di wilayah Najd masa lalu, daging adalah komoditas mewah yang jarang bisa dinikmati oleh kelas pekerja atau kaum dhuafa. Wakaf kurban harian/tahunan ini berfungsi ganda: sebagai pendekatan diri kepada Allah SWT (ibadah) sekaligus jaminan pemenuhan gizi protein bagi kaum fakir di masa-masa sulit atau paceklik.
2. Pelayanan Fasilitas Publik Harian (25%)
Para muslimah menyediakan anggaran khusus untuk membeli minyak guna menyalakan lampu penerangan jalan umum, area sekitar rumah, maupun masjid (seperti Masjid Seriwil dan Masjid Filaiqiyah). Selain itu, mereka mendanai pengadaan air bersih, perawatan tali timba (rasha), hingga wadah air bagi jamaah masjid.
3. Pemberian Makan Orang Berpuasa (15,6%)
Pengadaan kurma berkualitas dan makanan siap saji bagi orang-orang yang berpuasa (tafthir shaim) selama bulan suci Ramadan. Manfaat ini diwujudkan dalam bentuk hidangan komunal (simath) di masjid-masjid Ushaiqer agar persaudaraan umat semakin erat.
Sebuah Catatan Unik Kontras Historis
Berbeda dengan tren wakaf makro yang biasanya dilakukan oleh para sultan, raja, atau bangsawan laki-laki—yang cenderung memprioritaskan pembangunan fisik menonjol seperti gedung masjid megah, menara, atau institusi pendidikan formal (madrasah)—dokumen perempuan Ushaiqer pada masa itu cenderung tidak memprioritaskan pembangunan fisik makro.
Mereka menilai bahwa dalam konteks dinamika sosial ekonomi Najd saat itu, isu kelaparan, ketahanan pangan keluarga, pemenuhan gizi, dan penerangan fasilitas publik harian jauh lebih mendesak dan menyentuh akar rumput. Ini adalah bukti kejelian insting sosial kaum perempuan.
Aspek Hukum, Redaksi Kata, dan Tata Kelola Pengawasan
Keberhasilan administrasi wakaf perempuan di Ushaiqer hingga bisa bertahan ratusan tahun tidak lepas dari ketatnya aspek legalitas dan tata kelola pengawasan yang mereka terapkan. Mereka sangat melek hukum syariat dan paham cara melindungi aset mereka secara tekstual.
Ketegasan Hukum dalam Redaksi Dokumen
Para muslimah Ushaiqer menggunakan terminologi fikih yang tegas dan lugas untuk mengunci status kepemilikan aset agar tidak bisa digugat di masa depan. Pilihan kata kunci (lafadz) hukum yang digunakan meliputi:
-
Awaqafat (أوقفت): Digunakan dalam 56,3% dokumen (18 dokumen), yang secara hukum mengonfirmasi pemindahan kepemilikan aset secara mutlak kepada Allah SWT.
-
Awsat (أوصت): Digunakan dalam 34,3% dokumen (11 dokumen) untuk pengalokasian wasiat yang berlaku setelah wafat.
-
Sabbalat (سبلت) & Abdat (أبدت): Masing-masing sebesar 18,8% dan 6,3%, untuk menegaskan bahwa manfaat aset tersebut dilepaskan secara bebas untuk jalan Allah demi keabadian nilai manfaatnya.
Penggunaan frasa hukum klasik seperti “وقفًا محبساً مؤبداً لا يبيع ولا يرهن ولا يورث” (Wakaf yang ditahan, dikekalkan, tidak boleh dijual, tidak boleh digadaikan, dan tidak boleh diwariskan) diadopsi secara penuh untuk menjamin proteksi absolut dari intervensi ahli waris yang serakah.
Sistem Manajemen Pengawasan (Nazhir) yang Bijaksana
Untuk menjaga keberlanjutan jangka panjang dan menghormati harmoni keluarga, para muslimah ini menunjukkan fleksibilitas manajemen yang luar biasa dalam menunjuk pengawas amanah (Nazhir):
-
Diserahkan kepada Figur Laki-laki Tepercaya: Sebesar 61,3% (19 dokumen) pengelolaan diserahkan kepada suami, anak laki-laki, saudara kandung, atau paman mereka. Langkah ini diambil bukan karena ketidakmampuan, melainkan demi efektivitas sosiologis di lapangan, mengingat kaum laki-laki pada era tersebut memiliki mobilitas yang lebih bebas untuk mengurus transaksi pasar, irigasi kebun, dan birokrasi hukum.
-
Kriteria Kompetensi Mutlak (Al-Aslah): Sebesar 35,5% (11 dokumen) menentukan bahwa pengawas dipilih berdasarkan kriteria keturunan yang paling kompeten, shalih, dan amanah (al-aslah/al-arsyad), tanpa memandang jenis kelamin.
-
Nadzir Perempuan Mandiri: Sebesar 6,5% (2 dokumen) secara berani menunjuk diri mereka sendiri atau anak perempuan mereka sebagai pengawas utama selama mereka masih hidup, membuktikan eksistensi kepemimpinan finansial perempuan yang diakui oleh komunitas hukum.
Kesimpulan
Rekam jejak sejarah wakaf perempuan di Ushaiqer membuktikan secara empiris bahwa muslimah bukanlah figur pasif dalam peradaban Islam. Mereka adalah perancang strategi ketahanan ekonomi keluarga dan sosial yang andal, praktis, dan visioner melalui instrumen wakaf. Dengan memanfaatkan kedaulatan harta pribadi mereka, para perempuan ini berhasil menghapus air mata kaum dhuafa, mengamankan masa depan keturunan, serta memastikan roda ekonomi umat terus berputar melalui aset-aset produktif seperti kebun kurma dan alat rumah tangga harian.
Hari ini, warisan semangat tersebut tidak boleh padam. Melalui platform modern, tantangan umat saat ini dapat dijawab dengan instrumen yang lebih fleksibel, seperti program wakaf uang yang dikelola secara profesional, transparan, dan produktif.
Mari Hidupkan Kembali Semangat Kedermawanan Muslimah Hebat Masa Lalu!
Ketahanan ekonomi umat di Indonesia tidak akan pernah kokoh tanpa keterlibatan aktif para perempuan yang visioner. Di era modern ini, Anda tidak perlu memiliki berhektar-hektar kebun kurma seperti muslimah Ushaiqer untuk bisa menanam kebaikan yang abadi. Cukup dengan niat tulus dan komitmen nyata, Anda bisa berpartisipasi dalam program Wakaf Produktif Berkelanjutan dan wakaf uang yang dirancang oleh Wakaf Mulia Institute.
wakafmulia.org mengundang Anda—para muslimah, para ibu, dan seluruh keluarga penggerak kebaikan—untuk mengubah aset finansial yang kita miliki hari ini menjadi mata air pahala yang tak pernah kering sekaligus pilar kemandirian ekonomi umat di masa depan. Mari jemput peluang investasi akhirat agar pahala mengalir terus tanpa batas waktu.
[ 👉 Klik di Sini untuk Menyalurkan Wakaf Terbaik Anda Bersama Wakaf Mulia 👈 ]
Sumber
Al-Sama’il, Ibrahim bin Muhammad. “Awqaf wa Washaya al-Nisa’ fi Baldah Ushaiqer wa Atsaruha al-Tanmawiyah” (Endowments and Wills of Women in the Town of Ushaiqer and Their Developmental Effects). Majalah Waqf, no. 10 (Muharram 1446 AH / Juli 2024 CE): halaman 182-230.


