Di Thailand, tidak ada wakaf yang dikelola negara sehingga hanya ada wakaf keluarga dan wakaf masyarakat. Wakaf itu sering dibentuk oleh anggota kaya desa atau merupakan bagian dari garis keturunan berdasarkan agama atau sejarah, seperti yang berasal dari keluarga Haji Sulong dalam dekade antar perang. Banyak juga didirikanoleh patriark kaya untuk menghindari fragmentasi aset dan mengurangi ketegangan dalam keluarga. Wakaf bisa tetap utuh selama beberapa generasi.
Di Thailand, wakaf tanah, properti dan keuangan, serta alokasi dana untuk kategori tertentu belum terdaftar. Sering tingkat prevalensi mereka muncul melalui tuntutan hukum, menantang perampasan tanah wakaf oleh negara. tanah terbuka, properti, dan karet dan kelapa perkebunan yang didepositkan kepada masjid. Pendapatan dari hal tersebut digunakan untuk pemeliharaan masjid, kuburan dan sekolah agama, serta pendanaan proyek yang didedikasikan untuk program untuk rehabilitasi korban AIDS, pelacur dan pecandu narkoba muda dan program untuk pengentasan kemiskinan.
Namun, tidak ada organisasi administrasi diakui untuk mengawasi wakaf ini berarti tanggung jawab terletak pada Mutawalli lokal atau ulama dari masjid lokal. Karena wakaf menjadi sumber pendapatan yang cukup, maka korupsi bisa endemik di beberapa kasus, tetapi ini sulit untuk dibuktikan. Dalam hal ini, sulit untuk membedakan antara wakaf keluarga dan wakaf publik. Masyarakat Muslim terkon-sentrasi di empat provinsi besar seperti Patani, Narathiwat (Menara), Yala (Jala) dan Satul (Sentul). Mereka hidup terutama di daerah dekat bagian utara Semenanjung Melayu. Selain itu, umat Islam di empat provinsi di Selatan bukan merupakan komunitas imigran,
tapi asli daerah tersebut. Mereka dikategorikan sebagai masyarakat MelayuMuslim.
Menjadi sebuah negara non-Muslim, Thailand tidak memiliki hukum yang mengatur secara khusus untuk kebutuhan lembaga wakaf. Saat ini, Wakaf pada mereka untuk provinsi dijalankan di bawah pengawasan komite Islam Provinsi dan Komite Masjid.
Sumber : https://media.neliti.com/media/publications/164547-ID-wakaf-produktif-di-negara-sekuler-kasus.pdf