Wakafmulia.org

Sejarah Agung Wakaf Masjid Nabawi dan Haramain: Warisan Abadi Umat Islam

Madinah Al-Munawwarah bukan sekadar kota suci. Ia adalah sumber lahirnya wakaf bagi seluruh umat Islam di dunia. Di sinilah praktik wakaf pertama kali ditegakkan secara syar’i pada masa Rasulullah ﷺ, dan dari sinilah semangat sedekah jariyah menyebar luas hingga mencakup Masjid Nabawi dan dua tanah Haram.

Wakaf merupakan ibadah mulia yang pahalanya mengalir terus menerus, bahkan setelah kita meninggal dunia. Allah SWT menjanjikan ganjaran berlipat ganda bagi hamba-Nya yang mewakafkan hartanya untuk kepentingan agama dan umat. Salah satu wujud paling agung adalah wakaf untuk Masjid Nabawi dan Haramain Syarifain.

Artikel ini mengajak Anda menelusuri perjalanan sejarah wakaf yang luar biasa ini — dari Madinah hingga penjuru dunia Islam — agar semakin termotivasi menjalankan wakaf hari ini.

Dasar Syar’i dan Awal Mula Wakaf di Madinah

Wakaf mulai diatur sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ. Bukti paling kuat adalah hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

“Umar bin Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Ia datang menemui Nabi ﷺ untuk meminta petunjuk. Umar berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapatkan harta seberharga ini. Apa yang engkau perintahkan kepadaku?’ Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jika engkau mau, tahanlah pokoknya (aslinya) dan sedekahkan hasilnya.’ Maka Umar menyedekahkannya (dengan syarat) tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Hasilnya diperuntukkan bagi fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, fi sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak ada dosa bagi pengelolanya untuk makan dari hasilnya secara wajar dan memberi makan tanpa menjadikannya sebagai harta pribadi.”

Hadits ini menjadi landasan utama praktik wakaf di dunia Islam. Sejak itu, para Sahabat dan Tabi’in berlomba-lomba mewakafkan harta mereka, terutama untuk kepentingan ibadah dan ilmu agama.

Wakaf Masjid Nabawi: Simbol Cinta Umat kepada Nabinya

Umat Islam sepanjang sejarah menunjukkan perhatian luar biasa terhadap Masjid Nabawi. Para khalifah, sultan, dan amir berlomba menyumbang dan mewakafkan harta terbaik mereka.

Di masa Mamluk, Sultan Azh-Zhahir Baybars mengirimkan mimbar pada tahun 797 H/1394 M. Kemudian diganti oleh Sultan Al-Mu’ayyad (820 H/1417 M), dan Sultan Al-Asyraf Qaitbay mengirim mimbar dari marmer. Pada 998 H/1589 M, Sultan Murad mengirim mimbar yang tiada bandingnya saat itu.

Wakaf tidak hanya untuk Masjid Nabawi, tetapi juga masjid-masjid lain seperti Masjid Qiblatain, serta untuk mendukung ulama dan penuntut ilmu yang belajar di Masjid Nabawi.

Cinta umat kepada Rasulullah ﷺ begitu mendalam hingga mereka mendirikan wakaf atas nama beliau. Sebuah dokumen Utsmani tahun 982 H/1574 M menyebutkan adanya wakaf berupa rumah dan toko di Madinah yang diperuntukkan bagi Nabi ﷺ, meski saat itu sebagian mulai rusak karena faktor waktu.

Pada era Utsmani, jumlah wakaf di Madinah sangat mengesankan: 434 lokasi khusus untuk Haram Madani dan 378 wakaf khairi lainnya. Wakaf-wakaf ini menguasai sekitar 20 km² atau 34% luas kota Madinah saat itu. Ribuan pelajar dan peziarah datang setiap tahun, sehingga dibutuhkan madrasah, ribat, takiya, perpustakaan, dan tempat tinggal.

