Wakaf bukan sekadar instrumen ibadah ritual, melainkan tulang punggung peradaban Islam yang mampu membangun kota, menghidupkan pendidikan, dan mengentaskan kemiskinan. Melalui skema sedekah jariyah, harta yang diwakafkan akan terus hidup, produktif, dan mendatangkan pahala mengalir terus bagi sang wakif, bahkan setelah ia wafat. Namun, apa yang terjadi ketika sebuah sistem wakaf yang megah kehilangan transparansi internalnya dan berhadapan dengan gelombang sekularisasi radikal? Sejarah transformasi wakaf di Istanbul memberikan kita cermin besar tentang bagaimana aset umat bisa menyusut drastis akibat intervensi politik dan manajemen yang lemah.
Bagi para pegiat filantropi Islam modern dan para wakif di Wakaf Mulia, memahami dinamika sejarah ini sangat krusial. Sejarah membuktikan bahwa menjaga tata kelola yang profesional, mandiri, dan transparan adalah benteng utama agar harta wakaf tetap abadi dan terus mengalirkan manfaat bagi kemaslahatan umat melintasi berbagai zaman. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap sejarah makro filantropi Islam, Wakaf Mulia Institute hadir untuk memastikan bahwa kesalahan tata kelola di masa lalu tidak terulang kembali, terutama dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang dan wakaf produktif di Indonesia demi mengejar keutamaan akhirat.
A. Akar Melemahnya Wakaf: Korupsi Internal dan Intervensi Negara
Kemunduran di Akhir Era Ottoman
Sebelum memasuki era republik modern, institusi wakaf di Kekaisaran Ottoman sebenarnya telah mengalami fase pembusukan internal. Pendapatan keseluruhan dari jaringan wakaf yang sangat luas di tanah Ottoman mengalami penurunan yang signifikan. Faktor utama yang memicu kemunduran ini adalah disorganisasi yang meluas, munculnya praktik korupsi, serta hilangnya nilai transparansi di dalam tubuh institusi pengelolaan wakaf itu sendiri. Ketika para nazhir (pengelola) kehilangan integritasnya, kepercayaan publik mulai goyah, dan aset-aset produktif tidak lagi menghasilkan imbal hasil yang optimal untuk kepentingan umat.
Intervensi Administrasi Sentral (1826)
Melihat penurunan pendapatan dan kekacauan administrasi tersebut, negara mengambil langkah drastis pada abad ke-19. Pada tahun 1826, Kesultanan Ottoman mendirikan Kementerian Wakaf Kekaisaran (Evkaf-ı Hümayun Nezareti). Secara de jure, pendirian kementerian sentral ini didasarkan pada dalih untuk membenahi tata kelola, menyeragamkan aturan, dan mengembalikan efisiensi sistem wakaf. Namun secara de facto, langkah ini juga didorong oleh syahwat politik serta kebutuhan mendesak negara untuk mengontrol dan memanfaatkan potensi ekonomi wakaf yang sangat masif demi menyokong anggaran belanja negara yang sedang krisis akibat tekanan eksternal dan modernisasi militer Barat.

Efek Domino Bagi Properti Amal
Sentralisasi ini ternyata membawa malapetaka bagi kelangsungan fasilitas sosial umat. Alih-alih mandiri, dana yang dihasilkan oleh institusi wakaf secara bertahap mulai dialihkan ke berbagai kas departemen pemerintahan negara. Proses pengalihan dana ini semakin terakselerasi selama era reformasi atau periode Tanzimat, dan terus berlanjut hingga tahun-tahun awal berdirinya Republik Turki. Akibatnya, Kementerian Wakaf Kekaisaran akhirnya mengalami kebangkrutan fungsi dan tidak mampu lagi membiayai perawatan, perbaikan, serta operasional fasilitas sosial atau properti kebaikan (hayrat) yang berada di bawah pengawasannya. Banyak masjid, madrasah, dan rumah sakit yang telantar karena sumber pendapatan mereka diserap oleh kas negara.
