Wakaf bukan sekadar sedekah biasa. Ia adalah sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus hingga akhir zaman. Pada 25 September 2015, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) untuk mengakhiri kemiskinan, melindungi bumi, dan memastikan kesejahteraan bagi semua orang.
Di tengah agenda global ini, Islam telah memiliki instrumen ampuh sejak 14 abad lalu: wakaf. Institusi wakaf mampu menyatukan manfaat spiritual dan material, menjadi katalisator nyata bagi pembangunan berkelanjutan di negara-negara mayoritas Muslim.
Sebuah studi mendalam menyimpulkan:
“Good management of charity foundations in Islam, specifically waqf, plays a significant role in achieving sustainable development” (Saripah Abdul Latiff et al., 2018).
Namun sayangnya, meski potensinya luar biasa, sebagian besar aset wakaf di dunia masih “tertidur”. Tata kelola wakaf yang baik adalah kunci utama untuk membuka potensi tersebut. Artikel ini mengupas pelajaran penting dari Malaysia — negara yang telah mengelola wakaf secara sistematis — agar kita di Indonesia dapat mengambil hikmah dan meningkatkan praktik wakaf di tanah air.
Memahami Wakaf: Definisi, Sejarah, dan Potensinya
Secara bahasa, waqf berasal dari kata Arab yang berarti “menahan”, “menjaga”, atau “melestarikan”. Dalam syariat Islam, wakaf adalah dedikasi sukarela, permanen, dan tidak dapat dicabut kembali atas sebagian harta (baik uang maupun barang tidak bergerak) semata-mata karena Allah SWT.
Ada dua jenis wakaf utama:
- Waqf am (wakaf umum): Manfaatnya untuk kepentingan umum dan hasilnya masuk ke Baitulmal.
- Waqf khas (wakaf khusus): Ditujukan sesuai kehendak wakif (pemberi wakaf) yang tercantum dalam akta.
Sejak zaman Rasulullah SAW, wakaf telah menjadi pilar pembangunan umat. Masjid, rumah sakit, madrasah, bahkan infrastruktur kota-kota Islam klasik banyak didirikan melalui wakaf. Institusi ini menyatukan dimensi spiritual dan ekonomi, sekaligus menciptakan warga yang bertanggung jawab dan akuntabel.
Seperti yang dijelaskan dalam jurnal tersebut:
“A waqf is a sustainable development institution, a sadaqah jariyyah…” (Saripah Abdul Latiff et al., 2018).
Wakaf selaras sempurna dengan tiga pilar SDGs: lingkungan, ekonomi, dan sosial. Ia abadi, tidak bisa diwariskan, dijual, atau dihibahkan. Harta pokok tetap utuh, sementara hasilnya terus mengalir untuk kepentingan umat. Dalil Qur’annya sangat tegas:
“Kamu tidak akan memperoleh kebaikan (pahala) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai…” (QS. Ali Imran: 92).
Inilah esensi wakaf: harta yang dicintai dilepaskan karena Allah, sehingga pahala terus mengalir selamanya.

Realitas Saat Ini: Mengapa Banyak Aset Wakaf yang Tertidur
Meski potensinya besar, kenyataan di lapangan masih memprihatinkan. Di Malaysia saja tercatat 35.727 hektare tanah wakaf, namun hingga tahun 2009 masih ada 9.937 hektare tanah wakaf senilai RM 1,9 miliar yang belum dikembangkan (Isa, Ali & Harun, 2011, dikutip dalam Saripah Abdul Latiff et al., 2018).
Masalah utamanya adalah tata kelola yang belum optimal. Literatur menunjukkan:
“However, literatures indicate improper management, legal obstacles and incomplete database as possible determinants of poor governance of waqf” (Saripah Abdul Latiff et al., 2018).
Beberapa penyebab utama:
- Manajemen yang tidak efisien dan kurang transparan.
- Hambatan hukum serta peraturan yang belum seragam antarnegara bagian.
- Basis data yang tidak lengkap dan masih manual.
- Sebagian besar aset wakaf hanya digunakan untuk masjid, makam, dan sekolah agama, sehingga minim pendapatan untuk pemeliharaan dan pengembangan.
Akibatnya, wakaf gagal memainkan peran maksimal sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi umat.
