Wakafmulia.org

Mengubah Sawah Menjadi Berkah: Potensi Besar Wakaf Produktif Sektor Pertanian dan Dampaknya Berbasis Maqashid Syariah

Pernahkah Anda membayangkan sebuah aset ibadah yang tidak hanya mendatangkan pahala ritual, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi seluruh desa? Selama ini, ketika mendengar kata wakaf, sebagian besar masyarakat Indonesia langsung mengasosiasikannya dengan pembangunan masjid, mushola, madrasah, atau tanah pemakaman. Tidak ada yang salah dengan hal tersebut, sebab semuanya merupakan ladang sedekah jariyah yang mulia.

Namun, jika kita menilik kembali sejarah kejayaan peradaban Islam, cakupan aset wakaf jauh lebih luas dan dinamis dari sekadar fasilitas ibadah ritual. Wakaf adalah instrumen finansial sosial Islam yang memiliki kekuatan transformatif untuk mengentaskan kemiskinan secara struktural melalui skema wakaf produktif. Salah satu sektor yang memiliki daya dorong luar biasa di Indonesia adalah sektor pertanian.

Dalam artikel komprehensif kali ini, wakafmulia.org akan mengupas tuntas bagaimana aset tanah sawah pedesaan dapat dioptimalisasikan secara produktif untuk menciptakan multiplier effect bagi kesejahteraan umat. Pembahasan ini didasarkan pada studi ilmiah yang mendalam dari hasil penelitian Devi Agustina dan Renny Oktafia dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang dipublikasikan dalam Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance (Vol. 4 No. 2, November 2021). Melalui artikel ini, kita akan belajar bagaimana mengukur dampak riil ekonomi umat menggunakan kacamata 5 Indikator Maqashid Syariah.

I. Pendahuluan: Menggeser Paradigma Wakaf Tradisional Menuju Produktif

Aset Wakaf Menganggur vs Wakaf Produktif

Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi dan jumlah tanah wakaf terbesar di dunia. Berdasarkan data Kementerian Agama RI, terdapat ratusan ribu titik tanah wakaf yang tersebar di seluruh nusantara. Sayangnya, mayoritas aset tersebut masih dikelola secara tradisional-konsumtif. Banyak lahan luas di pedesaan maupun perkotaan yang berstatus “tidur” atau menganggur karena keterbatasan dana pengelola (nadzir) untuk membangun atau memberdayakannya.

Di sinilah urgensi pergeseran paradigma (shifting paradigm) menjadi krusial. Wakaf produktif hadir sebagai solusi cerdas, di mana aset wakaf dikelola dengan prinsip bisnis syariah yang menghasilkan keuntungan (surplus). Surplus pengelolaan inilah yang kemudian disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf ‘alaih) tanpa mengurangi nilai pokok aset wakaf itu sendiri. Dengan cara inilah, esensi pahala mengalir terus dapat terwujud secara nyata, adaptif, dan berkelanjutan dari generasi ke generasi.

Pengenalan Masalah Sengketa & Regulasi di Indonesia

Secara historis, salah satu batu sandungan terbesar dalam pengelolaan aset wakaf di Indonesia adalah praktik wakaf lisan. Pada masa lalu, kakek atau tokoh masyarakat menyerahkan tanahnya kepada nadzir secara kekeluargaan tanpa ada dokumen hitam di atas putih. Akibatnya, ketika sang wakif (pemberi wakaf) meninggal dunia, timbul konflik internal di mana ahli waris menggugat kembali kepemilikan tanah tersebut karena nilai ekonominya yang melonjak tinggi.

Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi hal ini dengan menerbitkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi ini memberikan payung hukum yang sangat kokoh. Undang-undang ini mewajibkan sertifikasi tanah wakaf, memperkenalkan konsep wakaf uang, serta mengatur tata kelola nadzir yang profesional di bawah pengawasan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sertifikasi hukum ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan benteng pertahanan utama agar aset umat tidak hilang atau beralih fungsi di kemudian hari.