B. Birokratisasi dan Sekularisasi Wakaf di Era Awal Republik (1920–1935)
Penyusutan Makna Wakaf
Pasca-runtuhnya Kekaisaran Ottoman dan berdirinya Republik Turki, kebijakan terhadap wakaf semakin restriktif. Parlemen Nasional Pertama Turki sebenarnya sempat membentuk Kementerian Wakaf dan Hukum Islam (Şeriye ve Evkaf Vekâleti) pada 2 Mei 1920. Namun, pada 3 Maret 1924, melalui Undang-Undang Nomor 429, kementerian tersebut dibubarkan secara total. Sebagai gantinya, dibentuklah Direktorat Jenderal Wakaf (Evkaf Umum Müdürlüğü) yang ditempatkan langsung di bawah payung Perdana Menteri. Melalui serangkaian undang-undang tahunan yang sekuler, fungsi wakaf dipangkas secara paksa. Institusi wakaf yang pada masa jayanya menguasai hajat hidup publik—mulai dari sektor ekonomi, stabilitas politik, hingga jaminan sosial—secara sistematis dikerdilkan fungsinya hingga hanya bergerak di ranah keagamaan yang sangat sempit dan terbatas.
Penghapusan Hukum Islam
Selama berabad-abad, wakaf dikelola dengan bersandar pada hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad para ulama klasik. Namun, di era awal republik (1924–1935), pengelolaan ini diubah total melalui regulasi tahunan yang disisipkan dalam kode anggaran negara. Puncaknya terjadi pada 5 June 1935, ketika pemerintah mengesahkan UU Wakaf (Vakıflar Kanunu No. 2762) yang drafnya disusun oleh seorang profesor hukum asal Swiss, Hans Leemann. Undang-undang sekuler ini sepenuhnya memutus rantai pengelolaan tradisional berbasis syariah dan menggantinya dengan aturan hukum positif yang kaku.

Gambar: Mustafa Kemal Ataturk, bapak sekulerisasi Turki.
Nasionalisasi Istilah
Langkah sekularisasi paling simbolis sekaligus berdampak hukum besar terjadi melalui pengesahan UU Sipil (Civil Code) Turki pada Oktober 1926. Dalam undang-undang baru ini, khususnya pada Pasal 73, istilah religius “wakaf” secara resmi dihapus dari literatur hukum positif dan diganti dengan istilah sekuler yaitu “yayasan” (foundation). Landasan pendirian yayasan baru ini tidak lagi merujuk pada teks-teks fikih Islam, melainkan pada hukum perdata sekuler Barat. Karena sifatnya yang telah disekulerkan, institusi yayasan baru ini tidak lagi dipandang atau diperlakukan sebagai tempat ibadah atau institusi suci keagamaan.
Trauma Psikologis Masyarakat
Intervensi radikal yang dilakukan negara—mulai dari penutupan madrasah, penyitaan sumber air, hingga likuidasi aset—memicu trauma psikologis yang sangat mendalam di kalangan masyarakat Muslim Istanbul. Masyarakat merasa bahwa niat suci mereka untuk memberikan sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus telah dikhianati oleh regulasi sepihak negara. Akibatnya, muncul keengganan dan ketakutan yang luar biasa di kalangan warga untuk menyerahkan harta mereka menjadi aset wakaf baru. Dampak psikologis ini tercermin dari data statistik: selama periode restriktif pasca-pengesahan UU Sipil 1926 hingga empat dekade berikutnya, hanya ada 56 yayasan baru yang berhasil didirikan di Istanbul. Bahkan, dalam beberapa tahun di periode tersebut, tidak ada satu pun yayasan baru yang terbentuk.
C. Gelombang Likuidasi Massal: Bagaimana Aset Umat Berpindah Tangan
Pada tahun 1937, sebuah komisi likuidasi khusus dibentuk secara resmi di bawah Direktorat Jenderal Wakaf. Atas instruksi langsung dari Kantor Perdana Menteri yang menginginkan proses pembersihan aset selesai secepat mungkin, komisi ini bergerak secara agresif dan terorganisasi untuk memangkas jumlah properti wakaf dan mengalihkan kepemilikannya kepada berbagai institusi sekuler negara.
