Wakafmulia.org

Hukum Wakaf pada Ulama, Fuqaha, dan Talib Ilmu: Bolehkah Nazhir Melakukan Rotasi (Bergantian) Setiap Tahun?

Bolehkah wakaf tanah atau aset dialokasikan khusus untuk ulama, fuqaha, dan para santri/talib ilmu? Bagaimana nazhir membagikan hasilnya jika jumlah penerima lebih banyak daripada yang ditentukan wakif?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pewakaf dan nazhir di Indonesia yang ingin mendukung pendidikan Islam secara berkelanjutan. Dalam Islam, wakaf untuk ilmu pengetahuan adalah salah satu bentuk sedekah jariyah paling mulia. Ia mengabadikan manfaat harta untuk selamanya, sejalan dengan maqasid syariah hifzh al-‘ilm (menjaga ilmu agama).

Fatwa klasik dari Dar al-Ifta’ al-Misriyyah (Mesir) memberikan panduan lengkap dan otoritatif. Fatwa ini (link asli: https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/15695) sangat relevan bagi nazhir dan platform crowdfunding wakaf seperti Wakaf Mulia.

Intinya: Fatwa ini menjelaskan siapa yang berhak menerima, peran nazhir dalam distribusi, serta cara memastikan manfaat wakaf menyebar luas (ta’mim al-manfa’ah). Mari kita bahas secara lengkap dan praktis untuk aplikasi di Indonesia.

Latar Belakang Kasus dalam Fatwa

Fatwa ini bermula dari pertanyaan Syaikh Jami’ al-Ahmadi di Tanta, Mesir. Seorang laki-laki mewakafkan sekitar 52 feddan tanah pertanian (setara dengan puluhan hektare lahan produktif).

Dari hasil panen (ghallah), sepertiga dialokasikan sebagai berikut:

  • 24 bagian untuk fuqaha (ahli fiqih yang rajin membaca Al-Qur’an).
  • 25 bagian untuk ulama miskin di Jami’ al-Ahmadi.
  • 25 bagian untuk talib ilmu (santri) miskin di tempat yang sama.

Pembagian detail:

  • Setengah dari sepertiga itu untuk 24 fuqaha yang membaca Qur’an rutin setiap Kamis sore hingga Jumat malam di maqra’ah Sidi Abd al-Muta’al (di Masjid Sidi Ahmad al-Badawi, Tanta).
  • Sisanya dibagi rata untuk ulama miskin dan talib ilmu miskin di Jami’ al-Ahmadi.

Nazhir yang ditunjuk bertugas menentukan penerima. Lalu muncul dua pertanyaan krusial:

  1. Jika jumlah calon fuqaha, ulama, atau talib ilmu lebih banyak daripada kuota, bolehkah nazhir melakukan rotasi (bi al-dawr) setiap tahun? Artinya, yang mendapat di tahun ini boleh diganti di tahun berikutnya.
  2. Bolehkah satu orang menerima dua bagian sekaligus (misalnya sebagai fuqaha sekaligus ulama atau talib ilmu)?

Kasus ini mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi nazhir wakaf pendidikan hingga kini.

Jawaban dan Hukum Fatwa Dar al-Ifta’

Mufti Dar al-Ifta’ al-Misriyyah menyatakan tidak ada nash eksplisit yang langsung membahas kasus ini. Namun, berdasarkan qiyas dan kaidah fiqih, beliau memberikan kesimpulan yang jelas dan bijaksana.

Pembedaan penting: Kelompok yang “dapat dihitung” (yuhsa) versus yang “tidak dapat dihitung” (la yuhsa).

  • Fuqaha di maqra’ah tertentuTertentu (ta’ayyun). Karena jumlah mereka bisa dihitung secara pasti, nazhir harus menunjuk secara spesifik. Tidak boleh bergantian sembarangan.
  • Ulama miskin dan talib ilmuTidak tertentu. Jumlah mereka tak terbatas, seperti sedekah biasa. Oleh karena itu, nazhir boleh menerapkan sistem bergantian (dawr) setiap tahun sesuai kebijaksanaannya. Tujuannya agar manfaat lebih merata dan mencakup lebih banyak orang.

Prinsip utama yang ditegaskan: Wakaf untuk ulama dan talib ilmu termasuk sedekah jariyah. Prioritasnya adalah memperluas manfaat, bukan mengikat pada orang-orang tertentu saja.

Tentang double share: Lebih utama satu orang tidak menerima dua bagian, meskipun ia memenuhi dua kriteria (misalnya fuqaha yang juga ulama). Ini sesuai tujuan wakif untuk ta’mim al-naf’ (penyebaran manfaat seluas-luasnya). Memberi satu orang dua bagian justru menyempitkan manfaat bagi yang lain.

