Umat Islam tentu sudah tidak asing lagi dengan konsep wakaf sebagai salah satu pilar filantropi Islam yang luar biasa. Di era modern ini, pengelolaan aset keagamaan ini terus bertransformasi. Melalui inovasi seperti wakaf uang yang gencar disosialisasikan oleh lembaga profesional seperti Wakaf Mulia Institute, kesempatan kita untuk meraih investasi akhirat menjadi semakin terbuka lebar. Melalui platform resmi wakafmulia.org, masyarakat diedukasi bahwa instrumen ini bukan sekadar ritual ibadah vertikal, melainkan motor penggerak kesejahteraan sosial-ekonomi umat yang berpotensi menghasilkan pahala mengalir terus tanpa putus.
Namun, bagaimana jika aset fisik yang telah diserahkan oleh para pewakif (wakif) berbenturan dengan proyek pembangunan infrastruktur publik demi kemaslahatan massal? Di sinilah kita mengenal istilah ruislagh atau tukar guling aset. Untuk mengupas tuntas dinamika ini secara objektif, ilmiah, dan mendalam, artikel ini akan merujuk langsung pada sebuah studi komprehensif yang diterbitkan dalam Jurnal Tana Mana (Vol. 7, No. 1, April 2026) dengan judul “Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Makam Wakaf Dalam Presfektif UU. No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Pembangunan Exit Tol KM 149 Gedebage)” oleh Herdiyana, Aziz Sholeh, dan Nurul Hasana dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia.
I. Pendahuluan: Memahami Konsep Ruislagh (Tukar Guling) Wakaf
Wakaf sebagai Amal Jariyah dan Instrumen Kesejahteraan
Lembaga keagamaan ini merupakan bentuk nyata dari penerapan keadilan sosial-ekonomi di dalam perspektif Islam, di mana harta tidak boleh hanya menumpuk dan berputar di segelintir kelompok kaya saja. Sebagai sebuah pranata hukum keluarga dan publik, instrumen ini memanifestasikan ketaatan spiritual seorang hamba secara mendalam kepada Allah SWT. Apabila dikelola secara amanah, transparan, dan profesional, ia mampu menjelma menjadi sarana strategis dalam mendongkrak taraf hidup dan kesejahteraan sosial umat secara masif.
Secara teologis, landasan utama dari tindakan mulia ini bersumber dari Al-Qur’an, salah satunya sebagaimana yang termaktub dalam Surat Ali-Imran ayat 92:
“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”
Dalam Tafsir Al-Mishbah karya Profesor Quraish Shihab, ayat tersebut menegaskan bahwa esensi kebajikan sejati seorang mukmin diukur dari kerelaannya dalam mendonasikan harta terbaik yang paling ia sayangi. Parameter utama keabsahan amal di hadapan Allah SWT bukanlah nominal kemewahan lahiriah semata, melainkan kualitas batin dan keikhlasan mutlak pelakunya. Tindakan filantropi ini wajib dibersihkan dari motif pencitraan (riya’) ataupun kesombongan yang berpotensi merendahkan martabat para penerima manfaat (mauquf ‘alaih).
Kapan Tukar Guling (Ruislagh) Diperbolehkan?
Dalam realitas sosial di Indonesia, praktik ruislagh atau tukar guling tanah keagamaan ini masih dianggap tabu dan kurang familier oleh sebagian besar lapisan masyarakat muslim. Hal ini dipicu oleh minimnya sosialisasi masif dari pemangku kebijakan terkait regulasi teknis yang berlaku di tanah air. Di samping itu, kuatnya pengaruh sejarah penyebaran Islam tradisional membuat mayoritas masyarakat memegang erat pandangan fikih konvensional yang bercorak mazhab Syafi’i. Dalam literatur fikih Syafi’iyah klasik, praktik ibdal al-waqf atau istibdal al-waqf (mengganti atau menukar aset yang telah dideklarasikan) pada prinsipnya dianggap tidak diperbolehkan, sehingga pemanfaatan aset cenderung bersifat kaku dan konvensional.
Namun, laju pertumbuhan penduduk dan akselerasi pembangunan infrastruktur nasional yang masif kerap kali mengharuskan jalur lintasan fisik menembus lahan-lahan keagamaan. Jika pertukaran ini tidak diakomodasi, maka dikhawatirkan akan memicu kemudaratan yang lebih besar berupa terhentinya fasilitas publik. Dalam kaidah fikih, kita mengenal prinsip hukum universal:
“Kemudharatan itu harus dihilangkan.”
