Pernahkah Anda membayangkan sebuah tanah wakaf yang hampir direbut oleh klaim historis pihak lain, namun akhirnya berhasil dipertahankan oleh kekuatan hukum syariah? Itulah kisah nyata Tembok Barat Masjidil Aqsa pada tahun 1929. Tanah wakaf ini, yang diperuntukkan bagi umat Islam di Kampung Maghribi, Yerusalem, nyaris menjadi korban imigrasi besar-besaran dan tekanan politik kolonial Inggris. Namun, berkat keteguhan status hukumnya sebagai tanah wakaf, sengketa ini berakhir dengan kemenangan syariat Islam.
Wakaf bukan sekadar ibadah biasa. Seperti dijelaskan dalam artikel jurnal ini, wakaf adalah bentuk ibadah sosial yang dilakukan dengan memisahkan sebagian harta milik untuk dimanfaatkan selamanya atau sementara guna kepentingan peribadatan dan kesejahteraan umum sesuai syariah. Pahalanya terus mengalir kepada wakif meskipun ia telah meninggal dunia. Sengketa Tembok Barat tahun 1929 menjadi contoh nyata bagaimana tanah wakaf harus dilindungi dengan hukum syariah meski berada di tengah tekanan politik kolonial.
Artikel ini mengulas sejarah, konflik, dan pelajaran berharga dari kasus ini — inspirasi bagi kita semua untuk menjaga wakaf sebagai sedekah jariyah yang abadi. Mari kita telusuri bersama bagaimana wakaf Palestina ini bertahan dan apa maknanya bagi pengelolaan wakaf di Indonesia hari ini.
Artikel ini disusun berdasarkan jurnal “Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf: Studi Kasus Sengketa Tembok Barat di Masjidil Aqsa, Jerusalem Tahun 1929” oleh Hanafi Wibowo (al-Awqaf, Volume 9 No. 1, Januari 2016).
Apa Itu Wakaf dan Mengapa Tidak Bisa Diambil Alih?
Wakaf berarti “menahan”. Secara harfiah, ia adalah menahan harta yang diambil manfaatnya tanpa musnah seketika, dan penggunaannya untuk hal-hal yang diperbolehkan syara’ dengan maksud mendapatkan keridhaan Allah. Begitu ikrar wakaf dilakukan, secara hukum wakif telah kehilangan hak kepemilikannya sepenuhnya. Ia tidak lagi memiliki wewenang untuk menggunakannya bagi kepentingan pribadi, apalagi memindah-tangankan, menjual, menghibahkan, atau mewariskannya kepada ahli waris.
Harta yang telah diwakafkan bukan lagi milik wakif dan tidak pula menjadi milik orang-orang atau badan yang menjadi tujuan wakaf. Harta wakaf telah terlepas dari kepemilikan wakif sejak ikrar dilakukan. Ia menjadi milik Allah, dan kemanfaatannya menjadi hak penerima wakaf. Dengan demikian, tanah wakaf menjadi amanat Allah yang harus dikelola oleh orang atau badan hukum yang disebut nadzir atau mutawalli.
5 Prinsip Utama Wakaf yang Tak Bisa Diganggu
- Menahan harta abadi — manfaatnya terus mengalir tanpa musnah.
- Untuk ibadah & kesejahteraan umum sesuai syariah (Anwar, 2002: 14).
- Wakif kehilangan hak kepemilikan sepenuhnya (Ali, 1988: 94).
- Tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan — selamanya.
- Milik Allah, dikelola nadzir sebagai amanat suci (Rusmadi, 1991: 23).
Prinsip-prinsip ini menjadikan wakaf sebagai bentuk sedekah jariyah yang paling kuat. Tidak ada pihak ketiga — termasuk pemerintah kolonial sekalipun — yang berhak mengklaim atau merebutnya. Inilah yang menjadi pondasi kekuatan tanah wakaf di tengah badai sejarah.
![]()
Sejarah Tembok Barat sebagai Tanah Wakaf
Bagi umat Yahudi, Tembok Barat dikenal sebagai Tembok Ratapan, sisa satu-satunya dari Haikal Sulaiman yang dihancurkan Romawi tahun 70 Masehi. Namun bagi umat Islam, tembok ini adalah batas luar kawasan Haram al-Sharif, tempat berdirinya Kubah as-Sakrah dan Masjidil Aqsa — masjid tersuci ketiga setelah Makkah dan Madinah.