Setelah berdirinya Kerajaan Arab Saudi, wakaf diatur lebih baik. Banyak wakaf yang berdekatan dengan Haram dibeli dengan kompensasi untuk keperluan perluasan. Menurut data tahun 1438 H/2016 M, terdapat 312 wakaf di Madinah: 88 wakaf khairi, 110 wakaf mushtarak, dan 114 wakaf dzurri.

Pada 2017, pendapatan wakaf umum di Madinah mencapai 84 juta Riyal Saudi (sekitar Rp 300 miliar lebih), menempatkan Madinah sebagai kota dengan raihan wakaf tertinggi kedua setelah Mekkah.

Tantangan dan Rekomendasi Pengembangan Wakaf Haramain

Meski memiliki sejarah gemilang, pengelolaan wakaf Haramain menghadapi berbagai tantangan: prosedur hukum yang panjang, kurangnya transparansi, serta keterbatasan kompetensi manajerial.

Beberapa studi merekomendasikan:

  • Penyusunan regulasi yang melindungi dan mendorong para waqif.
  • Pemisahan fungsi administrasi dan pengawasan.
  • Penerapan tata kelola (governance) yang baik dan kewajiban pelaporan keuangan.
  • Pencegahan pengalihan aset wakaf ke lokasi lain agar manfaat tetap maksimal bagi yang berhak.

Wakaf-Wakaf Haramain di Luar Mekkah dan Madinah: Jejak Global Umat Islam

Wakaf untuk Haramain tidak berhenti di Tanah Hijaz. Negara dan individu dari berbagai penjuru dunia Islam turut berkontribusi.

Mesir: Memiliki diwan khusus wakaf Haramain sejak era Ayyubiyah dan Mamluk. Terdapat ribuan feddan tanah pertanian yang diwakafkan.

Aljazair: Wakaf-wakaf Haramain sangat besar hingga ada lembaga khusus bernama “Haramain”. Di akhir era Utsmani tercatat ratusan rumah, toko, kebun, dan tanah pertanian.

Tunisia: Memiliki sistem “shurrah” (kiriman rutin) yang dikirim secara berkala ke Mekkah dan Madinah. Pada 1955 M, kiriman mencapai 1 juta Franc.

Maroko dan Libya: Sultan-sultan mewakafkan pohon zaitun, hotel, toko, dan fasilitas lainnya.

Syam (Suriah, Lebanon, Palestina, Yordania): Sultan Al-Asyraf (778 H) mewakafkan 10 desa lengkap dengan luas lebih dari 10.000 km².

Yaman: Hampir setiap distrik memiliki wakaf untuk Haramain.

Kekhalifahan Utsmani: Memberikan dukungan besar melalui wakaf Dashisha (50 desa), Shurrah Mesir, dan wakaf dari sultan serta permaisuri.

Wakaf tunai (cash waqf) juga berkembang pesat dan menjadi instrumen yang sangat efektif.

Kondisi Saat Ini dan Harapan ke Depan

Banyak wakaf Haramain di luar Saudi mengalami kemunduran akibat penjajahan, undang-undang nasional, dan kurangnya pemeliharaan. Meski demikian, hak-hak syar’i wakaf tidak gugur oleh waktu.

Kerajaan Arab Saudi telah menanggung kebutuhan Haramain dengan sangat baik. Namun, semangat umat Islam untuk berwakaf tetap terbuka lebar.

Inilah momentum bagi kita di Indonesia.

Di Wakaf Mulia Institute (wakafmulia.org), Anda dapat menyalurkan wakaf uang (cash waqf) secara produktif untuk:

  • Santunan anak yatim
  • Berbagai proyek sosial keagamaan yang berkelanjutan

Setiap rupiah yang Anda wakafkan hari ini adalah sedekah jariyah yang insya Allah pahalanya mengalir hingga akhir zaman — seperti para pendahulu yang mewakafkan hartanya untuk Masjid Nabawi dan Haramain.

Mari wujudkan warisan mulia ini bersama.

Wakaf sekarang di wakafmulia.org — karena cinta kepada Nabi ﷺ dan negeri suci tidak pernah berakhir.


Sumber Utama: Artikel “أوقاف المسجد النبوي” yang diterbitkan di iiiw.org.