Ketujuh, di Yordania. Pengelolaan wakaf di Yordania ditangani oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam yang didasarkan pada Undang-undang Wakaf No. 25/1947. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa yang termasuk dalam urusan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam adalah wakaf masjid, madrasah, lembaga-lembaga Islam, rumahrumah yatim, tempat pendidikan, lembaga-lembaga Syari’ah, kuburan-kuburan Islam, urusan haji, dan urusan fatwa. Undangundang ini diperkuat oleh Undang-undang Wakaf No. 26/1966
yang mempertegas peran Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam dalam pengelolaan wakaf.
Kementerian Wakaf membentuk Majelis Tinggi Wakaf yang diketuai oleh Menteri. Majelis Tinggi Wakaf menetapkan usulan-usulan yang ada di Kementerian, kemudian Menteri membawanya kepada Dewan Kabinet untuk mendapatkan pengesahan. Kementerian Wakaf mempunyai kewenangan untuk membelanjakan hasil pengembangan wakaf sesuai dengan rencana-rencana yang telah digariskan oleh Direktorat Keuangan.
Untuk mempermudah pengelolaan wakaf, pemerintah membentuk Direktorat Pembangunan dan Pemeliharaan Wakaf Islam yang bertugas untuk memelihara, memperbaiki, dan membantu tugas-tugas Kementerian Wakaf. Selain itu, Direktorat ini juga mulai mengelola beberapa proyek, di antaranya proyekproyek yang dibangun meliputi wilayah Tepi Timur dan Tepi Barat. Proyek yang dilaksanakan di Tepi Timur antara lain adalah pembangunan kantor-kantor wakaf di Amman dengan biaya 80.000,- dinar Yordania, pembangunan apartemen hunian di Amman dengan biaya 85.000,- dinar Yordania dan proyek lainnya. Sedangkan proyek yang dilaksanakan di Tepi Barat antara lain adalah kantor-kantor pertokoan dan pusat-pusat perdagangan yang dibangun di atas tanah wakaf. Biaya pembangunan yang dilakukan baik di wilayah Tepi Barat maupun Tepi Timur tersebut diperkirakan menelan biaya 700.000,- dinar Yordania
(Departemen Agama, 2008: 117).
Sumber : https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/viewFile/3032/2289