Bayangkan seorang ayah yang ingin melindungi harta keluarganya selamanya. Ia mewakafkan kebun kurma dan pasar miliknya kepada semua anak dan cucu — kecuali satu anak — secara turun-temurun hingga akhir zaman. Ia juga memutuskan untuk tetap menguasai aset tersebut selama masih hidup, mengikuti mazhab Imam Syafi’i. Apakah wakaf seperti ini sah? Apakah pahala sedekah jariyah akan terus mengalir bagi keluarganya?
Pertanyaan inilah yang diajukan kepada Dar al-Ifta Mesir pada 11 Juni 2019. Grand Mufti Prof. Dr. Shawqi Ibrahim Allam (nomor fatwa 4809) memberikan jawaban lengkap yang sangat relevan bagi umat Islam di Indonesia. Mayoritas masyarakat Indonesia bermazhab Syafi’i, dan semakin banyak keluarga Muslim yang ingin mewakafkan aset mereka agar menjadi wakaf keluarga (wakaf dzurriyah) — bentuk sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus bagi keturunan.
Di artikel ini, Wakaf Mulia menguraikan secara lengkap fatwa tersebut. Anda akan memahami bahwa wakaf dzurriyah sah menurut mazhab Syafi’i, tetapi ada syarat dan aturan ketat agar tidak batal. Mari kita simak bersama agar Anda bisa merencanakan wakaf keluarga yang abadi dan sesuai syariat.
Pengertian Wakaf dan Dalil Syar’i
Wakaf (atau disebut juga tahbis dan tasbil) adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya sambil menjaga pokoknya, lalu menyalurkan manfaatnya untuk kebaikan yang dibolehkan syariat.
Wakaf adalah amalan khas Islam. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu ketika beliau hendak mewakafkan tanah di Khaibar:
“Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan manfaatnya.”
Umar pun mewakafkannya untuk fakir miskin, kerabat, budak, fi sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Dalil Al-Qur’an yang paling jelas adalah firman Allah SWT:
﴿لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ﴾ (Ali Imran: 92) “Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.”
Banyak sahabat Nabi ﷺ yang langsung mempraktikkannya: Abu Bakar mewakafkan rumahnya di Makkah untuk anaknya, Umar mewakafkan kebun di Khaibar, Utsman mewakafkan sumur Rumah, Ali mewakafkan tanah di Yanbu’, dan seterusnya hingga hari ini. Ini membuktikan bahwa wakaf kepada keturunan (dzurriyah) sudah menjadi tradisi sejak zaman sahabat.

Apakah Wakaf Dzurriyah Batal Karena Tidak Ada Unsur Sedekah?
Jawaban tegas: Tidak batal.
Ada sebagian orang yang menganggap wakaf dzurriyah batal karena “tidak ada unsur kebaikan dan qurbah (pendekatan kepada Allah)”. Fatwa Dar al-Ifta menyatakan pandangan ini salah.
Wakaf itu sendiri sudah merupakan ibadah dan qurbah, meskipun diberikan kepada orang kaya sekalipun. Imam Syafi’i dan mazhab Maliki menyatakan bahwa tidak perlu terlihat unsur qurbah pada penerima wakaf. Wakaf termasuk bentuk pemberian dan hibah, bukan semata-mata sedekah biasa.
Syaikh al-Kharshi (mazhab Maliki) dalam Syarh al-Mukhtashar menjelaskan:
“Wakaf sah meskipun tidak tampak qurbah di dalamnya, karena wakaf termasuk pemberian dan hibah… dan wakaf kepada orang kaya maupun miskin dibolehkan.”
Syaikh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (kitab Syafi’i) juga menegaskan hal yang sama. Bahkan Syaikh Muhammad Bakhit al-Muti’i (mantan Mufti Mesir) menulis buku khusus berjudul Al-Marhafat al-Yamaniyyah fi ‘Unuq Man Qala bi-Buthlan al-Waqf ‘ala al-Dhurriyyah untuk membantah tuduhan batalnya wakaf dzurriyah.
Bagaimana Jika Salah Satu Penerima Wakaf Meninggal?
Ini salah satu pertanyaan penting dalam fatwa.
Jika salah satu penerima wakaf (anak atau cucu) meninggal dunia, bagiannya tidak turun kepada ahli warisnya. Bagian tersebut kembali ke pokok ghallah (hasil wakaf) dan dibagikan secara rata kepada semua penerima yang masih hidup.
