fbpx

Wakafmulia.org

WakafMulia.Org

Wakaf Marwan bin al-Hakam

Marwān bin al-Ḥakam adalah seorang tokoh dan khalifah Dinasti Umayyah yang kontroversial. Hal-hal yang diriwayatkan tentangnya kadang mengundang kernyitan di dahi. Seperti, ia diriwayatkan Ibnu Sa’d dalam al-Ṭabaqāt sebagai pembunuh Sayidina Ṭalḥah bin ʻUbaidillāh di Pertempuran Jamal. Banyak yang membencinya, banyak pula yang mencintainya. Namun, terlepas semua itu, ia juga punya amal-amal wakaf yang terapresiasi dalam sejarah.

Sejarawan Al-’Abbāsī ketika membahas benteng-benteng bekas Yahudi di Madinah dalam bukunya ʻUmdah al-Akhbār, berkata, “Bani Māsikah itu dua kampung yang termasuk dalam ṣadaqah (wakaf) Marwān bin al-Ḥakam. Mereka juga punya dua benteng di pojok wakaf Marwān bin al-Ḥakam, di sebelah wakaf Nabi ﷺ.”

Ada lagi wakaf yang lebih terkenal, kolam atau kebunnya di ʻAqīq. Kolam itu terus dijaga kelestariannya oleh khalifah-khalifah Bani Umayyah setelahnya. Mereka mendanai petugasnya dan perenovasiannya dari kas negara.

Di Rauḥāʻ, di rute haji Irak, Marwān menggali sumur untuk mengakomodasi para jamaah dan musafir yang lewat di situ. Menjamin mereka dari kehausan.

Dan yang manfaatnya lebih dirasakan pada masa khalifah-khalifah selanjutnya, al-Amyāl al-Marwāniyyah (Mil-Mil Marwān). Yang dimaksud mil-mil itu adalah penanda jarak secara fisik yang dibangun antar kota, berupa tanda berbahan batu yang panjangnya tiga hasta. Para musafir pun terbantu, mereka dapat mengira-ngira berapa jauh lagi kota selanjutnya.

Selain amal wakaf yang ia kerjakan sendiri, ia juga membantu Khalifah Muʻāwiyah dalam membangun wakafnya, pengaliran mata air ke Madinah. Perintah dan pendanaannya dari sang khalifah, si gubernur yang melaksanakannya, seperti dalam artikel sebelumnya.

Ketika ia masih menjadi gubernur Madinah, ia juga menyelesaikan persengketaan aset wakaf. Beberapa ahli waris Sahabat Saʻd bin Abi al-Waqqāṣ menuntut hak waris rumah-rumah yang telah Saʻd wakafkan. Marwān, sebagai gubernur sekaligus hakim, memusyawarahi para anak-anak sahabat yang masih hidup kala itu. Ia pun mengetok palu. Rumah-rumah itu tetap wakaf, sesuai yang Sayidina Saʻd dulu akadkan.

Terlepas noktah-noktah hitam yang menodai sejarahnya, Marwān juga punya porsinya sendiri dalam sejarah Islam, begitu juga sejarah wakaf. Biar Bani Māsikah, ʻAqīq, dan Rauḥāʻ menjadi saksinya di pengadilan akhir kelak. Menjadi amal tak putus khalifah Umawi ini.

Yuk, dukung program Wakaf Mulia dengan berwakaf! Klik https://www.wakafmulia.org/program/

Penulis: Muhamad Syauqi Syahid, Mahasiswa Sejarah Universitas al-Azhar Kairo

Sumber & Referensi:

Al-Ṭabaqāt al-Kubrā, Ibnu Saʻd

Niẓām al-Waqf fī al-Islām, ʻAlī M. al-Zahrānī