Hukum Wakaf Dzurriyah (Wakaf Keluarga) Menurut Mazhab Syafi’i: Analisis Lengkap Fatwa Dar al-Ifta Mesir No. 4809
Bayangkan seorang ayah yang ingin melindungi harta keluarganya selamanya. Ia mewakafkan kebun kurma dan pasar miliknya kepada semua anak dan cucu — kecuali satu anak — secara turun-temurun hingga akhir zaman. Ia juga memutuskan untuk tetap menguasai aset tersebut selama masih hidup, mengikuti mazhab Imam Syafi’i. Apakah wakaf seperti ini sah? Apakah pahala sedekah jariyah […]