1. Sektor Pendidikan
Melalui pemberlakuan UU Unifikasi Pendidikan (Tevhid-i Tedrisat Kanunu) pada 3 Maret 1924, seluruh sekolah dasar (sibyan mektebi) dan madrasah tradisional yang selama ini dibiayai oleh dana wakaf ditutup secara paksa dan seluruh aset serta pendapatannya dialihkan ke Kementerian Pendidikan. Perpustakaan dan museum yang berada di dalam kompleks wakaf pun turut diambil alih.
-
Madrasah Atik Valide: Dialihkan fungsinya menjadi pusat kesehatan mental di bawah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.

-
Madrasah Cevher Sultan, Davut Pasha, dan Atik İbrahim Pasha: Diserahkan kepemilikannya kepada Universitas Istanbul untuk memenuhi kebutuhan ruang kuliah fungsional mereka.
-
Perpustakaan Nuruosmaniye dan Köprülü: Dialihkan pengelolaannya di bawah Sekretariat Kebudayaan Perdana Menteri.
-
Madrasah Gazanfer Agha: Dialihkan hak pemanfaatannya kepada Pemerintah Kota Istanbul untuk diubah fungsinya menjadi museum kota.

-
Penjualan Lahan Sekolah: Tanah-tanah sekolah milik Wakaf Necmettin, Wakaf Esma Hatun, dan Wakaf Ahmet Agha dicabut dan dijual secara sepihak oleh negara.
2. Sumber Daya Air & Infrastruktur
Saluran air, mata air, dan jaringan pipa air bersih yang dibangun oleh para sultan dan bangsawan Utsmani sebagai bentuk wakaf fasilitas publik dicabut hak pengelolaannya dari institusi wakaf. Melalui Pasal 10 dalam aturan anggaran tahun 1924 (yang diperkuat oleh UU tentang Air atau Sular Kanunu pada 28 April 1926), seluruh infrastruktur air beserta sumber daya ekonomi yang melekat padanya diserahkan secara gratis kepada pemerintah daerah dan dewan desa.
3. Pemakaman Umat
Berdasarkan UU Anggaran 1927 dan UU Kota Praja (Belediyeler Kanunu) tahun 1930, pengelolaan seluruh komplek pemakaman wakaf (kecuali makam kecil yang berada di dalam halaman masjid/hazire) dialihkan penuh kepada pemerintah kota. Pengalihan ini memutus pendapatan wakaf dari sektor pemakaman. Sebagai contoh nyata, sebuah kompleks pemakaman wakaf yang luas dipecah menjadi tiga bagian oleh pemerintah: satu bagian dijual pada tahun 1926 kepada Masyarakat Penerbangan Turki untuk membangun markas mereka, bagian kedua dijual kepada Palang Merah pada tahun yang sama, dan bagian ketiga dijual kepada Kementerian Pendidikan pada tahun 1929 seharga 45.000 lira untuk mendirikan sekolah pelatihan guru.