Belajar dari Kasus Nyata: Sawah Masjid Jami’ Darussalam, Lamongan

Teori tentang kehebatan wakaf produktif tidak akan bermakna tanpa melihat implementasi riil di lapangan. Untuk itu, mari kita tengok sebuah studi kasus empiris yang diangkat oleh peneliti Universitas Muhammadiyah Sidoarjo di Masjid Jami’ Darussalam, Desa Jatipayak, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Di desa ini, pihak takmir masjid yang bertindak sebagai nadzir melakukan terobosan dengan mengoptimalkan aset tanah wakaf berupa sawah produktif. Alih-alih membiarkan tanah tersebut terbengkalai, mereka menyewakannya kembali kepada masyarakat sekitar dengan sistem tata kelola komunal. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh kas masjid, tetapi secara langsung mendongkrak ketahanan pangan dan ekonomi rumah tangga para petani kecil di Desa Jatipayak.

File:Indahnya Sawah Indonesia.jpg - Wikimedia Commons

II. Mengapa Sektor Pertanian Menjadi Solusi Strategis Wakaf?

Sektor pertanian merupakan tulang punggung kehidupan sebagian besar masyarakat di wilayah pedesaan Indonesia. Oleh karena itu, mengintegrasikan instrumen wakaf dengan dunia pertanian (green waqf) adalah langkah taktis yang sangat strategis karena beberapa alasan fundamental berikut:

1. Pemberdayaan Mayoritas Masyarakat Bawah

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di wilayah rural. Ironisnya, mayoritas dari mereka adalah petani gurem atau buruh tani yang tidak memiliki lahan sendiri (tuna lahan). Dengan menjadikan aset wakaf sebagai lahan pertanian produktif yang dapat diakses oleh para buruh tani ini, wakaf berperan langsung dalam menyediakan lapangan kerja, memutus rantai kemiskinan, dan menghidupkan kemandirian ekonomi pedesaan.

2. Meminimalisasi Risiko Lahan Terbengkalai

Mengembangkan properti komersial seperti ruko, hotel syariah, atau rumah sakit di atas tanah wakaf memerlukan modal awal (kapital) yang sangat besar. Jika nadzir tidak memiliki akses likuiditas, lahan tersebut akhirnya akan telantar puluhan tahun.

Sektor pertanian menawarkan fleksibilitas investasi awal yang jauh lebih rendah. Tanah sawah langsung siap dikelola tanpa harus menunggu pembangunan infrastruktur fisik yang rumit. Mengolah tanah menjadi sawah atau perkebunan produktif adalah opsi paling rasional dan instan untuk menyelamatkan aset umat dari status lahan tidur.

3. Mewujudkan Visi Falah (Kesejahteraan Jangka Panjang)

Dalam ekonomi Islam, tujuan akhir dari seluruh aktivitas muamalah adalah mencapai falah, yaitu kesejahteraan yang berdimensi ganda: kebahagiaan di dunia dan keselamatan di akhirat. Lahan pertanian yang bersertifikat resmi dan dikelola secara profesional memberikan jaminan ketahanan pangan bagi ekosistem sekitar masjid. Ketahanan pangan melahirkan stabilitas sosial, dan stabilitas sosial memicu pertumbuhan ekonomi makro yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan visi besar syariat Islam.

III. Bedah Kasus: Model Pengelolaan Sawah Wakaf Masjid Jami’ Darussalam

Merujuk pada hasil riset Devi Agustina dan Renny Oktafia (2021), mari kita bedah secara mendalam bagaimana Masjid Jami’ Darussalam di Lamongan memformulasikan skema pengelolaan aset pertanian mereka:

Photo

Profil Aset Wakaf

Aset yang dikelola oleh nadzir Masjid Jami’ Darussalam tergolong sangat potensial. Masjid ini memegang amanah berupa 9 petak sawah produktif dengan total luas mencapai 9.900 m² (hampir 1 hektar). Seluruh lahan ini terkonsentrasi di kawasan Desa Jatipayak dan berasal dari kedermawanan para wakif lokal yang menyerahkan tanahnya demi kemaslahatan masjid dan lingkungan sekitar.

