Sekretaris Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengungkapkan perbedaan antara wakaf uang dan wakaf melalui uang. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa wakaf itu sebatas tanah untuk masjid. Padahal banyak sekali sumbernya dan bisa dimanfaatkan, termasuk dengan uang.
Dalam Pengajian Tarjih edisi ke-139 pada Rabu (08/09), Mukhlis menyatakan bahwa wakaf uang (waqf al-nuqud) adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Contohnya bila seseorang mewakafkan uang, maka nilainya harus utuh. Sekiranya Rp. 100 juta yang diwakafkan, maka uang tersebut harus digunakan secara produktif untuk diambil manfaatnya. Fisik uang kertasnya mungkin habis, namun nilainya tidak boleh berubah. Karenanya posisi uang di sini sebagai objek-harta wakaf.
“Sifat dari manfaat wakaf uang itu tidak langsung, melainkan harus dikelola dulu hingga mendapatkan manfaatnya. Entah itu diinvestasikan dengan surat obligasi syariah atau sukuk, kemudian hasilnya bisa untuk, misalnya, membiayai muazin, imam masjid, atau yang lainnya,” kata Mukhlis Rahmanto.
Sedangkan wakaf melalui uang (waqf abra al-nuqud) adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya yang digunakan langsung untuk mengadakan harta benda wakaf bergerak atau tidak bergerak untuk keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Contoh Muhammadiyah mengumumkan nazirnya ada program wakaf pembangunan sekolah yang nilainya Rp. 10 miliar. Untuk menunjang kelancaran program ini, orang beda-beda ada yang menyumbang Rp. 100 ribu, Rp. 500 juta, dan lain-lain. Inilah yang disebut sebagai wakaf melalui uang. Karenanya objek-harta wakafnya bukan uang melainkan Sekolah.
“Dalam wakaf uang, uang di sini diposisikan sebagai objek-harta wakaf. Jika wakaf melalui uang, kita memberikan sejumlah uang untuk dijadikan harta benda wakaf. Artinya, uang di sini diposisikan sebagai perantara harta benda wakaf,” tutur dosen Ekonomi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini
Sumber : https://muhammadiyah.or.id/apa-perbedaan-antara-wakaf-uang-dan-wakaf-melalui-uang/