Wakafmulia.org

Panduan Lengkap Permenag No. 14/2025: Aturan Baru tentang Wakaf Uang!

Bagi setiap Muslim, memiliki amalan yang pahalanya tidak terputus bahkan setelah usia kita di dunia berakhir adalah sebuah impian tertinggi. Di sinilah letak keutamaan wakaf, sebuah instrumen keuangan sosial Islam yang bertindak sebagai sedekah jariyah terbaik agar pahala mengalir terus tanpa henti menuju investasi akhirat kita.

Seiring perkembangan zaman, pelaksanaan ibadah mulia ini terus bertransformasi demi kemudahan umat. Salah satu tonggak sejarah baru dalam dunia perwakafan di Indonesia telah resmi diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. Regulasi yang tertuang dalam dokumen resmi ini membawa perubahan besar yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat, baik sebagai calon pemberi wakaf (Wakif) maupun sebagai pengelola wakaf (Nazhir).

Sebagai lembaga yang berkomitmen menyebarkan literasi perwakafan, Wakaf Mulia Institute melalui situs resmi wakafmulia.org hadir untuk membedah secara tuntas apa saja poin penting dan perubahan mendasar dalam regulasi terbaru ini. Mari kita simak panduan lengkapnya agar ibadah wakaf uang kita menjadi lebih tenang, sah secara hukum, dan berdampak luas bagi kemaslahatan umat.

1. Pendahuluan

Latar Belakang Kehadiran Regulasi Baru

Regulasi PERMENAG No. 14 tahun 2025 merupakan peraturan yang ditetapkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, di Jakarta pada tanggal 16 September 2025 dan resmi diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2025. Kehadiran peraturan ini didasari oleh sebuah kesadaran mendalam akan pentingnya mengoptimalkan potensi besar umat Muslim di Indonesia.

Tujuan utama dirumuskannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dari pengelolaan wakaf benda bergerak berupa uang. Dengan tata kelola yang lebih rapi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan, kepercayaan masyarakat untuk mengamanahkan harta terbaik mereka tentu akan semakin meningkat.

Sejarah Pembentukan Kementerian Agama

Urgensi: Mengapa Peraturan Lama Harus Diganti?

Sebelum regulasi ini terbit, tata cara pendaftaran administrasi pengelolaan uang mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. Namun, seiring berjalannya waktu dan pesatnya perkembangan teknologi informasi, aturan berumur lebih dari satu dekade tersebut dipandang perlu untuk diperbarui.

Melalui Pasal 35 dalam aturan baru ini, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Urgensi pergantian ini tidak lain adalah untuk menyesuaikan sistem perwakafan dengan ekosistem digital masa kini. Pemerintah ingin memastikan bahwa penetapan regulasi mutakhir ini mampu mengakomodasi kemudahan transaksi digital tanpa sedikit pun mengurangi keabsahan syariat maupun kekuatan hukum formalnya.

2. Mengenal Kembali “Wakaf Uang” Berdasarkan Regulasi Baru

Agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami istilah-istilah hukum dan syariah yang digunakan, Pasal 1 dalam regulasi ini menjelaskan secara rinci definisi serta batasan dari komponen perwakafan itu sendiri.

Definisi Resmi Wakaf Uang

Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang (atau disingkat Wakaf Uang) adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari definisi di atas, terdapat dua sifat pemanfaatan jangka waktu yang diakui secara sah oleh negara, yaitu:

  • Jangka Waktu Selamanya (Permanen): Dana pokok yang diserahkan akan dikelola secara abadi demi kemaslahatan umat.

  • Jangka Waktu Tertentu (Temporer): Dana pokok didepositokan atau dikembangkan dalam jangka waktu tertentu, lalu setelah masa kontrak habis, dana pokok tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Istilah Penting dalam Regulasi

Untuk mempermudah pemahaman Anda saat membaca pasal-pasal berikutnya, berikut adalah beberapa istilah kunci yang tercantum dalam peraturan ini:

  • Wakif: Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

  • Nazhir: Pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

  • Ikrar Wakaf: Pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

  • Mauquf alaih: Pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.

  • Akta Ikrar Wakaf (AIW): Bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.

  • Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Uang (PPAIW): Pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membuat AIW.

  • Sertifikat Wakaf Uang (SWU): Surat bukti yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) penerima Wakaf Uang kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf Uang.

  • Layanan Digital: Layanan yang menggunakan pemanfaatan teknologi informasi melalui media elektronik untuk memberikan akses bagi Wakif dan/atau calon Wakif untuk melakukan setoran Wakaf Uang.