Berpijak pada semangat menghilangkan kemudaratan tersebut serta demi mewujudkan kemaslahatan yang bersifat darurat (maslahah mursalah dharuriyah), Pemerintah Republik Indonesia merumuskan payung hukum yang ketat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Secara normatif, Pasal 40 dalam undang-undang tersebut menegaskan status hukum yang rigid: harta benda yang telah diikrarkan dilarang keras untuk dipindahtangankan melalui mekanisme jual beli, hibah, pewarisan, maupun dijadikan agunan utang.
Meski demikian, Pasal 41 memberikan ruang pengecualian yang sangat terbatas dan ketat. Pengalihan atau penukaran hak atas aset diperbolehkan hanya apabila alokasi barunya ditujukan bagi kepentingan publik yang selaras dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) daerah setempat. Secara prosedural hukum nasional, pengalihan tersebut wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan, selaras dengan prinsip syariah, serta wajib mendapatkan izin tertulis secara resmi dari Menteri Agama berdasarkan rekomendasi ketat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Urgensi Pemahaman Komprehensif bagi Masyarakat
Melalui kanal edukasi di wakafmulia.org, pemahaman holistik mengenai aspek hukum dan fikih ini menjadi sangat krusial. Masyarakat luas perlu menyadari bahwa ruislagh bukanlah sebuah tindakan komersialisasi terselubung atau sekadar “menjual” aset agama demi keuntungan duniawi. Sebaliknya, ini adalah sebuah mekanisme hukum yang sah, legal, dan dilindungi undang-undang untuk menyelamatkan subtansi nilai dari aset itu sendiri. Dengan demikian, nilai kemanfaatan sosialnya tidak lenyap, melainkan berpindah ke lokasi baru yang setara atau bahkan jauh lebih produktif.
II. Studi Kasus: Relokasi Makam Wakaf di Exit Tol KM 149 Gedebage
Untuk memahami bagaimana hukum in action bekerja di lapangan, kita dapat membedah hasil riset ilmiah dari Herdiyana, Aziz Sholeh, dan Nurul Hasana mengenai penanganan lahan kuburan yang terdampak proyek infrastruktur di Kota Bandung.
Latar Belakang Proyek Strategis
Pembangunan infrastruktur berupa jalan bebas hambatan sering kali berbenturan secara fisik dengan keberadaan aset-aset keagamaan masyarakat lokal. Kasus nyata terjadi pada megaproyek pembangunan Exit Tol KM 149 Gedebage, yang dirancang sebagai salah satu solusi strategis untuk mengurai simpul kemacetan parah di wilayah Bandung Timur. Menurut pandangan para pejabat daerah setempat, pintu keluar tol sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer ini memegang peranan vital sebagai akses konektivitas strategis menuju berbagai pusat kegiatan publik berskala besar, seperti Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Masjid Raya Al Jabbar, kawasan niaga terpadu Summarecon Bandung, hingga Stasiun Kereta Cepat Whoosh Tegalluar.
Proyek penghubung ini secara resmi dimulai sejak bulan April 2018, yang ditandai dengan seremoni peletakan batu pertama oleh Gubernur Jawa Barat pada masa itu, Ahmad Heryawan. Namun, dalam realisasi penentuan jalur lintasan (trase) secara teknis di lapangan, proyek ini bersinggungan langsung dengan sebidang tanah makam muslimin milik warga setempat. Lahan kuburan tersebut merupakan aset keagamaan yang sah dan telah mengantongi Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 308/Kel. Cisaranten Kidul dengan luas total mencapai 1.184 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Rancabolang. Lahan ini secara hukum dikelola oleh susunan kepengurusan nazhir resmi yang beranggotakan para tokoh masyarakat setempat, di antaranya:
-
Dr. Usep (Ketua 1)
-
H. Ano Suharno (Ketua 2)
-
Moh Ombi (Bendahara 1)
-
H. Suhada (Bendahara 2)
-
Syahidin (Sekretaris)
-
H. Abdurohim (Anggota)
-
Aji Syirod (Anggota)
Keberadaan status sertifikat resmi ini memberikan dimensi perlindungan hukum keperdataan yang sangat kuat dan berbeda secara fundamental jika dibandingkan dengan tanah milik pribadi biasa. Oleh karena itu, demi kelangsungan proyek tanpa mencederai hak keagamaan umat, mekanisme yang wajib ditempuh pemerintah adalah pola ruislagh yang tunduk pada koridor regulasi UU No. 41 Tahun 2004.
