Assalamualaikum wr wb.
Apa hukumnya jika kita melakukan aksi bakti sosial di tengah masyarakat, kemudian mengunggahnya di media sosial untuk mengumumkan kepada khalayak bahwa kita telah melakukan amal kepada masyarakat? Apakah termasuk riya atau malah positif karena akan menginspirasi orang lain berbuat kebaikan serupa? Mohon penjelasan dari ustaz?
Idham, Cirebon
Waalaikumsalam wr wb.
Terkait dengan pertanyaan Idham di Cirebon, ada baiknya pengasuh kutipkan lebih dulu terjemahan ayat Alquran berikut ini, “Jika kamu menampakkan sedekah-sedekah-(mu) maka itu adalah baik, dan jika kamu menyembunyikannya (sedekah itu) dan kamu berikan kepada orang-orang fakir maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kamu; dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahan kamu; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Baqarah [2]: 271).
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa pada dasarnya penyampaian sedekah dengan cara terbuka maupun tertutup keduanya adalah perbuatan baik. Namun demikian, penyerahan sedekah yang dilakukan dengan cara tertutup (tidak diobral kepada orang banyak) itu lebih baik lagi. Rasulullah sallallahu alaihi wassalam mengistilahkannya dengan sebutan memberikan (sedekah) dengan tangan kanan dan karena sangat ikhlas, tangan kirinya tidak melihat apa yang diberikan oleh tangan kanan.
Dihubungkan dengan pertanyaan Idham, bakti sosial yang Anda dan kawan-kawan Anda lakukan semoga termasuk ke dalam kategori ibadah yang bersih dari motof-motif riya. Bila kemudian Anda unggah kegitan baksos itu ke beberapa media sosial sehingga diketahui orang banyak, insya Allah, tidak masalah selama tujuannya demi syiar kebaikan baksos itu sendiri supaya diikuti oleh orang-orang yang lain.
Dengan kalimat lain, pengunggahannya ke media sosial tidak dimaksudkan untuk pamer apalagi demi motif-motif tertentu yang berlawanan dengan tuntunan agama sebagaimana yang diingatkan Alquran dalam surah al-Ma’un. Riya itu sejatinya adalah perbuatan hati yang kemudian diekspresikan dengan perilaku.
Nah, perilaku itulah yang merepresentasikan niat yang ada di dalam hati si pelakunya. Bahasa sederhananya, pengunggahan sedekah termasuk yang dalam bentuk bakti sosial dibolehkan dalam arti tidak termasuk riya manakala semata-mata demi syiar dan pemberitahuan (laporan) kepada masyarakat luas, terutama para donator bakti sosial itu sendiri.
Malahan, ini yang lebih baik demi transparansi dan pertanggungjawaban laporan. Pengunggahan perbuatan sedekah ke media sosial akan menjadi riya manakala maksudnya untuk dipuja-puji atau ada motof lain yang berlawanan dengan perintah bersedekah itu sendiri. Demikian Idham, semoga bisa memberikan pencerahan. Terima kasih.
Diasuh Oleh
KH Prof Dr Muhammad Amin Suma
Sumber : https://www.republika.co.id/berita/o9iww713/hukum-mengumumkan-amal-ke-media-sosial