Ketentuan Mata Uang yang Berlaku

Pasal 2 mempertegas ketentuan mengenai jenis uang yang dapat digunakan. Aturan ini secara ketat menetapkan bahwa uang yang dapat diwakafkan merupakan mata uang rupiah. Bagaimana jika calon Wakif memiliki dana dalam bentuk mata uang asing? Regulasi menyatakan bahwa dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka uang tersebut wajib dikonversi terlebih dahulu ke dalam mata uang rupiah sebelum disetorkan.

3. Ketentuan bagi Wakif (Pemberi Wakaf) & Cara Setor

Bagi Anda yang berniat menanam investasi akhirat melalui program ini, aturan terbaru memberikan kejelasan yang sangat transparan mengenai kewajiban, tata cara, serta hak-hak yang akan Anda terima sebagai Wakif.

Kejelasan Asal-Usul Dana

Untuk menjaga kesucian harta benda yang diwakafkan serta menghindari tindak kejahatan keuangan, Pasal 17 ayat (1) mewajibkan Wakif untuk menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan. Langkah ini krusial demi memastikan bahwa setiap dana yang masuk benar-benar bersumber dari rezeki yang halal dan legal secara hukum.

Metode Penyetoran: Langsung vs Tidak Langsung

Proses penyetoran dana kini dipermudah dengan pembagian dua metode utama berdasarkan Pasal 17:

  1. Secara Langsung: Wakif atau kuasanya datang secara langsung dan hadir di kantor Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang telah ditetapkan oleh Menteri. Jika di suatu wilayah belum terdapat LKS-PWU, setoran langsung dapat dilakukan melalui Nazhir untuk kemudian didaftarkan oleh Nazhir ke LKS-PWU.

  2. Secara Tidak Langsung: Setoran dilakukan melalui Layanan Digital yang memanfaatkan media elektronik dan teknologi informasi. Ketentuannya, Layanan Digital yang digunakan tersebut harus sudah bekerja sama secara resmi dengan Nazhir, dan pihak Nazhir wajib melaporkan setoran tersebut kepada LKS-PWU.

Ketentuan Khusus Wakaf Jangka Waktu Tertentu (Temporer)

Bagi masyarakat yang ingin memilih opsi jangka waktu tertentu, Pasal 18 menetapkan batasan minimum agar proses pengelolaan investasi sosial ini dapat berjalan optimal, yaitu:

  • Jangka waktu pelaksanaan paling singkat adalah 1 (satu) tahun.

  • Nilai nominal dana yang disetorkan paling sedikit berjumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir memiliki kewajiban mutlak untuk mengembalikan jumlah pokok uang kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS-PWU dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Hak Atas Sertifikat Wakaf Uang (SWU)

Negara memberikan pelindungan dan penghargaan administratif bagi para Wakif. Berdasarkan Pasal 24, setiap penerimaan wakaf yang nilainya paling sedikit berjumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) berhak diterbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU). SWU ini diterbitkan oleh LKS-PWU atau Layanan Digital yang terintegrasi dalam bentuk dokumen digital. Namun, jika Wakif menghendaki atau meminta bukti fisik dokumen cetak, LKS-PWU wajib memberikannya melalui kantor pusat maupun seluruh kantor cabang mereka.

4. Syarat Ketat Menjadi Nazhir (Pengelola Wakaf) Berbadan Hukum

Berdasarkan Pasal 8, Nazhir untuk jenis ini wajib berbentuk badan hukum Indonesia. Badan hukum tersebut harus memenuhi kriteria ketat, seperti pengurusnya wajib memenuhi syarat Nazhir perseorangan serta badan hukum tersebut harus bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

Syarat Operasional Mendapat Izin Resmi

Agar sebuah badan hukum dapat diakui dan terdaftar secara resmi oleh Menteri dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), terdapat tumpukan persyaratan administratif dan teknis yang tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 11 yang wajib dipenuhi:

  • Sertifikasi Kompetensi Pengelola: Badan hukum wajib memiliki minimal 3 (tiga) orang pengurus yang telah memiliki sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pengelolaan wakaf.

May be an image of text

  • Kecukupan Modal Operasional Mandiri: Lembaga wajib memiliki dana operasional internal sendiri paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Regulasi menegaskan bahwa dana operasional ini harus berupa daftar kekayaan yang terpisah dari harta benda wakaf, sehingga dana umat tidak boleh tergerus untuk biaya operasional awal lembaga.

  • Kesiapan Audit Independen: Lembaga harus melampirkan surat pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaan mereka untuk diaudit secara berkala oleh lembaga audit independen.