Imam Nawawi dalam Raudhat al-Thalibin menjelaskan:
“Jika seseorang berkata: ‘Aku wakafkan kepada anak-anakku dan anak cucuku’, maka tidak ada urutan, melainkan disamaratakan di antara mereka semua.”
Syaikh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib menegaskan bahwa kata “dan” (wa) menunjukkan penyertaan (tasyrik), bukan urutan.
Bolehkah Mengecualikan Sebagian Anak?
Dalam kasus pangeran tersebut, ia mengecualikan satu anak. Apakah boleh?
Prinsip dasar: Setiap orang lebih berhak atas hartanya sendiri (hadits: “Setiap orang lebih berhak atas hartanya daripada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia”).
Namun syariat menganjurkan (mustahab) berlaku adil antar anak. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu.”
Hukumnya makruh jika tanpa alasan syar’i, tetapi tidak membatalkan wakaf. Kecuali jika ada alasan kuat — misalnya anak tersebut fasik, akan menghamburkan harta di maksiat, atau ada kebutuhan khusus pada anak lain — maka pengecualian justru dibolehkan dan bahkan dianjurkan.
Contoh: Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu lebih mengutamakan Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan memberinya kebun kurma karena keutamaannya.
Sahkah Wakaf yang Tidak Langsung Dilepaskan (Waqif Masih Menguasai Selama Hidupnya)?
Sang pangeran sengaja mengikuti mazhab Syafi’i dengan tidak melepaskan penguasaan (ghairu takhliyah) selama masih hidup.
Menurut mazhab Syafi’i, ini dibolehkan. Waqif boleh menangguhkan penyerahan manfaat, seperti halnya wasiat atau wakalah. Kutipan dari Mughni al-Muhtaj, Hasyiyah al-Bajuri, dan I’anah al-Thalibin menegaskan keabsahan hal ini.
Namun konsekuensinya: wakaf ini berstatus seperti wasiat dalam beberapa hukum (misalnya terkait ijazah ahli waris).

Hukum Utama Fatwa: Apakah Wakaf Ini Sah atau Batal?
Inilah inti jawaban Dar al-Ifta Mesir:
Karena wakaf diberikan kepada ahli waris, maka ia berhukum seperti wasiat. Menurut mazhab Syafi’i yang diikuti waqif:
- Syarat sah:
- Semua ahli waris yang belum menerima bagian harus menyetujui (ijazah) secara sukarela.
- Setiap penerima wakaf juga harus menyetujui bagian rekan-rekannya.
- Jika tidak ada ijazah → wakaf batal total. Harta kembali menjadi milik waris dan dibagi sesuai warisan.
- Jika sebagian setuju dan sebagian tidak → wakaf hanya berlaku bagi yang menyetujui saja.
Ini adalah ketentuan penting yang harus dipahami sebelum membuat wakaf dzurriyah.
Kewajiban Mengikuti Syarat Wakif
Prinsip emas dalam fiqih wakaf:
“Syarat waqif seperti nash syari’.”
Artinya, syarat yang ditetapkan waqif wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan syariat. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾ (Al-Maidah: 1)
dan sabda Rasulullah ﷺ:
“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka.”
Kesimpulan & Rekomendasi Praktis untuk Indonesia
Fatwa Dar al-Ifta Mesir No. 4809 memberikan panduan lengkap:
- Wakaf dzurriyah sah menurut mazhab Syafi’i dan telah dipraktikkan sejak zaman sahabat.
- Tidak batal meskipun tidak ada unsur sedekah eksternal.
- Bagian penerima yang meninggal kembali ke ghallah dan dibagi rata.
- Pengecualian sebagian anak boleh (meski makruh jika tanpa alasan).
- Wakaf yang waqif masih menguasai selama hidupnya sah, tetapi memerlukan ijazah ahli waris.
Ingin mewakafkan aset keluarga yang abadi? Hubungi tim Wakaf Mulia sekarang. Kami siap membantu Anda merancang wakaf dzurriyah yang sesuai syariat, aman, dan penuh barokah.
Wakaf sekarang di wakafmulia.org.
Semoga Allah menjadikan setiap wakaf kita sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari kiamat. Amin.
Artikel ini disusun berdasarkan Fatwa Dar al-Ifta Mesir No. 4809 (11 Juni 2019) oleh Grand Mufti Prof. Dr. Shawqi Ibrahim Allam. Semua dalil diambil langsung dari sumber primer.


