Pemasaran Ada beberapa langkah yang dapat diambil sebelum memberdayakan
wakaf secara produktif:
1. Pemetan Potensi Ekonomi. Pemetaan potensi ekonomi perlu
dilakukan terlebih dahulu sebelum memulai pemberdayaan wakaf, Seberapa banyak
wakaf dan sampai sejauh mana dapat diberdayakan dan dikembangkan secara produktif?
Pertimbangan atas faktor-faktor dalam memetakan potensi ekonomi yaitu lokasi geografis
dari wakaf (jika itu adalah tanah/tidak bergerak), berapa banyak dukungan yang dimiliki
masyarakat, peluang yang tersedia dan teknologi pendukungnya.
2. Studi Kelayakan Usaha.
Studi kelayakan usaha dilakukan dengan analisis SWOT (Strenght, Weaknes, Opportunity,
and threat).
3. Membuat proposal pemberdayaan wakaf. Konten dari proposal setidaknya
memuat beberapa hal: yaitu latar belakang, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan
aspek teknologi, organisasi dan aspek manajemen, kesimpulan dan saran.
4. Membangun Kemitraan Bisnis.
Salah satu langkah yang ditempuh oleh nazir adalah menjalin kemitraan
bisnis, hal ini jika nazir tersebut tidak memiliki kemampuan keuangan. Kinerja mitra bisnis
dan profil mereka juga harus diperhatikan karena akan menentukan berhasil atau gagalnya
suatu bisnis yang rencanakan untuk dilaksnakan. Penting-nya profil mitra bisnis untuk
diperhatikan karena banyak mitra bisnis yang hanya mengandalkan kemampuan modal
tetapi tidak memiliki etika bisnis yang bagus.
5. Mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas (SDM).
Sumber daya manusia yang professional dan dapat dipercaya
merupakan salah satu syarat mutlak dalam memberdayakan wakaf produktif. Komposisi
akan kualitas SDM yang ada harus sejalan dengan porsi bisnis yang akan dilakukan/ di
jalankan.
6. Pengelolaan dengan managemen yang profesional dan terpercaya.
Model dari pengelolaan manajemen harus mengacu pada profesionalisme yang menyeimbangkan
perkembangan dunia bisnis saat ini. Termasuk di dalamnya adalah menerapkan kontrol
yang baik dan sistem pemantauan/ pengawasan yang efektif untuk menghindari
penyalahgunaan wakaf.
Apabila harta wakaf dikelola secara optimal dan kemampuan nazhir sebagai
manajer wakaf yang profesional, maka faktor berikutnya yang tidak kalah penting adalah
perlu adanya dukungan politik pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat. Potensi
wakaf yang besar sebagai salah satu instrumen dalam memberdayakan kesejahteraan
umum harus di dukung oleh pemerintah secara politik dengan adanya peraturan
perundang-undangan khusus untuk wakaf agar wakaf berfungsi secara produktif
sebagaimana tertuang dalam regulasi dalam bentuk UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006, mengenai pelaksanaannya. Dua peraturan
tersebut menekankan pentingnya pemberdayaan wakaf secara produktif untuk manfaat
sosial (Djunaidi et al, 2005)
Sumber : Iltizam Journal of Shariah Economic Research
Vol. 5, No. 2 (2021) December 2021, pp. 127-145
E-ISSN:2598-2540 P-ISSN:2598-2222