Wakafmulia.org

Nikmah Yuniarti binti Abdul Rahman

Mengenal Lebih Dekat Cash Wakaf Linked Sukuk

Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) merupakan salah satu perwujudan program wakaf produktif dari Badan Wakaf Indonesia yang bekerjasama dengan kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai fasilitator. Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) berbentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah  sebagai Lembaga Keuangan […]

Mengenal Lebih Dekat Cash Wakaf Linked Sukuk Read More »

Berwakaf Meski di Waktu Sulit

وَأَنفِقُوا۟ فِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوۤا۟ۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِینَ “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan,  dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik“. (QS. Al-Baqarah 195) Ayat ini seringkali hanya dijadikan dalil haramnya mengonsumsi yang merusak atau membahayakan. Padahal

Berwakaf Meski di Waktu Sulit Read More »

Tata Cara Berwakaf Tanah

Tata cara berwakaf tanah sebagai berikut: Wakif atau kuasanya datang menghadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dengan membawa: dokumen asli kepemilikan tanah; surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang; nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir, dan saksi

Tata Cara Berwakaf Tanah Read More »

Tak Hanya Tanah, Kini Bentuk Wakaf Itu Luas

Ketika mendengar kata wakaf, biasanya kita akan terfokus pada tanah, bangunan, masjid, sekolah atau benda tidak bergerak lainnya untuk dimanfaatkan oleh khalayak umum. Namun, di era modern saat ini cakupan wakaf semakin beragam dengan kebermanfaatan yang semakin luas. Wakif atau orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah sekarang mulai teredukasi bahwa wakaf tidak melulu soal

Tak Hanya Tanah, Kini Bentuk Wakaf Itu Luas Read More »

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. 2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf Read More »

Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara

Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Read More »

Persyaratan Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Wakaf adalah perbuatan hukum orang yang berwakaf (Wakif) untuk menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah melalui pengelola (Nazhir). Sedangkan definisi resmi Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari orang

Persyaratan Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang Read More »

Syarat dan Ketentuan Nazhir

Dalam perbincangan seputar wakaf, seringkali kita mendengar istilah Nazhir. Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf, yang dimaksud Nazhir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir bisa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf

Syarat dan Ketentuan Nazhir Read More »

Pengertian Nazhir Wakaf

Salah satu unsur wakaf adalah adanya nazhir. Lalu apa pengertian, tugas, dan hak nazhir dalam perwakafan itu? Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau

Pengertian Nazhir Wakaf Read More »

Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

Wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf melalui uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya yang digunakan langsung untuk mengadakan harta

Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang Read More »