Kronologi Lapangan: Realitas Fakta di Balik Pembangunan
Dalam pelaksanaan praktisnya, tim peneliti UIN Sunan Gunung Djati Bandung menemukan adanya ketidakselarasan yang sangat mencolok antara urutan prosedur normatif kedinasan dengan tindakan fisik yang dieksekusi di lapangan. Hal ini dirangkum dalam lini masa kronologis berikut:
| Waktu Pelaksanaan | Tindakan Fisik & Prosedur Administratif di Lapangan |
| 29 Februari 2016 |
Proses pembongkaran makam dan relokasi fisik ratusan jenazah muslim dilakukan secara massal menuju lahan sementara milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di kawasan Rancacili. Tindakan ini dieksekusi sebelum adanya surat izin resmi dan rekomendasi dari Kementerian Agama maupun BWI. |
| April 2018 |
Prosesi peletakan batu pertama oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, menandai dimulainya konstruksi fisik jalan tol di atas lahan makam yang telah dikosongkan secara sepihak tersebut. |
| Awal Tahun 2021 |
Pemerintah daerah baru secara intensif menginisiasi langkah-langkah formal untuk melegalkan status administrasi pengalihan lahan guna menghindari cacat hukum berkepanjangan. |
| 6 Maret 2021 |
Digelar pertemuan konsolidasi di Pendopo Kecamatan Gedebage karena terjadi kekosongan kepengurusan hukum akibat wafatnya 5 dari 7 orang pengurus nazhir lama. Pertemuan menghasilkan Berita Acara Kesepakatan struktur kepengurusan nazhir baru yang diketuai oleh Dr. H. Usep Saeful Alamsyah guna memenuhi keabsahan legal standing. |
| 15 Maret 2021 |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Kerja formal kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif & Rekan untuk melakukan penilaian (appraisal) independen tahap pertama. |
| 16 & 29 Maret 2021 |
KJPP Latief, Hanif & Rekan melakukan inspeksi lapangan dan merilis Laporan Penilaian Resmi Nomor 00243/0001-01/PI/11/0232/1/III/2021 yang menetapkan nilai pasar tanah makam asal (1.184 m²) sebesar Rp 4.521.700.000. Tim juga menilai tiga opsi lahan pengganti dengan total taksiran aset mencapai puluhan miliar rupiah. |
| Pertengahan 2021 |
Rencana alokasi lahan pengganti tahap awal mendapati penolakan sosiologis keras dari warga lokal sekitar karena kekhawatiran tertutupnya aksesibilitas jalan lingkungan mereka. |
| 24 Juni & 26 Juli 2021 |
BPKAD Jabar menugaskan KJPP Dino Suharianto untuk melakukan penilaian tahap kedua terhadap lahan alternatif baru milik Elly Kamaliah seluas 4.620 m² di Kelurahan Rancabolang dengan nilai pasar Rp 14.322.000.000, lengkap dengan catatan khusus posisi geografis yang berbatasan langsung dengan Komplek Perumahan Adipura. |
| 26 September 2022 |
Badan Pelaksana Perwakilan BWI Provinsi Jawa Barat secara resmi menerbitkan Keputusan Nomor 190/BWI-JABAR/NZ-1.1/IX/2022 guna mengesahkan struktur pengurus nazhir yang baru secara definitif. |
| 22 & 23 Agustus 2023 |
Kepala KUA Kecamatan Gedebage mengajukan permohonan izin tukar-menukar secara formal, yang langsung direspons oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung melalui pembentukan Tim Keseimbangan Nilai dan Manfaat Lintas Sektoral. |
| 31 Agustus 2023 |
Tim merilis Berita Acara Nomor 001/TPK/Ruislaghh/08/2023 yang menetapkan skema kombinasi dua lahan pengganti setara ekonomi (equal value): Lahan Pemprov Jabar di Derwati/Rancacili (Rp 1.576.700.000) dan sebagian lahan Elly Kamaliah seluas 950 m² (Rp 2.945.000.000). Surat Rekomendasi Syariah Nomor 002-TPK/Ruislaghh/8/2023 juga diterbitkan pada hari yang sama. |
| 4 & 6 September 2023 |
Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung mengesahkan hasil penilaian tersebut secara yuridis dan menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor B-5500/Kk.10.19/6/BA.03.2/09/2023 kepada Kanwil Kemenag Jawa Barat untuk diteruskan ke Menteri Agama guna memperoleh keputusan final. |
| Hingga Tahun 2026 |
Proses hukum mengalami stagnasi total pada tahapan pemecahan sertifikat induk (splizing) di tingkat pertanahan akibat resistensi sosiologis lanjutan dari warga Komplek Adipura. |
Pelajaran Berharga dari Pola Fait Accompli
Temuan riset dari Herdiyana dkk. menyingkap sebuah fenomena diskrepansi prosedural yang sangat mengkhawatirkan, yaitu terbentuknya pola fait accompli. Dalam pola ini, pengosongan lahan fisik dan pembongkaran kuburan dipaksakan berjalan terlebih dahulu demi akselerasi tenggat waktu proyek, sedangkan kelengkapan perizinan administratif yang rigid baru diupayakan menyusul bertahun-tahun kemudian.