Tembok Barat merupakan bagian integral dari Kampung Maghribi (Hārat al-Maghāriba). Tanah ini diwakafkan oleh Sultan Dinasti Ayyubiyah, Al-Malik Al-Afdal, kepada para imigran Muslim dari Maroko. Mereka bertugas mengurus dan merawat Masjidil Aqsa sejak masa Ayyubiyah hingga Turki Usmani (Peters, 1984: 357-359).
Menurut Duta Besar Palestina untuk Republik Indonesia, Fariz al Mehdawi (dalam wawancara 4 Juli 2014), Masjidil Aqsa memiliki arti sangat penting:
- Ia adalah Kiblat Pertama Umat Islam (Ula al-Qiblatain).
- Ia adalah bangunan kedua yang dibangun oleh Nabi Adam setelah Ka’bah, setelah beliau terusir dari Surga.
Status wakaf ini diakui secara berkelanjutan selama berabad-abad. Inilah bukti bahwa wakaf bukan hanya catatan sejarah, melainkan ikatan hukum syariah yang mengikat selamanya.
Latar Belakang Konflik: Kolonial Inggris + Imigrasi Yahudi (Aliyah)
Masalah muncul ketika Inggris merebut Palestina dari Turki Usmani pada Perang Dunia I. Pemerintah kolonial Inggris memfasilitasi gelombang imigrasi Yahudi yang dikenal sebagai Aliyah. Dukungan ini semakin kuat setelah Deklarasi Balfour pada 2 November 1917. Menteri Luar Negeri Inggris Arthur Balfour mengirim surat kepada Lionel Rothschild, pemimpin Zionisme, yang menyatakan dukungan resmi Inggris untuk mendirikan “Jewish National Homeland” di Palestina (Leonard, 1961: 470).
Pada tahun 1925, sekitar 34.000 Yahudi Polandia bermigrasi ke Palestina untuk menghindari anti-semitisme. Mereka adalah kelas menengah ke atas dan entrepreneur yang lebih memilih tinggal di kota-kota besar seperti Yerusalem. Mereka mulai mengklaim kepemilikan Tembok Barat atas dasar historis, bahkan berusaha membelinya.
Tokoh imigran Yahudi terkemuka seperti Gad Frumkin (dengan dukungan finansial dari milyuner Amerika Nathan Straus) membujuk pemerintah Inggris agar menjual tembok tersebut. Organisasi Yahudi Va’ad Leumi bahkan mengusulkan agar tembok diberikan secara cuma-cuma. Sementara itu, Inggris terikat janji Deklarasi Balfour sekaligus harus menghormati status quo tanah wakaf yang sudah ada sejak masa Usmani.
Eskalasi Menjadi Konflik Berdarah 1928–1929
Dari Sengketa Tanah Wakaf Menjadi Kerusuhan yang Menelan Ratusan Nyawa
Ketegangan memuncak pada 25 September 1928, bertepatan dengan Yom Kippur. Kaum Yahudi membawa sekat pembatas ke Tembok Barat untuk memisahkan jamaah pria dan wanita. Sekat ini merintangi jalan yang biasa dilewati penduduk Arab. Dewan Syariah Palestina di bawah Mufti Amin al-Husayni menyatakan bahwa Yahudi telah melampaui haknya terhadap tanah wakaf ini.
Pada 28 September 1928, polisi Inggris memindahkan sekat tersebut secara paksa. Ketegangan semakin memanas. Pada 15 Agustus 1929, kelompok pemuda ekstremis Yahudi Betar berbaris ke Tembok Barat sambil mengibarkan bendera Zionis dan menyanyikan Hatikvah. Huru-hara pecah pada 23 Agustus 1929 di Yerusalem dan menyebar cepat.