Mekanisme Kerja Sama Nadzir dan Petani

Sistem yang dipilih oleh nadzir Masjid Jami’ Darussalam adalah Sistem Sewa-Menyewa Lahan (Ijarah). Pola operasionalnya dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Klasifikasi Harga Sewa Berkala: Nilai sewa lahan pertanian tidak bersifat statis dan kaku, melainkan dievaluasi dan diklasifikasikan kembali setiap 2 (dua) tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi inflasi, harga pupuk, dan nilai jual gabah di pasar.

  • Prioritas Jamaah Lokal: Dalam menentukan siapa yang berhak menyewa petak sawah tersebut, nadzir menerapkan asas prioritas yang ketat. Hak sewa diutamakan bagi warga lokal yang aktif menjadi jamaah masjid setempat dan masuk dalam kategori ekonomi lemah (kurang mampu). Langkah ini memastikan bahwa sirkulasi ekonomi berputar terlebih dahulu di lingkungan terdekat masjid.

Aliran Manfaat Ganda (Dual Benefit Model)

Model sewa ini melahirkan ekosistem yang saling menguntungkan (win-win solution) melalui distribusi aliran manfaat sebagai berikut:

  1. Manfaat Bagi Masjid (Sisi Finansial): Seluruh dana tunai yang dibayarkan oleh petani sebagai biaya sewa di awal periode langsung masuk ke dalam kas bendahara masjid. Dana ini dialokasikan penuh untuk membiayai operasional rutin masjid, renovasi atau pembangunan fasilitas fisik, serta penyediaan utilitas kenyamanan ibadah jamaah.

  2. Manfaat Bagi Petani (Sisi Riil): Setelah membayar biaya sewa yang relatif terjangkau, petani memiliki hak kelola penuh atas lahan tersebut. Segala keuntungan yang diperoleh dari hasil panen padi, jagung, atau komoditas lainnya sepenuhnya menjadi hak milik petani penyewa untuk menafkahi keluarga mereka. Nadzir tidak memotong atau mengambil persentase dari hasil panen tersebut.

IV. Catatan Kritis: Tantangan Profesionalitas Manajemen Nadzir

Sebagai lembaga edukasi dan filantropi, Wakaf Mulia Institute di bawah naungan wakafmulia.org selalu menekankan bahwa kejujuran saja tidak cukup bagi seorang nadzir; mereka juga wajib memiliki kompetensi manajerial yang profesional. Hasil penelitian di Masjid Jami’ Darussalam memberikan gambaran riil mengenai tantangan internal yang kerap dihadapi oleh nadzir tingkat pedesaan di Indonesia:

1. Pengembangan Bisnis yang Masih Terbatas

Nadzir Masjid Jami’ Darussalam dinilai masih terjebak dalam zona nyaman (stagnan) karena hanya terpaku pada skema sewa konvensional (fixed rent). Mereka belum berani melakukan diversifikasi ke lini investasi pertanian yang lebih modern, seperti kerja sama bagi hasil pertanian (musaqah atau muzara’ah), pengolahan pascapanen (pabrik penggilingan padi mandiri), atau pembentukan unit usaha syariah (BMT/Koperasi Masjid). Potensi optimalisasi aset 9.900 m² sebenarnya bisa berlipat ganda jika dipadukan dengan teknologi agribisnis terkini.

2. Pemanfaatan yang Masih Bersifat Konsumtif

Alokasi dana surplus wakaf yang didapatkan dari sewa lahan mayoritas habis digunakan untuk pos pengeluaran yang bersifat konsumtif-jangka pendek, seperti perbaikan bangunan fisik masjid yang sudah ada atau konsumsi kegiatan hari besar Islam. Belum ada alokasi dana khusus yang disisihkan sebagai modal abadi (endowment fund) yang diputar kembali ke sektor investasi produktif guna menjamin kemandirian finansial jangka panjang.

