Komite diberi kekuasaan dan dibebankan dengan tugas untuk mengelola, mengendalikan dan mengelola properti wakaf. Hal ini tercantum pada Royal Act concerning Muslim mosque 1947. Tugas dan tanggung jawab mereka adalah sebagai berikut:
1) Menginvestasikan dan menentukan sifat dan tingkatan wakaf
2) Memastikan keberadaan properti wakaf dan pendapatan yang timbul dari properti wakaf
3) Memberikan petunjuk untuk administrasi wakaf yang tepat
4) Memperkenalkan mode kreatif dan inovatif pengembangan wakaf. Pemantauan urusan masjid
Tugas tersebut sebagaimana diatur dalam the Royal Act menyarankan bahwa komite wakaf bisa berfungsi pelindung properti sebagai wakaf. Namun, dalam praktiknya komite wakaf pada provinsi -provinsi itu menghadapi berbagai masalah, misalnya masalah kepegawaian, kurang kreativitas dan pemikiran inovatif dalam
mengembangkan dan mempromosikan wakaf. Lebih penting lagi, sebagian besar komite kurang keahlian profesional dalam pengembangan wakaf.
Sumber : https://media.neliti.com/media/publications/164547-ID-wakaf-produktif-di-negara-sekuler-kasus.pdf