fbpx

Wakafmulia.org

WakafMulia.Org

Administrasi dan Pengelolaan Wakaf di Singapura

Semua wakaf di Singapura dikendalikan oleh Muis Ugama Islam Singapura (Muis). Muis adalah badan hukum yang berada di bawah Kementerian Pembangunan Masyarakat, Pemuda dan Olahraga (MCYS). Kementerian ini memiliki menteri yang bertanggung jawab terhadap Muslim Affairs(urusan muslim). Administrasi Wakaf di bawah Unit Strategis Zakat & Wakaf di Muis. Semua urusan administrasi dan manajemen sehubungan dengan penjualan, pengembangan aset Wakaf akan diputuskan oleh manajemen senior Muis dan dewan Muis. Di mana ada masalah syariah, masalah ini harus didiskusikan dalam komite Fatwa.

Setiap investasi, pembelian atau kewajiban keuangan atau implikasi yang melebihi jumlah $ 5.000.000 akan membutuhkan persetujuan Menteri. Catatan bahwa departemen yang mengawasi administrasi Wakaf (Zakat dan
Wakaf Strategis Unit MUIS) akan mengawasi seluruh kepatuhan berkaitan dengan tiga jenis administrator Wakaf yaitu Trustee yang merupakan pribadi dan korporasi Pengawas yaitu BMT dan ketiga Warees Investments Pte Ltd yang bertindak sebagai agen Muis Wakaf yang tidak dikelola oleh dua kelompok lainnya. Muis akan memainkan peran regulasi sedangkan Pengawas dan Mutawallis akan memainkan peran manajerial dan mereka akan perlu untuk melaporkan dan meminta persetujuan misalnya kasus-kasus seperti penjualan dan pembelian aset.

Setiap tahun, tanpa gagal mereka perlu mengirimkan set lengkap account untuk Muis selama waktu yang ditentukan sesuai dengan Act.1 Jika tidak ada Pengawas swasta untuk Wakaf tertentu yang bersangkutan, maka
Muis menjadi Pembina. Ada Pengawas pribadi dan Pengawas perusahaan yang mengelola Wakaf. Pengawas swasta kebanyakan kerabat atau keturunan wakif akhir.

Untuk Wali perusahaan, hanya Inggris dan Malaya Trustee, yang merupakan perusahaan kepercayaan di Singapura mengelola tiga Wakaf di Singapura. Hal ini terjadi karena sejarah manajemen Wakaf mereka sebelum penggabungan Muis. Semua pengangkatan Pengawas dan Mutawallis harus melalui Muis untuk persetujuan, yang sama berlaku untuk setiap pensiun Pengawas. Pemantauan ini diperlukan untuk memastikan bahwa catatan
Pengawas atau Mutawallis mengelola Wakaf terpusat didokumentasikan dan disimpan.

Akan ada pertemuan berkala antara Mutawallis dan Pengawas untuk memperbarui setiap pengembangan terbaru
dari Wakaf. Beberapa Pengawas swasta telah datang untuk mencari bantuan Muis dalam pengembangan nya Wakaf. Oleh karena itu pembangunan bersama telah dilakukan dengan keahlian yang berasal dari Warees
untuk menjadi ujung tombak pembangunan. Ada ketentuan hukum dalam KLSLM pada bagian 58-64, di mana hal-hal yang berkaitan dengan administrasi Wakaf diatur. Ketentuan ini termasuk vesting Wakaf,
pendaftaran Wakaf, penyediaan keuangan untuk Wakaf. Sehubungan dengan peraturan lainnya dan kebijakan Wakaf, sebuah dokumen kebijakan dan alur kerja internal telah disiapkan untuk memberikan pedoman
umum dalam hal yang berkaitan dengan administrasi Wakaf.

Dalam hal administrasi berjuang untuk mencapai keunggulan; Muis telah meraih ISO 9001 untuk manajemen dan administrasi Wakaf. Muis terus berjuang menuju sistem manajemen yang sangat baik. Ini telah mencapai tanda dari kelas berkualitas singapura yang menandai komitmen organisasi dalam memenuhi standar yang
sangat baik dalam proses, kepemimpinan, pelanggan dan result oriented prestasi.

Sumber : https://media.neliti.com/media/publications/164547-ID-wakaf-produktif-di-negara-sekuler-kasus.pdf