3. Kelemahan Administrasi dan Akuntabilitas Pelaporan

Satu temuan krusial dari penelitian Devi & Renny (2021) adalah ketiadaan pelaporan keuangan yang terstandardisasi. Nadzir belum melaksanakan pembukuan akuntansi wakaf secara rutin dan mendalam sesuai dengan aturan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pencatatan keuangan masih bersifat manual di buku kas sederhana tanpa adanya laporan neraca, laporan aktivitas, maupun transparansi berkala kepada publik dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kelemahan administratif seperti ini memicu risiko salah kelola dan menurunkan tingkat kepercayaan (trust) calon wakif di masa depan.

V. Multiplier Effect: Mengukur Dampak Wakaf Lewat 5 Indikator Maqashid Syariah

Bagian paling menarik dan bernilai tinggi dari hasil penelitian terhadap pengelolaan sawah wakaf Masjid Jami’ Darussalam adalah pembuktian ilmiah bahwa wakaf produktif mampu memenuhi tujuan-tujuan universal syariat Islam (Maqashid Syariah).

Konsep Maqashid Syariah yang digagas oleh para ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali dan Asy-Syatibi membagi perlindungan kemaslahatan manusia ke dalam 5 pilar utama. Berikut adalah visualisasi dampak riil pengelolaan sawah wakaf di Desa Jatipayak berdasarkan kelima pilar tersebut:

1. Menjaga Agama (Hifdzu Din)

Aspek spiritualitas masyarakat mengalami peningkatan yang linier dengan perbaikan ekonomi. Ketika para petani mendapatkan akses lahan sewa yang berkah dari masjid, timbul ikatan emosional dan kesadaran spiritual yang lebih tinggi.

Setelah memperoleh keuntungan panen yang melimpah, para petani penyewa terdorong secara sukarela untuk menunaikan zakat pertanian (sebesar 5% atau 10%) serta memberikan sedekah rutin dalam bentuk sebagian gabah atau uang tunai yang dimasukkan kembali ke kotak amal masjid. Aktivitas ini memperkuat pilar keagamaan di desa tersebut.

2. Menjaga Jiwa (Hifdzu Nafs)

Menjaga jiwa sangat erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan dasar hidup manusia (pangan, papan, kesehatan) agar terhindar dari kemudaratan. Keuntungan bersih yang dibawa pulang oleh petani dari mengolah sawah wakaf mampu menjamin ketersediaan makanan bergizi di meja makan keluarga mereka.

Selain itu, ketika ada anggota keluarga yang jatuh sakit, para petani kini memiliki bantalan finansial yang cukup untuk membiayai pengobatan dan perawatan medis yang layak tanpa harus berutang.

3. Menjaga Akal (Hifdzu Aql)

Dampak pada pilar akal bermanifestasi dalam dua bentuk:

  • Literasi Pertanian Syariah: Melalui interaksi formal dengan nadzir masjid, petani belajar memahami etika bisnis Islam, pentingnya kejujuran dalam bertransaksi, dan menjauhi praktik-praktik curang yang dilarang agama.

  • Peningkatan Kapasitas Teknis (Skill): Pengalaman mengelola petak sawah secara mandiri mengasah kecerdasan intelektual petani dalam menganalisis cuaca, mengoptimalkan teknik pemupukan, dan mengatasi serangan hama tanaman padi secara kolektif.

4. Menjaga Keturunan (Hifdzu Nasl)

Salah satu cara terbaik menjaga keberlangsungan generasi masa depan adalah lewat pendidikan formal yang berkualitas. Sebelum menyewa sawah wakaf, banyak anak buruh tani di Desa Jatipayak terancam putus sekolah karena ketiadaan biaya.

Pasca-adanya program sewa lahan produktif ini, pendapatan riil yang stabil memungkinkan para orang tua petani untuk menyokong penuh biaya operasional pendidikan anak-anak mereka, mulai dari jenjang TK, SD, hingga lulus SMP. Ini adalah langkah nyata memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.

