Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. 2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. […]
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf Read More »