  • Integritas Nasional dan Hukum: Pengurus wajib membuat surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak terafiliasi dengan organisasi terlarang, jaringan terorisme, serta berkomitmen menjauhi tindakan pencucian uang.

Alur Uji Kelayakan dan Pendaftaran Nazhir

Proses perizinan tidak lagi sekadar menyerahkan berkas di atas kertas. Aturan ini menetapkan alur berlapis demi menjaga kualitas lembaga pengelola:

  1. Pengajuan Berkas: Pemimpin badan hukum mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis melampirkan seluruh dokumen persyaratan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

  2. Verifikasi Keabsahan: Tim bentukan Direktur Jenderal akan memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen. Jika tidak sah, permohonan langsung ditolak.

  3. Uji Kelayakan Kompetensi (Fit and Proper Test) oleh BWI: Jika dokumen dinyatakan sah, BWI akan melakukan uji kelayakan kompetensi yang meliputi penilaian kapasitas, integritas, rekam jejak calon Nazhir, serta penilaian aspek kelembagaan dan rencana pengelolaan wakaf. BWI bahkan berwenang melakukan visitasi lapangan secara langsung jika diperlukan.

  4. Rapat Pleno Bersama: Direktur Jenderal bersama BWI mengadakan rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan dokumen dan uji kelayakan. Hasil pleno inilah yang menentukan diterima atau ditolaknya pendaftaran Nazhir.

  5. Penerbitan Izin: Jika lolos, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan terdaftar Nazhir, dan BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak rapat pleno selesai.

5. Alur Transaksi: Peran Bank Syariah (LKS-PWU) dan Layanan Digital

Regulasi ini menyusun sebuah ekosistem keuangan sosial yang rapi dengan menempatkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai benteng pertahanan administrasi keuangan.

Tugas dan Tanggung Jawab LKS-PWU

Berdasarkan Pasal 3, bank syariah atau lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri atas saran dan pertimbangan BWI memiliki tugas yang sangat krusial, di antaranya:

  • Menyediakan blangko resmi Sertifikat Wakaf Uang (SWU).

  • Menerima secara tunai dana dari Wakif atas nama Nazhir.

  • Menempatkan uang tersebut ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif, atau ke dalam rekening simpanan berbentuk akad lain yang dibenarkan.

  • Menerbitkan SWU serta mendaftarkan dana tersebut kepada Menteri atas nama Nazhir.

  • Menyampaikan laporan penerbitan dan realisasi program secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Legalitas Penuh Layanan Digital

Kabar gembira bagi generasi milenial dan masyarakat urban, peraturan ini memberikan payung hukum yang sangat kokoh bagi digitalisasi perwakafan. Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3) menegaskan bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) sah diterbitkan secara digital langsung melalui platform Layanan Digital.

Sistem ini berjalan dengan syarat platform digital tersebut telah terintegrasi dan menjalin kerja sama resmi dengan LKS-PWU dan Nazhir yang berizin. Melalui implementasi ini, proses pemisahan harta untuk sedekah jariyah kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit lewat layar ponsel cerdas Anda, tanpa kehilangan keabsahan hukum legalnya sedikit pun.

6. Transparansi: Kewajiban Laporan dan Sanksi Tegas

Kepercayaan publik adalah segalanya dalam pengelolaan dana umat. Oleh karena itu, Bab VI dan Bab VIII dalam regulasi ini mengatur skema pengawasan, pelaporan, dan penegakan sanksi yang sangat ketat.

Pelaporan Berkala Setiap 3 Bulan

Transparansi tidak lagi menjadi opsi sukarela, melainkan kewajiban mutlak. Baik LKS-PWU maupun Nazhir, keduanya wajib menyampaikan laporan secara tertulis secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan:

  • Laporan LKS-PWU: Berdasarkan Pasal 25, pada setiap akhir tahun LKS-PWU wajib menyerahkan laporan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (dengan tembusan BWI dan OJK) yang mencakup daftar Wakif, daftar Nazhir, dokumen kerja sama, daftar Layanan Digital, daftar AIW, jumlah total dana yang dikelola, serta nilai bagi hasil pengelolaan.

  • Laporan Nazhir: Berdasarkan Pasal 26, Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Laporan ini memuat pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, jenis program, identitas perorangan atau kategori penerima manfaat (Mauquf alaih), hingga penggunaan hasil pengelolaan dana. Laporan keuangan tersebut juga wajib disusun sesuai pedoman akuntansi Nazhir yang berlaku.