5. Menjaga Harta (Hifdzu Maal)

Wakaf produktif bertindak sebagai perisai pelindung aset masyarakat kecil. Dengan adanya sistem sewa yang adil dan murah dari pihak masjid, para petani terhindar dari jeratan para lintah darat atau rentenir pedesaan yang kerap menerapkan sistem ijon yang mencekik. Keberadaan sawah wakaf meningkatkan stabilitas finansial, memberikan kepastian pendapatan, dan mengamankan kepemilikan harta komunal masyarakat dari eksploitasi pihak luar.

Tabel Matriks Dampak Maqashid Syariah Pengelolaan Lahan Wakaf

Untuk memudahkan Anda melihat gambaran besarnya, berikut adalah tabel rangkuman multiplier effect pengelolaan sawah wakaf berdasarkan studi kasus di Masjid Jami’ Darussalam Lamongan:

No Pilar Maqashid Syariah Implementasi Nyata di Lapangan Output & Dampak Bagi Umat
1 Menjaga Agama (Hifdzu Din) Alokasi dana sewa untuk operasional masjid & kesadaran berzakat dari hasil panen. Fasilitas ibadah semakin nyaman; ekosistem muzakki baru di pedesaan tumbuh subur.
2 Menjaga Jiwa (Hifdzu Nafs) Pemenuhan kebutuhan gizi rumah tangga & dana darurat kesehatan mandiri. Ketahanan pangan keluarga petani terjamin; angka morbiditas akibat kemiskinan turun.
3 Menjaga Akal (Hifdzu Aql) Edukasi muamalah syariah oleh nadzir & peningkatan teknik budidaya padi. Petani terbebas dari gharar; kecerdasan mengelola risiko pertanian meningkat.
4 Menjaga Keturunan (Hifdzu Nasl) Alokasi keuntungan panen untuk membiayai SPP dan buku sekolah anak. Menekan angka putus sekolah; mempersiapkan generasi penerus yang terdidik.
5 Menjaga Harta (Hifdzu Maal) Penyediaan lahan murah sebagai subtitusi dari sistem tengkulak/ijon. Terbebas dari jeratan riba rentenir; stabilitas dan akumulasi kekayaan petani lokal terjaga.

VI. Insight bagi Nadzir Modern: Belajar dari Model Sukses Lembaga Lain

Studi kasus di atas memberikan pelajaran berharga bahwa potensi wakaf pertanian sangatlah nyata, tetapi juga menyisakan ruang evaluasi yang besar pada sisi manajerial. Untuk bertransformasi menjadi nadzir yang berkelas dunia dan profesional, kita dapat mengomparasikan dan mengambil pelajaran dari beberapa model sukses lembaga filantropi Islam lainnya di Indonesia:

Komparasi Studi 1: Yayasan Pondok Modern Darussalam Gontor

Pondok Modern Darussalam Gontor merupakan salah satu pelopor pengelolaan wakaf produktif paling sukses di Asia Tenggara. Gontor mengelola ribuan hektar tanah pertanian (sawah dan perkebunan) bukan hanya dengan cara disewakan pasif, melainkan dikelola langsung secara korporat oleh Yasmuda (Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern Gontor).

Mereka mendirikan unit penggilingan padi, swalayan, hingga pabrik pengolahan makanan. Hasil keuntungan bisnis pertanian terpadu inilah yang mendanai beasiswa ribuan santri, menggaji para guru/dosen, serta membiayai perluasan lahan wakaf baru setiap tahunnya tanpa bergantung pada proposal sumbangan eksternal.

Komparasi Studi 2: Yayasan Arwaniyyah Kudus

Di sektor perkotaan dan semikomersial, Yayasan Arwaniyyah Kudus berhasil mengubah aset-aset tanah wakaf menjadi unit usaha yang sangat mandiri dan profitabel. Mereka mendirikan pabrik air minum dalam kemasan (AMDK), percetakan kitab suci Al-Qur’an, hingga pembangunan deretan ruko komersial yang disewakan untuk pelaku UMKM. Pola ini membuktikan bahwa kombinasi antara akuntabilitas modern dan visi spiritual melahirkan kemandirian finansial institusi dakwah Islam yang kokoh.