4. Hutan dan Lahan Pertanian
Hutan wakaf yang selama ini berfungsi sebagai sumber pendapatan lestari untuk membiayai operasional berbagai kegiatan sosial disita secara paksa melalui UU Nomor 4785 pada 9 Juli 1945. Regulasi ini menegaskan nasionalisasi seluruh hutan milik perorangan maupun institusi wakaf. Guna mengelola wilayah yang disita, pemerintah membubarkan unit internal wakaf dan mengambil alih wilayah-wilayah strategis berikut:
| Kota | Distrik | Lokasi Hutan | Luas Lahan (m2) | Nama Institusi Wakaf Pemilik |
|
Istanbul |
Kartal |
AlemdaÄŸ |
20.408,042 |
Atik Valide Sultan |
|
Istanbul |
Åžile |
Avcıkoru, Yeniköy |
140.000,042 |
Bezmiâlem Valide Sultan |
|
Istanbul |
Gebze |
Tujuh Wilayah Desa |
6.000,000 |
Zeynep Sultan |
|
Istanbul |
Samandıra |
Perkebunan Gevherhan |
Tidak Diketahui |
Zeynep Sultan |
|
Istanbul |
Üsküdar |
Bukit E. Kiraz, Y. Çatalçeşme |
23.000 |
Atik Valide Sultan |
|
Istanbul |
Sultanbeyli |
Sultanbeyli |
8.795,000 |
Emetullah Gülnûş Valide Sultan |
Selain penjarahan hutan, sektor agraria pertanian juga dilikuidasi melalui UU Penyediaan Lahan untuk Petani (Çiftçiyi Topraklandırma Kanunu) tahun 1945. Antara tahun 1947 hingga 1964, negara menyita lahan pertanian seluas 153.588 dönüm di seluruh negeri untuk dibagikan kepada petani miskin. Ironisnya, sebesar 52,65% (setara 80.861 dönüm) dari total lahan yang disita tersebut diambil paksa dari kepemilikan institusi wakaf. Di wilayah Istanbul sendiri, lahan pertanian wakaf yang dirampas mencapai 8.919 dönüm.
5. Komersialisasi untuk Kepentingan Asing
Kuasa penuh yang dimiliki Direktorat Jenderal Wakaf sekuler membuat mereka dapat menjual aset umat secara sepihak demi kepentingan pragmatis pemerintah. Kasus yang paling mencolok terjadi pada tahun 1946, ketika Dewan Administrasi menyetujui penjualan 11 parsel tanah milik Wakaf Beyazıt yang terletak di distrik strategis Beyoğlu, dekat dengan bekas Konsulat Amerika Serikat. Lahan senilai 577.250 lira tersebut dijual langsung kepada pemerintah Amerika Serikat untuk dijadikan kompleks kedutaan besar mereka, sebagai bagian dari pemenuhan klausul perjanjian pinjaman senilai $10 juta yang ditandatangani kedua negara di Kairo.

D. Destruksi Warisan Masjid Atas Nama Modernisasi Tata Kota
Regulasi Jarak 500 Meter
Pembersihan identitas Islam dari lanskap kota Istanbul mencapai puncaknya pada sektor tempat ibadah. Dimulai dari regulasi yang terselip pada UU Anggaran 1927, pemerintah mengeluarkan kebijakan dekomisi (penutupan) terhadap masjid-masjid yang dianggap tidak memenuhi kriteria “permintaan nyata” (genuine demand). Pada 8 Januari 1928, Kepresidenan Urusan Keagamaan mengeluarkan sirkular ketat yang mendefinisikan kriteria tersebut: jika terdapat dua masjid atau musala yang berada dalam radius jarak kurang dari 500 meter, maka salah satu dari masjid tersebut wajib ditutup secara paksa untuk kemudian dijual atau dihancurkan.
Kamuflase Penjualan di Media
Untuk meminimalkan potensi amarah, resistensi publik, dan gejolak sosial dari masyarakat Muslim, pemerintah menggunakan taktik kamuflase bahasa dalam iklan-iklan komersial di media massa. Ketika mengiklankan penjualan masjid di surat kabar nasional terkemuka seperti Cumhuriyet (misalnya pada edisi 24 Januari 1935 dan 20 Desember 1936), pemerintah secara sengaja menyamarkan status properti dengan menggunakan istilah “bangunan wakaf yang rusak/runtuh” (ruined waqf buildings atau enkaz) alih-alih menyebut kata masjid atau musala secara jujur. Strategi ini dirancang agar para pembeli tidak merasa bersalah atau takut membeli tempat ibadah yang didekomisi. Masjid-masjid bersejarah yang dijual lewat skema ini antara lain:
-
Masjid Hatice Sultan (dijual kepada pemerintah kota karena posisinya di jalan raya Fevzi Pasha).
-
Masjid Yaşmakçı Şücaettin di distrik Rumelihisarı.
-
Masjid İbrahim Paşa di kawasan Babıâli.