Studi Kasus: Tantangan Tata Kelola Wakaf di Kelantan (MAIK)
Penelitian ini menggunakan metode wawancara mendalam dengan Pejabat Wakaf Majelis Agama Islam Kelantan (MAIK) pada 20 Maret 2017. MAIK bertanggung jawab penuh atas pengelolaan wakaf di negara bagian Kelantan.
Temuan utama menunjukkan tantangan nyata yang dihadapi:
- Manajemen aset wakaf sangat terikat dengan instrumen hukum (akta wakaf).
- Wakaf am sering kali tidak menghasilkan pendapatan, padahal membutuhkan dana pemeliharaan (masjid, makam, tanah kosong).
- Sumber daya manusia di Unit Wakaf kurang memadai — mengelola lebih dari 500 bangunan sewaan.
- Basis data masih manual (hard copy), sehingga sulit diakses dan rawan kesalahan.
- Banyak calon wakif yang salah paham: mengira mereka mewakafkan tanah hanya kepada MAIK, bukan kepada Allah SWT. Padahal wakaf bersifat irrevocable (tidak dapat dibatalkan).
- Proses birokrasi panjang (melibatkan Pejabat Tanah, Mufti, Sidang Jawatankuasa, hingga persetujuan Sultan).
Penelitian ini menyimpulkan dengan tegas:
“Conclusively, it can be said that legislations and inefficient management are among the main possible impeding factors for good governance of waqf” (Saripah Abdul Latiff et al., 2018).
Masalah di Kelantan bukanlah kasus terisolasi, melainkan cerminan tantangan yang lebih luas di Malaysia — dan pelajaran berharga bagi Indonesia.
Langkah ke Depan: Rekomendasi untuk Tata Kelola Wakaf yang Baik
Jurnal ini tidak hanya mengkritik, tetapi juga memberikan solusi praktis. Beberapa rekomendasi penting yang dapat diadopsi:
- Membentuk perusahaan holding wakaf atau korporasi pengembang wakaf (seperti yang diusulkan Zulkifli, 2008).
- Menggunakan berbagai skema keuangan modern yang sesuai syariat untuk mengembangkan properti wakaf.
- Melakukan reformasi hukum dan peraturan wakaf agar lebih fleksibel namun tetap sesuai syariat.
- Meningkatkan pengendalian keuangan internal, transparansi, pelaporan, serta manajemen profesional.
- Melakukan kampanye edukasi publik secara masif agar masyarakat memahami prosedur dan keutamaan wakaf.

Seperti yang ditegaskan:
“The waqf authority may consider various financial schemes and instruments appropriate to waqf real estate development… the establishment of the waqf development corporation would enable the SIRC to arrange various finance schemes” (Saripah Abdul Latiff et al., 2018, mengutip Zulkifli, 2008).
Dengan tata kelola yang baik, wakaf tidak lagi hanya “aset mati”, melainkan mesin penggerak pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup umat.
Kesimpulan
Wakaf menyatukan dimensi spiritual dan material. Ia berpotensi menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi sekaligus pembangunan manusia — asalkan dikelola secara sistematis dan profesional. Meski masih banyak aset wakaf yang tertidur, kebangkitan praktik wakaf di seluruh dunia menuntut kita untuk segera memperbaiki tata kelolanya.
“With the revival in waqf practices throughout the world, good governance and best practices of waqf institutions are very much called for” (Saripah Abdul Latiff et al., 2018).
Wakaf bukan sekadar amal — ia adalah pembangunan bangsa dan pemberdayaan umat.
Mari kita wujudkan wakaf yang lebih baik. Di Wakaf Mulia, kami berkomitmen menerapkan tata kelola terbaik: transparan, profesional, dan berorientasi pada manfaat jangka panjang.
Ayo bertindak sekarang:
- Donasikan wakaf uang Anda melalui wakafmulia.org
- Dukung program pengembangan aset wakaf produktif
- Sebarkan pemahaman tentang wakaf yang benar kepada keluarga dan komunitas
Setiap rupiah yang Anda wakafkan hari ini adalah investasi pahala yang mengalir abadi — untuk kebaikan umat.
Referensi Saripah Abdul Latiff, Nik Muniyati Nik Din & Zaiton Mustapha (2018). The Role of Good Waqf Governance in Achieving Sustainable Development. 6th AicQoL2018PerhentianIsland, 03-04 March 2018. E-BPJ (Environment-Behaviour Proceedings Journal), 3(7).