Langkah Strategis Menuju Modernisasi Nadzir

Berdasarkan catatan kritis di atas, Wakaf Mulia Institute merumuskan dua langkah konkret yang harus segera diimplementasikan oleh para nadzir masjid tradisional di Indonesia:

  1. Digitalisasi Pencatatan Akuntansi Wakaf: Nadzir wajib meninggalkan pencatatan manual di buku tulis. Penggunaan aplikasi keuangan berbasis cloud atau software akuntansi syariah standar sangat diperlukan agar arus kas masuk dari penyewa sawah dan arus kas keluar untuk program sosial dapat dipantau secara real-time, transparan, dan dapat diaudit secara independen.

  2. Sertifikasi Kompetensi Nadzir Struktural: Mengelola aset senilai miliaran rupiah membutuhkan ilmu manajemen modern (POAC: Planning, Organizing, Actuating, Controlling). Pihak takmir masjid harus mengikutsertakan para pengelolanya dalam pelatihan sertifikasi nadzir resmi yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau lembaga kredibel seperti Wakaf Mulia Institute agar memiliki kecakapan dalam analisis kelayakan bisnis dan mitigasi risiko investasi.

VII. Kesimpulan & Kesempatan Berkontribusi (Call to Action)

Rangkuman

Pengelolaan tanah sawah wakaf oleh Masjid Jami’ Darussalam di Desa Jatipayak, Lamongan, sebagaimana yang diteliti oleh Devi Agustina dan Renny Oktafia, menjadi bukti sahih bahwa instrumen keuangan sosial Islam memiliki dampak yang konkret, terukur, dan berdaya ubah tinggi.

Meskipun masih dihadapkan pada tantangan keterbatasan manajemen dan ketiadaan pelaporan administrasi yang terstandardisasi, model sewa-menyewa lahan pertanian ini terbukti sukses menggerakkan roda ekonomi umat di pedesaan serta memenuhi lima esensi dasar pilar Maqashid Syariah (Hifdzu Din, Nafs, Aql, Nasl, dan Maal). Wakaf terbukti mampu mengubah tanah sawah yang sunyi menjadi hamparan berkah sosial yang nyata.

Wujudkan Sedekah Jariyah Terbaik Anda Bersama wakafmulia.org

Setiap jengkal tanah wakaf produktif yang subur, setiap bulir padi yang dipanen oleh para petani miskin, dan setiap sen keuntungan yang digunakan untuk memakmurkan fasilitas ibadah adalah sumber pahala yang tidak akan pernah terputus. Rasulullah SAW bersabda:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim).

Para ulama sepakat bahwa bentuk tertinggi dari sedekah jariyah adalah ibadah wakaf. Kini, Anda tidak perlu menunggu memiliki tanah berhektar-hektar untuk bisa menjadi seorang wakif. Melalui inovasi program wakaf uang yang dikelola secara profesional dan amanah oleh wakafmulia.org, Anda bisa ikut berkontribusi menanam kebaikan mulai dari nominal yang sangat terjangkau.

Mari ambil bagian dalam gerakan besar ini! Salurkan komitmen terbaik Anda untuk mendukung program digitalisasi dan standardisasi kompetensi nadzir di pelosok nusantara melalui Wakaf Mulia Institute, atau berpartisipasi langsung dalam pendanaan proyek-proyek perluasan aset wakaf produktif pertanian demi mewujudkan kemandirian finansial umat demi kejayaan Islam di masa depan.

Kunjungi halaman utama wakafmulia.org sekarang juga untuk memulai investasi akhirat Anda, dan biarkan pahala mengalir terus membasahi timbangan amal kebaikan kita di yaumul akhir nanti. Wallahu a’lam bish-shawab.

Referensi Sumber Ilmiah:

  • Agustina, D., & Oktafia, R. (2021). Manajemen Pengelolaan Wakaf Tanah Masjid Jami’ Darussalam Desa Jatipayak Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 4(2), 380 – 393. https://doi.org/10.25299/jtabarru.2021.vol4(2).7834