fbpx

Wakafmulia.org

WakafMulia.Org

Utsman bin Affan: Wakaf Sumur Dibalas Surga

“Siapa yang mau membeli Sumur Rūmah, lalu menjadikan timbanya seperti timba kaum muslimin (diwakafkan)? Ganjarannya sesuatu yang lebih baik dari itu di surga.” Tawar Rasulullah  kepada para sahabat.

Waktu itu, beliau dan para muhajirin baru sampai ke Madinah. Namun, mereka kesusahan mencari air tawar. Sumur-sumur yang ada sudah berubah rasa, tak bisa diminum. Tinggal Rūmah yang masih tawar dan segar.

Tetapi, Rūmah ada yang punya, seorang yahudi—riwayat lain bilang seorang dari kabilah Muzainah, yang lain lagi bilang dari kabilah Gifar—. Ia menarik tarif tiap orang yang ingin ambil air dari sumurnya, sedirham perak untuk se-qirbah (kurang dari 40 liter). Di luar “jam kantor”, sumurnya ia kunci. Tak ada orang yang bisa menimba tanpa persetujuannya.

Sahabat ʻUsman bin ʻAffān pun menyanggupi tawaran Rasul tadi. Ia mendatangi pemilik sumur itu dan menawarkan untuk membelinya. Sang pemilik menolak menjualnya secara penuh. Sumur itu sumber pemasukannya yang berharga. Sayidina ʻUsman menegosiasi lebih lanjut untuk hanya beli setengahnya, dengan harga 12 ribu dirham. Sang pemilik pun sepakat. Hak pakai Rūmah dibagi dua, sehari untuk si pemilik, sehari untuk Sayidina ʻUsman.

Seperti permintaan Nabi Saw. sebelumnya, Sahabat ʻUsman membelinya untuk diwakafkan bagi kaum muslimin. Miskin, kaya, semuanya boleh ambil. Orang-orang pun menyiasati. Pada hari jatah ʻUsman, mereka mengisi penuh wadah-wadah mereka untuk dua hari, sehingga besoknya tidak perlu mengambil lagi.

Si pemilik sebelumnya hanya bisa termenung. Di hari-hari jatahnya, sumurnya sepi antrean. Di hari ʻUsman, sumurnya dikerubungi. Ia merasa rugi, “Kau sudah merusak (pemasukan) sumurku, beli saja setengah laginya!”

Sahabat ʻUsman pun membelinya dengan lebih murah, seharga 8 ribu dirham. Dengan begitu, Rūmah secara penuh menjadi wakaf bagi kaum muslimin. Bahkan, setelah itu, sumur itu menjadi salah satu favorit Rasul , “Sebaik-baiknya sumur adalah sumur al-Muzanī (Rūmah).” Beliau juga bersabda, “Sebaik-baiknya harta wakaf, wakafnya ʻUsman.”

“Barangsiapa yang mau membeli Sumur Rūmah, Allah akan mengampuninya.” Hanya mendengar sabda itu saja, Sahabat ʻUsman langsung bersegera menyanggupi. Ribuan hingga jutaan dirham-dinar tampak murah baginya dibanding akhirat. Ia tahu ia tak akan merugi. “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (Al-Qur’an), menegakkan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan pernah rugi.” (Fatir: 29)

Sumber dan Referensi:

Ibnu Syabbah, Tarikh al-Madinah al-Munawwarah
Ibnu Qutaibah, al-Ma’arif
al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi
al-Fairuzabadi, al-Maganim wa al-Matabah fi Ma’alim al-Tabah
Jawwad ‘Ali, al-Mufassal fi Tarikh al-‘Arab qabla al-Islam
‘Ali al-Zahrani, Nizam al-Waqf fi al-Islam