Secara yuridis, tindakan mendahulukan aksi fisik daripada legalitas formal ini mengabaikan urutan baku yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Dampak langsungnya adalah menempatkan aset suci keagamaan umat ke dalam posisi yang sangat rentan, memicu ketidakpastian hukum, serta berpotensi melahirkan keresahan sosial dan benih-benih konflik horizontal antara pihak ahli waris jenazah, nazhir, pengembang, dan warga penerima manfaat lahan baru.
III. Tiga Pilar Utama Ruislagh yang Berkeadilan
Melalui analisis mendalam terhadap kasus Exit Tol Gedebage, riset tersebut menegaskan bahwa kesuksesan proses tukar guling aset keagamaan secara hakiki wajib ditopang secara seimbang oleh tiga pilar utama yang berkeadilan:
1. Legalitas Administratif
Pilar pertama berkaitan erat dengan kepatuhan mutlak terhadap tata urutan birokrasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Setiap tindakan penukaran aset keagamaan wajib diawali—bukan diakhiri—oleh izin tertulis resmi dari Menteri Agama Republik Indonesia setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Legalitas ini bukan sekadar urusan dokumen di atas kertas, melainkan benteng utama perlindungan hukum keperdataan umat agar aset pengganti tidak mudah digugat atau diserobot oleh pihak lain di kemudian hari.
2. Ekuitas Ekonomi (Equal Value & Equal Benefit)
Pilar kedua mengharuskan adanya jaminan kepastian bahwa harta benda penukar memiliki nilai pasar serta nilai manfaat ekonomi-spiritual yang sekurang-kurangnya sama, atau bahkan jauh lebih tinggi daripada aset asal. Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 41 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2004.
Dalam kasus Gedebage, pilar ekuitas ekonomi ini secara matematis sebetulnya telah berhasil dipenuhi berkat keterlibatan aktif tim penilai publik independen (KJPP) melalui skema penilaian dua fase. Mari kita bedah perbandingannya pada tabel di bawah ini:
| Komponen Aset | Lahan Wakaf Makam Asal PDF | Lahan Pengganti Kombinasi (Hasil Tim Kemenag 2023) PDF | Status Pemenuhan |
| Luas Fisik |
1.184 m2
|
2.100 m2
(Gabungan Lahan Pemprov & Lahan Elly Kamaliah)
|
Terpenuhi
(Terjadi perluasan kuantitatif signifikan) |
| Nilai Pasar (Appraisal) |
Rp 4.521.700.000
(Taksiran KJPP Latief, Hanif & Rekan)
|
Rp 4.521.700.000
– Lahan Derwati: Rp 1.576.700.000
– Lahan Rancabolang: Rp 2.945.000.000
|
Terpenuhi
(Nilai ekonomi seimbang secara presisi/equal value) |
Meskipun secara angka matematis dan luasan kuantitatif di atas kertas telah menunjukkan peningkatan yang sangat baik, para peneliti memberikan catatan kritis: tinjauan hukum tidak boleh berhenti pada kalkulasi angka kuantitatif belaka.
3. Inklusi Sosial: Pilar Kunci yang Sering Terabaikan
Pilar ketiga inilah yang menjadi mahkota penentu keberhasilan sejati dari proses ruislagh. Prinsip maslahah (kemaslahatan umat) dalam syariat Islam mensyaratkan adanya stabilitas sosiologis yang harmonis di lapangan agar aset pengganti dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan ikrar awalnya tanpa intimidasi.
Inklusi sosial menuntut pelibatan aktif, dialog partisipatif, dan transparansi penuh kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk warga yang bermukim di sekitar lokasi lahan pengganti yang baru. Tanpa adanya konsensus dan harmoni sosial, kelengkapan administrasi secanggih apa pun akan berujung pada penolakan di tingkat akar rumput.

IV. Tantangan Sosiologis: Mengapa “Izin Sosial” Sangat Vital?
Kasus kemacetan administratif pada pembebasan lahan Exit Tol KM 149 Gedebage menjadi cermin berharga mengenai betapa fatalnya mengabaikan aspek inklusi sosial.