Dasar Fiqih dan Referensi yang Dikutip

Fatwa ini berbasis madzhab Hanafi, yang banyak diikuti di Indonesia. Konsep “yang dihitung” vs. “tidak dihitung” memiliki tiga pendapat utama:

  • Pendapat Abu Yusuf: Yang dapat dihitung adalah kelompok yang tidak butuh buku atau catatan untuk menghitung jumlahnya.
  • Pendapat Muhammad bin al-Hasan (paling dipakai dan menjadi fatwa resmi): Jika lebih dari 100 orang, dianggap tidak terhitung.
  • Pendapat mayoritas ulama kontemporer: Diserahkan kepada kebijakan qadhi atau nazhir (ini yang paling hati-hati dan fleksibel).

Fatwa juga mengutip Fatawa Hindiyyah (jilid 2, hal. 416, terbitan Dar al-Fikr) sebagai referensi kuat. Ringkas terjemahannya:

“Jika seseorang mewakafkan tanah untuk fakir miskin kerabat dan penduduk desanya, serta akhirnya untuk orang miskin secara umum, maka sah. Baik mereka dapat dihitung atau tidak. Jika nazhir ingin mendahulukan sebagian, maka ada tiga kemungkinan:

  1. Kedua kelompok tidak terhitung → nazhir boleh membagi separuh untuk masing-masing, lalu memberi siapa saja dan mendahulukan siapa saja (karena tujuannya sedekah).
  2. Kedua kelompok terhitung → nazhir harus membagi sesuai jumlah pasti, tanpa boleh mendahulukan satu atas yang lain (karena mirip wasiat).
  3. Satu terhitung, satu tidak → bagi dulu separuh untuk yang terhitung sesuai jumlah, separuh lagi untuk yang tidak terhitung sebagai satu bagian, lalu nazhir boleh mendistribusikan bagian itu kepada siapa saja dan mendahulukan siapa saja.”

Kesimpulan fatwa: Nazhir memiliki fleksibilitas besar pada kelompok tidak terhitung demi mewujudkan tujuan wakif. Ini membuka pintu luas bagi pengelolaan wakaf pendidikan yang adil dan berkelanjutan.

Implikasi Praktis untuk Wakaf di Indonesia

Di Indonesia, fatwa ini sangat relevan untuk nazhir dan pengelola wakaf, termasuk platform seperti Wakaf Mulia.

Bagi nazhir dan pengelola wakaf:

  • Boleh menerapkan sistem rotasi/bergantian untuk beasiswa santri, gaji ustadz, atau dana operasional pesantren/madrasah jika jumlah calon penerima lebih banyak.
  • Wajib menjaga distribusi yang adil, transparan, dan sesuai syarat wakif agar manfaat terus mengalir sebagai sedekah jariyah.

Relevansi dengan peraturan di Indonesia:

  • UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 (Pasal 22) secara eksplisit memperbolehkan peruntukan wakaf untuk sarana pendidikan, beasiswa, dan kemajuan ilmu. Pasal 11 juga mewajibkan nazhir mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan.
  • Fatwa MUI tentang Wakaf Uang (2002) mendukung wakaf produktif berbasis uang yang hasilnya bisa dialokasikan untuk pendidikan ulama dan santri.

Contoh nyata di Indonesia:

  • Wakaf tanah atau uang untuk pesantren tahfizh → nazhir boleh merotasi penerima beasiswa agar lebih banyak santri terbantu setiap tahun.
  • Wakaf gaji guru ngaji di masjid atau madrasah → jika calon ustadz lebih banyak, sistem dawr memastikan manfaat merata.
  • Melalui Wakaf Mulia, Anda bisa mewakafkan aset produktif yang hasilnya langsung mendukung ratusan santri dan ulama tanpa terikat pada nama tertentu.

Prinsip ta’mim al-manfa’ah ini membuat wakaf pendidikan di Indonesia semakin powerful dan inklusif.

Kesimpulan dan Pelajaran Berharga

Dari fatwa Dar al-Ifta’ al-Misriyyah ini, ada tiga takeaway utama yang patut kita renungkan:

  1. Wakaf untuk ulama, fuqaha, dan talib ilmu sah dan sangat dianjurkan dalam Islam. Ia menjadi sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus hingga akhirat.
  2. Nazhir punya wewenang luas untuk menerapkan rotasi pada kelompok tidak terhitung demi keadilan dan perluasan manfaat.
  3. Tujuan utama wakaf adalah keberkahan abadi yang merata, bukan menguntungkan segelintir orang saja.

Di era digital saat ini, semangat fatwa ini semakin hidup melalui platform wakaf modern. Wakaf Mulia hadir sebagai solusi mudah dan aman untuk mewujudkan wakaf pendidikan yang sesuai syariat.

Mari wujudkan wakaf mulia untuk ilmu pengetahuan! Donasi wakaf Anda melalui Wakaf Mulia bisa mendukung ulama dan santri secara berkelanjutan. Kunjungi wakafmulia.org sekarang. Setiap rupiah yang Anda wakafkan akan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.

Bagikan artikel ini kepada keluarga dan rekan Anda. Semoga Allah SWT menerima wakaf kita semua dan menjadikannya sebab keberkahan abadi.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(Artikel ini disusun berdasarkan fatwa resmi Dar al-Ifta’ al-Misriyyah. Sumber: https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/15695)