Keenam, di Mesir. Wakaf telah memainkan peranan yang penting dalam menggerakkan roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan masyarakat Mesir. Hal ini karena wakaf dikelola secara profesional dan dikembangkan secara produktif. Perintis wakaf pertama kali di Mesir adalah seorang hakim di era Hisyam bin Abdul Malik, bernama Taubah bin Namir al-Hadrami yang menjadi hakim pada tahun 115 H. Ia mewakafkan tanahnya untuk dibangun bendungan dan manfaatnya dikembangkan secara produktif untuk kepentingan umat (Abdul Aziz Muhammad as-Sanawi, 1983: 83). Wakaf yang dirintis oleh Taubah ini perkembangannya sangat pesat, terutama pada masa kekuasaan Daulah Mamluk (1250-1517). Pada era kejayaan Mamluk, wakaf telah berkembang pesat dan dibarengi dengan pemanfaatannya yang sangat luas untuk menghidupi berbagai layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, penyediaan makanan dan air, serta digunakan untuk kuburan. Contoh utama wakaf di era Mamluk ini adalah Rumah Sakit yang dibangun oleh al-Mansur Qalawun yang mampu memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Mesir selama beberapa abad (Akramah Sa’id Sabri, 2008: 69).
Wakaf berkembang pesat ketika pemerintah Mesir menerbitkan Undang-undang No. 80 Tahun 1971 yang mengatur tentang pembentukan Badan Wakaf Mesir yang khusus menangani masalah wakaf dan pengembangannya, beserta struktur, tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Dengan terbitnya perundang-undangan di atas, Kementerian Wakaf semakin kuat dan pemerintah juga berusaha menertibkan tanah wakaf dan harta wakaf lainnya dengan menjaga, mengawasi dan mengarahkan harta wakaf untuk kepentingan publik. Pemerintah kemudian menetapkan Perundang-undangan yang relevan dengan situasi dan kondisi, dengan tetap berlandaskan syari’ah. Pada tahun 1971 terbit Undang-undang No. 80 yang menjadi inspirasi dibentuknya suatu Badan Wakaf yang khusus menangani permasalahan wakaf dan pengembangannya.
Badan Wakaf yang dimaksud dalam UU. ini kemudian dibentuk secara resmi melalui SK Presiden Mesir pada tanggal 12 Sya’ban 1392 H (20 September 1972), yang bertanggung jawab dalam melakukan kerja sama dan memberdayakan wakaf, sesuai dengan amanat undang-undang dan program Kementerian Wakaf. Tugas Badan Wakaf ini adalah mengkoordinir dan melaksanakan semua pendistribusian wakaf, serta semua kegiatan perwakafan agar sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam. Selain itu, Badan Wakaf ini juga berhak menguasai pengelolaan wakaf dan memiliki wewenang untuk membelanjakan wakaf dengan sebaik-baiknya, di mana pengembangannya sesuai dengan Undang-undang No. 80 Tahun 1971. Selanjutnya, badan ini mempunyai wewenang untuk membuat perencanaan, mendistribusikan hasil wakaf setiap bulan dengan diikuti kegiatan yang bermanfaat di daerah, membangun dan mengembangkan lembaga wakaf, serta membuat laporan dan menginformasikan hasil kerjanya kepada publik.
Sumber : https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/viewFile/3032/2289