Tragedi terbesar terjadi di Hebron. Kota suci bagi Islam dan Yahudi ini menyaksikan 67 orang Yahudi (termasuk 23 mahasiswa) tewas akibat serangan yang dipicu rumor palsu bahwa Yahudi telah menduduki Masjidil Aqsa. Saksi mata Meyer Greenberg menuliskan surat keluarganya:
“Orang-orang Arab menyerbu rumah-rumah dan membunuh orang Yahudi… Sulit dipercaya bahwa orang-orang Arab yang kami anggap sebagai teman ternyata akan menjadi orang yang mengancam nyawa kami.”
Di Safed, 18–20 orang Yahudi tewas. Saksi mata David Hacohen mencatat dalam buku hariannya betapa mengerikan pembakaran rumah dan mutilasi yang terjadi. Rumor dan provokasi memperburuk situasi, mengubah sengketa tanah wakaf menjadi konflik berdarah yang menelan ratusan korban.

Penyelesaian oleh Pemerintah Inggris: Kemenangan Hukum Syariah
Pemerintah Mandat Inggris akhirnya turun tangan dengan bijaksana. Mereka berpatokan pada hukum Islam yang berlaku sejak era Turki Usmani dan mempertahankan sistem Millet (urusan agama ditangani pemuka masing-masing agama). Dasar ini juga merujuk Perjanjian Berlin 1878 yang menjamin kebebasan beragama.
Pada tahun 1931, Inggris menerbitkan Order in Council 1931 yang menetapkan secara tegas:
- Umat Islam merupakan pemilik tunggal dan memiliki satu-satunya hak milik terhadap Tembok Barat, karena merupakan bagian integral dari wilayah Masjidil Aqsa yang merupakan properti wakaf.
- Umat Islam juga pemilik sah atas wilayah sekitar Tembok Barat hingga Kampung Maroko, karena tanah tersebut adalah tanah wakaf sesuai Hukum Syariah Islam.
- Akses gratis diberikan kepada umat Yahudi untuk berdoa di Tembok Ratapan.
- Semua kegiatan peribadatan masyarakat Yahudi diatur oleh Rabbi.
- Dilarang membawa karpet, pembatas jalan, tirai, dan semacamnya.
- Umat Islam yang melewati Tembok Barat tak boleh dihalang-halangi.
- Umat Yahudi dilarang membunyikan Shofar (terompet khas Yahudi) agar tidak mengusik umat Islam.
Ini bukti nyata bahwa wakaf yang benar-benar dilindungi syariah bisa bertahan meski di bawah kekuasaan kolonial. Hukum syariah menang atas klaim historis dan tekanan politik.
Kesimpulan & Pelajaran untuk Wakaf di Indonesia Masa Kini
Sengketa Tembok Barat tahun 1929 mengajarkan kita bahwa tanah wakaf adalah aset umat yang tak ternilai. Konflik saling klaim antara imigran Yahudi dan masyarakat Arab Palestina akhirnya diselesaikan dengan mengakui status wakaf yang tak terganggu gugat. Pemerintah Inggris pun tunduk pada syariah dan sistem Millet.
Pelajaran berharga bagi kita di Indonesia:
- Dokumentasi wakaf yang kuat (sertifikat dan nazhir profesional) adalah benteng utama.
- Wakaf harus dilindungi oleh hukum negara (UU Wakaf) sebagaimana Inggris mempertahankan hukum Usmani.
- Wakaf bukan hanya ibadah, melainkan pertahanan aset umat yang pahalanya mengalir terus sebagai sedekah jariyah.
Seperti wakaf Kampung Maghribi di Yerusalem yang bertahan berabad-abad, mari kita wujudkan wakaf yang aman, produktif, dan bermanfaat di tanah air.
Mari wujudkan wakaf yang aman dan bermanfaat seperti wakaf Kampung Maghribi di Jerusalem. Wakafkan sekarang di wakafmulia.org dan rasakan pahala yang mengalir selamanya!
Tag: #TanahWakaf #WakafPalestina #SejarahWakaf #MasjidilAqsa #WakafMulia #SedekahJariyah #wakafmulia.org
Artikel ini disusun berdasarkan jurnal “Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf: Studi Kasus Sengketa Tembok Barat di Masjidil Aqsa, Jerusalem Tahun 1929” oleh Hanafi Wibowo (Volume 9 No. 1, Januari 2016).