-
Meskid dan Tekke Apardi Muslihiddin di Karagümrük.
-
Masjid dan Tekke Yavaşça Şahin di Şehremini.
-
Masjid Tüfekhane.
Alih Fungsi Tempat Ibadah Menjadi Museum
Bagi masjid-masjid ikonik berukuran besar yang memiliki nilai sejarah tinggi, pemerintah menggunakan strategi alih fungsi menjadi museum sekuler. Properti utama milik wakaf pribadi Sultan Mehmed II (Sang Penakluk), yaitu Masjid Agung Hagia Sophia (Ayasofya), diubah secara sepihak oleh Dewan Menteri menjadi museum pada tahun 1934. Langkah politis ini sangat cacat hukum dari sudut pandang hukum wakaf internasional, mengingat properti tersebut adalah milik legal institusi wakaf pribadi sultan, bukan milik negara. Langkah serupa kemudian menimpa masjid bersejarah lainnya, termasuk Masjid Fethiye, Masjid Kariye, dan Masjid Perizat Hatun.
![]()
Penghancuran Karya Mimar Sinan
Gelombang kehancuran fisik arsitektur Islam di Istanbul semakin masif ketika pemerintah meluncurkan proyek penataan ulang tata kota berskala besar. Di bawah kendali perencana kota asing asal Prancis, Henri Prost, serta proyek perluasan jalan raya yang masif pada era Perdana Menteri Adnan Menderes sekitar tahun 1956, ratusan külliye (kompleks wakaf terpadu) dihancurkan rata dengan tanah demi pembangunan jalan raya modern dan ruang publik sekuler. Di antara ratusan warisan arsitektur yang musnah, terdapat mahakarya tak ternilai dari arsitek legendaris Kesultanan Utsmani, Mimar Sinan, seperti Masjid Süleyman Subaşı (yang digusur demi pembangunan Atatürk Boulevard di Aksaray) dan Masjid Ereğli.
E. Titik Balik Abad ke-20: Insentif Pajak dan Kebangkitan Wakaf Modern
Pengembalian Identitas Hukum
Setelah mendekati masa-masa nadir yang menghancurkan struktur filantropi Islam, titik balik sejarah akhirnya terjadi pada pertengahan abad ke-20. Kesadaran akan pentingnya institusi wakaf sebagai katup penyelamat sosial ekonomi masyarakat mendorong perubahan regulasi. Pada 13 Juli 1967, Pemerintah Turki mengesahkan Undang-Undang Nomor 903. UU ini mengamandemen bagian hukum perdata sekuler dan secara resmi mengembalikan istilah suci “wakaf” ke dalam literatur hukum positif nasional, sekaligus menghapus dominasi istilah “yayasan” sekuler yang dipaksakan sejak tahun 1926.
Ledakan Era Baru Berkat Pajak
Tidak hanya mengembalikan identitas nama, UU No. 903 tahun 1967 juga memperkenalkan instrumen baru yang sangat revolusioner: regulasi pembebasan pajak (tax exemption) bagi institusi wakaf yang memenuhi kriteria layanan publik tertentu. Kebijakan insentif fiskal ini berhasil membangkitkan kembali gairah keagamaan dan semangat kedermawanan masyarakat Muslim Istanbul yang sempat padam akibat trauma masa lalu. Tercatat sebuah ledakan pertumbuhan yang masif, di mana sebanyak 1.646 institusi wakaf baru berhasil didirikan di Istanbul dalam kurun waktu antara tahun 1968 hingga 2012. Rekor tertinggi dicapai pada tahun 1995, di mana sebanyak 150 wakaf baru berdiri hanya dalam waktu satu tahun.