160 KUA Ramah Lingkungan Dibangun Tahun Ini, Bisa Olah Air Wudu

Tahapan Sanksi Administratif Berlapis

Apabila terdapat LKS-PWU atau Nazhir yang lalai dalam menjalankan kewajiban atau pelaporannya, Pasal 30 dan Pasal 32 memberikan kewenangan bagi Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap:

  1. Peringatan Tertulis: Diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu perbaikan paling lama 60 (enam puluh) hari.

  2. Penghentian Sementara: Jika peringatan tertulis diabaikan, lembaga akan dijatuhi sanksi penghentian sementara dan secara mutlak dilarang melakukan aktivitas penerimaan serta pengelolaan dana baru. Sanksi ini hanya bisa dipulihkan jika lembaga menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan.

  3. Pencabutan Izin / Status Terdaftar: Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak sanksi penghentian sementara dijatuhkan lembaga tetap tidak melakukan perbaikan, maka Menteri akan menjatuhkan sanksi final berupa pencabutan penetapan LKS-PWU atau pencabutan surat keterangan terdaftar bagi Nazhir.

Perlindungan Dana Melalui Skema “Wakaf Terlantar”

Bagaimana nasib dana umat jika sebuah lembaga Nazhir atau LKS-PWU dicabut izinnya di tengah jalan? Pasal 33 memberikan jaminan keamanan yang luar biasa. Harta benda yang sedang dikelola oleh lembaga yang dicabut izinnya tersebut akan dikategorikan sebagai wakaf terlantar. Negara memastikan bahwa nilai pokok harta tidak boleh hilang; pengawasan serta pengembangannya akan langsung dialihkan kepada Nazhir baru yang ditunjuk secara resmi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar distribusinya kepada Mauquf alaih tidak terputus.

7. Perbandingan Cepat Regulasi (Untuk Infografis)

Untuk memudahkan Anda dalam mencerna intisari dari regulasi terbaru ini, Wakaf Mulia Institute telah merangkum beberapa komponen perubahan krusial dalam tabel perbandingan di bawah ini:

Komponen Pengelolaan Ketentuan Berdasarkan Permenag No. 14 Tahun 2025
Keabsahan Format Dokumen

Dokumen AIW dan SWU dinyatakan sah baik dalam bentuk dokumen cetak fisik maupun dokumen digital elektronik.

Sertifikasi Pengelola (Nazhir)

Wajib memiliki minimal 3 (tiga) orang pengurus di internal lembaga yang bersertifikat SKKNI bidang pengelolaan wakaf.

Modal Operasional Lembaga

Wajib menyediakan dana operasional mandiri minimal Rp50.000.000,00 yang terpisah dari akun dana umat.

Ketentuan Opsi Temporer

Batas waktu minimal pengikatan adalah 1 tahun dengan nilai nominal setoran minimal Rp1.000.000,00.

Siklus Pelaporan Rutin

Penyampaian laporan operasional dan keuangan wajib diserahkan secara berkala setiap 3 bulan.

8. Kesimpulan

Langkah Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan peraturan terbaru ini patut kita apresiasi bersama. Aturan ini memberikan kepastian hukum formal yang jauh lebih kuat, memberikan perlindungan berlapis bagi harta benda umat, sekaligus memberikan ruang inovasi yang sangat luas bagi pemanfaatan Layanan Digital. Regulasi ini menjadi bukti nyata bahwa hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dapat berjalan beriringan secara harmonis demi kemaslahatan publik.

Bagi kita sebagai umat Muslim, diperketatnya aturan mengenai Nazhir ini harus disambut dengan penuh rasa syukur dan suka cita. Ini adalah jaminan bahwa setiap rupiah yang kita pisahkan dari kekayaan kita akan dikelola oleh tangan-tangan profesional yang kompeten, amanah, dan diawasi ketat oleh negara. Rasa khawatir akan terjadinya salah kelola dana kini bisa kita singkirkan jauh-jauh.

Mari kita fokuskan pandangan pada tujuan jangka panjang: mengejar rida Allah SWT dan menyiapkan bekal terbaik untuk kehidupan akhirat kita. Jadikan momentum hadirnya regulasi yang aman, transparan, dan mudah ini sebagai pemacu semangat kita untuk memperbanyak sedekah jariyah. Dengan kepastian hukum yang kokoh ini, mari bersama-sama kita wujudkan program pahala mengalir terus demi membangun peradaban umat yang mandiri dan sejahtera.

Jangan ragu untuk memulai langkah kebaikan Anda hari ini. Kunjungi platform resmi wakafmulia.org untuk berkonsultasi mengenai program pengelolaan dana terbaik yang telah disesuaikan dengan koridor regulasi terbaru, amanah, dan profesional. Investasikan harta Anda di jalan Allah, dan biarkan manfaatnya abadi mengalir tiada henti!