fbpx

Wakafmulia.org

WakafMulia.Org

Strategi Pengelolaan Wakaf

Pemasaran Ada beberapa langkah yang dapat diambil sebelum memberdayakan

wakaf secara produktif:

1. Pemetan Potensi Ekonomi. Pemetaan potensi ekonomi perlu

dilakukan terlebih dahulu sebelum memulai pemberdayaan wakaf, Seberapa banyak

wakaf dan sampai sejauh mana dapat diberdayakan dan dikembangkan secara produktif?

Pertimbangan atas faktor-faktor dalam memetakan potensi ekonomi yaitu lokasi geografis

dari wakaf (jika itu adalah tanah/tidak bergerak), berapa banyak dukungan yang dimiliki

masyarakat, peluang yang tersedia dan teknologi pendukungnya.

2. Studi Kelayakan Usaha.

Studi kelayakan usaha dilakukan dengan analisis SWOT (Strenght, Weaknes, Opportunity,

and threat).

3. Membuat proposal pemberdayaan wakaf. Konten dari proposal setidaknya

memuat beberapa hal: yaitu latar belakang, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan

aspek teknologi, organisasi dan aspek manajemen, kesimpulan dan saran.

4. Membangun Kemitraan Bisnis.

Salah satu langkah yang ditempuh oleh nazir adalah menjalin kemitraan

bisnis, hal ini jika nazir tersebut tidak memiliki kemampuan keuangan. Kinerja mitra bisnis

dan profil mereka juga harus diperhatikan karena akan menentukan berhasil atau gagalnya

suatu bisnis yang rencanakan untuk dilaksnakan. Penting-nya profil mitra bisnis untuk

diperhatikan karena banyak mitra bisnis yang hanya mengandalkan kemampuan modal

tetapi tidak memiliki etika bisnis yang bagus.

5. Mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas (SDM).

Sumber daya manusia yang professional dan dapat dipercaya

merupakan salah satu syarat mutlak dalam memberdayakan wakaf produktif. Komposisi

akan kualitas SDM yang ada harus sejalan dengan porsi bisnis yang akan dilakukan/ di

jalankan.

6. Pengelolaan dengan managemen yang profesional dan terpercaya.

Model dari pengelolaan manajemen harus mengacu pada profesionalisme yang menyeimbangkan

perkembangan dunia bisnis saat ini. Termasuk di dalamnya adalah menerapkan kontrol

yang baik dan sistem pemantauan/ pengawasan yang efektif untuk menghindari

penyalahgunaan wakaf.

Apabila harta wakaf dikelola secara optimal dan kemampuan nazhir sebagai

manajer wakaf yang profesional, maka faktor berikutnya yang tidak kalah penting adalah

perlu adanya dukungan politik pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat. Potensi

wakaf yang besar sebagai salah satu instrumen dalam memberdayakan kesejahteraan

umum harus di dukung oleh pemerintah secara politik dengan adanya peraturan

perundang-undangan khusus untuk wakaf agar wakaf berfungsi secara produktif

sebagaimana tertuang dalam regulasi dalam bentuk UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf

dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006, mengenai pelaksanaannya. Dua peraturan

tersebut menekankan pentingnya pemberdayaan wakaf secara produktif untuk manfaat

sosial (Djunaidi et al, 2005)

Sumber : Iltizam Journal of Shariah Economic Research

Vol. 5, No. 2 (2021) December 2021, pp. 127-145

E-ISSN:2598-2540 P-ISSN:2598-2222