Resistensi Warga Komplek Adipura
Hambatan utama yang memicu stagnasi total dalam proses pembebasan tanah makam ini berakar dari penolakan keras sosiologis dari komunitas warga Komplek Perumahan Adipura. Resistensi ini muncul bukan tanpa alasan; warga merasa sama sekali tidak dilibatkan secara aktif dan partisipatif dalam proses rembuk penentuan lokasi area pemakaman baru tersebut.
Warga mengekspresikan kekhawatiran yang sangat mendalam bahwa pengalihfungsian lahan di dekat lingkungan hunian mereka menjadi area kuburan muslim baru berpotensi besar mengganggu kenyamanan, merusak estetika lingkungan, serta berisiko menutup atau melenyapkan aksesibilitas jalan utama yang sehari-hari digunakan oleh warga sekitar. Konflik horizontal inilah yang memicu ketegangan sosiologis di lapangan.
Dampak Berantai pada Kepastian Hukum (Proses Splizing)
Gesekan sosiologis di dunia nyata ini secara otomatis berdampak buruk pada alur birokrasi pertanahan formal. Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait tidak dapat melanjutkan tahapan teknis splizing atau pemecahan sertifikat induk atas lahan milik Elly Kamaliah selama konflik dengan warga sekitar belum mencapai titik temu kedamaian.
Dampak berantainya sangat fatal:
-
Kerentanan Hak: Selama sertifikat pengganti belum berhasil dipecah dan dikonversi menjadi sertifikat wakaf mandiri yang sah, posisi hukum tanah penukar berada dalam status menggantung dan sangat rentan digugat.
-
Reduksi Kemanfaatan: Kemanfaatan fungsional spiritual dari makam terhambat, sehingga maksud utama ibadah ini demi menjaga harta (hifdhu al-mal) dan kemaslahatan umat menjadi tidak tercapai secara optimal.
-
Perbuatan Hukum Belum Tuntas: Secara undang-undang perwakafan nasional, proses tukar-menukar ini belum bisa dipandang sebagai perbuatan hukum yang tuntas dan paripurna.
Hal ini membuktikan secara empiris bahwa administrasi kedinasan yang lengkap di tingkat Kementerian Agama dan BPN tetap membutuhkan fondasi stabilitas sosial kemasyarakatan. Problem riil ini mencerminkan perlunya integrasi instrumen formal berupa “izin lingkungan sosial” ke dalam regulasi teknis penukaran aset keagamaan masa depan.
V. Kesimpulan
Pendekatan Holistik dalam Manajemen Aset Allah
Dari hasil analisis mendalam terhadap jurnal ilmiah karya Herdiyana, Aziz Sholeh, dan Nurul Hasana ini, kita dapat menarik kesimpulan besar bahwa keberhasilan pengelolaan dan pelaksanaan ruislagh aset keagamaan tidak boleh hanya bersandar pada keabsahan dokumen administratif dan ekuitas nilai ekonomi semata. Kemanfaatan fungsional dari harta benda Allah bersifat holistik, yang wajib menyatukan aspek legalitas formal, keadilan ekonomi, sekaligus harmoni sosiologis di tengah masyarakat.
Percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional demi hajat hidup orang banyak memang sangat penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak keperdataan umat Islam dengan pola fait accompli yang tergesa-gesa. Manajemen penukaran aset harus berpijak pada prinsip maqashid al-shari’ah secara berkelanjutan demi kemaslahatan dunia dan akhirat.
Sahabat Wakaf Mulia, menjaga kelestarian aset keagamaan adalah tanggung jawab kolektif kita bersama. Dengan memahami regulasi secara cerdas dan mengedepankan keluhuran akhlak dalam menyelesaikan dinamika sosial, kita tidak hanya berkontribusi bagi kemajuan peradaban fisik bangsa, tetapi juga sedang merajut sehelai kain ketakwaan yang akan memastikan aliran pahala mengalir terus sebagai bekal terbaik di akhirat kelak. Mari salurkan kontribusi terbaik Anda dan pelajari lebih lanjut seputar literasi keagamaan kontemporer hanya di wakafmulia.org!
Referensi Sumber Jurnal:
Herdiyana, Sholeh, A., & Hasana, N. (2026). Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Makam Wakaf Dalam Presfektif UU. No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Pembangunan Exit Tol KM 149 Gedebage). Jurnal Tana Mana, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 7(1), 286-292.


