Wakafmulia.org

Wakaf di Singapura: Sukses Mengelola Wakaf di Negara Minoritas Muslim yang Bisa Ditiru Indonesia

Pada tahun 1820, seorang pedagang sukses asal Yaman yang berasal dari Indonesia mendirikan rumah ibadah pertama di Singapura di atas tanah wakaf. Sejak saat itu, banyak properti lainnya diwakafkan oleh para filantropis Muslim kaya. Meski umat Islam di Singapura hanya sekitar 14% dari total populasi, sektor wakaf negara tersebut justru menjadi salah satu yang paling maju dan diakui secara internasional.

Studi berjudul “Wakaf and Legacy of Altruism in Singapore: Challenges and Development” karya Lisa Listiana dan Syed Musa Alhabshi (2020) mengungkap rahasia di balik kesuksesan ini. Penelitian kualitatif berbasis wawancara mendalam dengan empat private mutawalli ini menyoroti dua hal utama: dinamika administrasi dan pengembangan properti wakaf di Singapura, serta signifikansi warisan altruism wakaf bagi komunitas Muslim di sana.

Bagi Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pelajaran dari Singapura sangat relevan. Potensi wakaf uang Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun, tetapi realisasinya masih kurang dari 1%. Artikel ini merangkum insight berharga dari jurnal tersebut agar kita bisa membangun wakaf produktif yang lebih baik.

Konsep Wakaf dalam Islam

Wakaf berasal dari kata “menahan” atau “memelihara”. Menurut standar syariah AAOIFI, wakaf adalah menjadikan harta tidak dapat dipindah tangankan kepemilikannya, sementara manfaatnya (usufruct) disalurkan untuk kepentingan mauquf ‘alayh (penerima manfaat).

Ada beberapa jenis wakaf:

  • Wakaf khairi (sosial/charitable) — untuk kepentingan umum seperti masjid, madrasah, dan fakir miskin.
  • Wakaf ahli (keluarga) — untuk keturunan waqif.
  • Wakaf mushtarak — kombinasi keduanya.

Dari sisi ekonomi, ada wakaf langsung (manfaat langsung seperti masjid) dan wakaf produktif (harta dikelola untuk menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan).

Wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus bahkan setelah pewaqif meninggal dunia, sebagaimana hadits Rasulullah ﷺ tentang tiga amal yang tidak terputus.

Kerangka Regulasi dan Dukungan Institusi di Singapura

Singapura memiliki fondasi hukum yang kuat melalui Administration of Muslim Law Act (AMLA) yang disahkan tahun 1966. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek kehidupan Muslim, termasuk wakaf (pasal 58-66 dan 73-75).

MUIS (Majelis Ugama Islam Singapura) menjadi otoritas tunggal wakaf di negara tersebut. MUIS bertugas mengelola semua endowmen Muslim, menetapkan kebijakan, menunjuk/mengganti mutawalli, dan mengambil alih wakaf yang terlantar. Untuk operasional profesional, MUIS mendirikan anak perusahaan 100% bernama Warees Pte Ltd yang menangani penyewaan, pemeliharaan, dan pengembangan properti wakaf.

Inovasi penting yang diterapkan:

  • Asset migration (istibdal) — mengganti aset wakaf lama dengan yang lebih produktif.
  • Sewa jangka panjang hingga 99 tahun.
  • Kebijakan sinking fund untuk perbaikan dan pengembangan di masa depan.
  • Fatwa yang mendukung pengembangan wakaf.

The River of (Urban) Life in Singapore: The Street | BiblioAsia

Tantangan Besar yang Dihadapi Sektor Wakaf Singapura

Meski sukses, Singapura tidak luput dari tantangan. Menurut para private mutawalli (nazir swasta) yang diwawancarai Lisa Listiana dan Syed Musa Alhabshi, ada tiga tantangan utama:

  1. Akuisisi lahan wajib oleh pemerintah Banyak properti wakaf (masjid, kuburan, toko) diambil alih pemerintah dengan kompensasi rendah, terutama saat pembangunan di era PAP pasca-kemerdekaan.
    “Properti wakaf kami diambil alih pemerintah… kompensasi tidak cukup untuk membeli yang serupa…” — Private Mutawalli D.
    Contoh: Sebuah kompleks 4 lantai dengan 20 unit dan masjid yang dulunya cukup membiayai madrasah gratis, kini hanya tersisa dua kios di plaza dengan pendapatan jauh lebih kecil.
  2. Biaya hidup yang sangat tinggi Pendapatan wakaf tidak lagi cukup untuk memberikan layanan gratis seperti dulu (pendidikan, kesehatan).
    “Dulu waqif berniat menyediakan klinik gratis. Sekarang tidak mungkin karena biayanya terlalu mahal…” — Private Mutawalli B.
  3. Kendala regulasi dan birokrasi Mutawalli harus mendapatkan izin dari MUIS dan banyak lembaga lain. Beberapa properti berada di kawasan konservasi sejarah sehingga sulit dikembangkan.