Reorientasi Fokus Filantropi
Meskipun bangkit kembali, karakteristik wakaf di era modern mengalami pergeseran orientasi fungsional jika dibandingkan dengan era klasik Utsmani. Pada masa Ottoman, fokus utama pendirian wakaf didominasi oleh sektor keagamaan murni, pendidikan dasar/madrasah, dan layanan ritual keagamaan. Di era modern, wakaf bertransformasi secara dinamis dan adaptif dengan memfokuskan program-programnya pada sektor pengembangan pendidikan tinggi kontemporer, pelestarian kebudayaan, penyediaan layanan kesehatan masyarakat modern, serta program kesejahteraan sosial berskala makro. Saat ini, Istanbul telah menjadi rumah bagi 4.682 institusi wakaf aktif yang bergerak di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Siasat Wakaf Produktif (İş Hanı)
Satu pelajaran penting yang diadopsi oleh para pengelola wakaf modern di Istanbul untuk menopang pembiayaan program sosial mereka tanpa bergantung pada donasi konvensional adalah dengan menerapkan strategi wakaf produktif. Sejak 50 tahun pertama berdirinya republik, Direktorat Wakaf dan lembaga mandiri mulai membangun pusat-pusat komersial strategis yang dikenal dengan istilah İş Hanı (kompleks bisnis komersial). Kompleks komersial terkenal seperti Çiçek Pazarı İş Hanı dan Aksaray İş Hanı dibangun di atas tanah wakaf untuk disewakan kepada para pelaku usaha. Pendapatan berkala (runtutan sewa) yang dihasilkan dari kompleks bisnis inilah yang menjadi mesin dana mandiri untuk membiayai operasional masjid, beasiswa pendidikan, dan rumah sakit gratis, sehingga kemaslahatan umat dapat terjaga secara berkelanjutan tanpa takut likuidasi dari pihak luar.
Kesimpulan
Sejarah kelam likuidasi properti wakaf di Istanbul memberikan pelajaran berharga bagi peradaban kontemporer bahwa aset filantropi Islam tidak boleh dikelola secara amatir, melainkan harus dikelola secara profesional, transparan, mandiri, dan produktif. Disorganisasi internal dan korupsi di masa lalu adalah celah utama yang memicu intervensi politik luar yang merugikan umat. Ketika tata kelola wakaf dikelola dengan prinsip keterbukaan, memanfaatkan instrumen modern seperti wakaf uang, serta berfokus secara adaptif pada kesejahteraan sosial nyata, maka wakaf akan kembali bertransformasi menjadi pilar kekuatan ekonomi peradaban umat yang kokoh dan tak tergoyahkan melintasi berbagai dinamika zaman.
Jangan Biarkan Kebaikan Terputus, Abadikan Harta Anda Bersama Wakaf Mulia!
Berangkat dari refleksi mendalam sejarah panjang kejatuhan dan kebangkitan wakaf di Istanbul, kita belajar dengan sangat jelas bahwa keberlanjutan ekonomi, pendidikan, dan spiritual umat hari ini dan esok bergantung sepenuhnya pada bagaimana kita memperlakukan harta kita saat ini. Wakaf bukan sekadar pemberian sekali habis, ia adalah investasi masa depan, sebuah sedekah jariyah terbaik yang menjanjikan keuntungan hakiki berupa pahala mengalir terus tiada henti hingga hari akhir kelak.
Wakaf Mulia Institute berkomitmen penuh untuk menghadirkan sistem tata kelola wakaf produktif yang amanah, akuntabel, berbasis teknologi digital, serta menjunjung tinggi transparansi profesional. Kami memastikan setiap rupiah dari investasi wakaf uang Anda dikelola pada sektor produktif yang aman, tumbuh, dan menghasilkan surplus manfaat yang abadi.
Mari ambil bagian menjadi arsitek peradaban umat masa depan! Salurkan sebagian harta terbaik Anda untuk mendukung pembangunan fasilitas pendidikan berkualitas, rumah sakit gratis bagi kaum dhuafa, dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah.
Kunjungi platform resmi kami di wakafmulia.org sekarang juga. Mari berwakaf, raih keutamaan akhirat, dan bangun kemandirian umat yang hakiki!
Sumber
Ertem, Adnan. “Istanbul Waqfs in the Republican Period.” History of Istanbul, vol. 6. Available at: https://istanbultarihi.ist/579-istanbul-waqfs-in-the-republican-period.