Pembentukan wakaf baru praktis berhenti sejak tahun 1970-an.

Faktor Keberhasilan dan Strategi Pengembangan

Di balik tantangan, ada faktor penentu keberhasilan:

  • Tata kelola MUIS yang efektif — monitoring ketat, laporan tahunan, pemeriksaan latar belakang mutawalli, dan mekanisme check and balance.
  • Manajemen profesional Warees Pte Ltd.
  • Inovasi pembiayaan — musyarakah sukuk, internal REITs, dan pendanaan baytulmal.
  • Program Wakaf Ilmu (sejak 2012) — cash wakaf untuk enam madrasah penuh waktu. Hingga 2018 terkumpul SGD14,8 juta.

Berikut proyek redevelopment sukses yang dilakukan:

Nama Proyek Deskripsi Tahun Selesai
Telok Indah Condominium Kondominium 1995
Somerset Bencoolen 107 unit apartemen + komersial + masjid 2004
The Red House 42 unit residensial + 5 komersial + toko roti 2016
Alias Villas 6 unit rumah cluster 2017

 

(Sumber: Warees, 2017 dalam Listiana & Alhabshi, 2020)

MUIS Clarifies | Majlis Ugama Islam Singapura

Dampak dan Warisan Altruism Wakaf

Manfaat wakaf Singapura tidak hanya lokal. Pendapatan disalurkan untuk masjid, madrasah, fakir miskin, biaya pemakaman, dan bantuan kesehatan. Bahkan ada distribusi ke luar negeri:

“Penerima manfaat tidak hanya di Singapura. Kami ada di Hadramaut, Saudi, Malaysia, Indonesia.” — Private Mutawalli C.

Salah satu wakaf mendukung hingga 4000 orang miskin di Yaman.

Lebih dari itu, ada warisan non-materi yang kuat:

“Dia punya visi yang sangat jauh untuk komunitas… Kami merasa bangga dan ingin melanjutkan jejak kakek buyut kami.” — Private Mutawalli A & B.

Mengelola wakaf dirasakan sebagai amanah, sehingga mutawalli rela tidak mengejar komisi tinggi.

Pelajaran Berharga untuk Indonesia

Singapura membuktikan bahwa otoritas pusat yang kuat + manajemen profesional + inovasi = wakaf produktif, meski Muslim minoritas.

Rekomendasi untuk Indonesia:

  • Koordinasi lebih erat antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), kementerian, dan nazhir lokal.
  • Adopsi model nazhir profesional seperti Warees.
  • Kemudahan istibdal dan redevelopment aset wakaf.
  • Kampanye cash wakaf masif ala Wakaf Ilmu.
  • Perlindungan regulasi yang lebih baik terhadap aset wakaf.

Wakaf Mulia Institute berkomitmen menjadi bagian dari solusi ini dengan mendukung nazhir profesional, transparansi, dan pengembangan wakaf produktif di seluruh Indonesia.

Mari bangun wakaf produktif di Indonesia seperti Singapura!

Kesimpulan

Meski menghadapi tantangan berat seperti akuisisi lahan dan biaya hidup tinggi, Singapura berhasil menjadikan wakaf sebagai pilar kemandirian dan keharmonisan umat. Warisan altruism para pendahulu terus menginspirasi generasi sekarang.

Seperti yang disimpulkan Lisa Listiana dan Syed Musa Alhabshi, wakaf bukan hanya soal harta, melainkan legacy of altruism yang menciptakan komunitas Muslim yang mandiri, penuh semangat, dan penuh kasih sayang.

Mari kita wujudkan visi yang sama di Indonesia. Setiap wakaf yang Anda dirikan hari ini adalah investasi pahala yang mengalir abadi.

Ingin mewakafkan harta Anda untuk kebaikan yang terus mengalir? Hubungi Wakaf Mulia Institute di wakafmulia.org sekarang juga.

Referensi Utama: Listiana, L., & Alhabshi, S. M. (2020). Wakaf and Legacy of Altruism in Singapore: Challenges and Development. JEBIS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 6(1), 116-133. https://doi.org/10.20473/jebis.v6i1.19736